[NEWS] Menunggak Pajak, Kendaraan Akan Disita dan Dilelang

Berita atau peristiwa yang berhubungan dengan dunia otomotif, silakan bahas disini...

Moderators: akbarfit, Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze

Forum rules
Please include all reference link used on the topic.
Salvanost
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2935
Joined: Fri Dec 14, 2012 13:44

Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by Salvanost »

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas ... n-dilelang

Ngomong doank kayanya.... :big_think:
Ngancem2 tapi ga yakin bakalan diterapkan tahun depan

Jadi mobil2 mewah ada tunggakan atau hutang pajak sedang diincar buat bayar pajak kendaraan

Kalau ga bayar, diancam.bakalan dilelang dan disita (yg tentu saja ujung2nya duit doank bukan disita beneran)

Buat kendaraan yg ga bayar pajak bertahun tahun juga bisa diincar soalnya bayar tilang 500.000 sama bayar pajak kendaraan jelas lebih besar bayar pajak kendaraan.

Bisa aja ada yg lebih milih bayar tilang daripada bayar pajak
Last edited by Salvanost on Sat Nov 16, 2019 6:20, edited 1 time in total.
Salvanost
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2935
Joined: Fri Dec 14, 2012 13:44

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by Salvanost »

AKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan wajib tahu tentang aturan dan sanksi yang berlaku, apabila menunggak pajak. Secara aturan dari kepolisian, mobil dan sepeda motor itu bisa ditilang dengan denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Sangsi itu merujuk pada Pasal 288 ayat 1 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin juga mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.
martinnn
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2899
Joined: Mon Aug 17, 2015 6:32
Location: Jabodetabek
Daily Vehicle: Innova gen 1 vvti + Supra X 125 with Givi Top box

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by martinnn »

[emo-police] Ada Ada saja +62 ini....
:big_biglaugh:
lemonadelovers
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1555
Joined: Sat Apr 26, 2014 4:42

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by lemonadelovers »

Dilelang? Oke aja sih asal pemda bayar sesuai NJKB..
V engine enthusiast:
V6: VQ35DE{|}CVT
V8: 1UR-FSE{|}8AT

predecessor
V6: 2GR-FE{|}6AT
User avatar
Pugman
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1435
Joined: Sat Aug 16, 2014 4:39

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by Pugman »

Kalau pemikiran saya seperti ini,
1. Kalau kendaraan bertahun2 ga bayar pajak terus dipakai jalan dijalan raya, polisi menangkap kendaraan tersebut lalu berbulan-bulan tidak diurus sehingga diputuskan disita dan lelang saya mengerti.
2. Tapi setahu saya, mobil sekelas Ferrari atau motor sekelas R1M atau ZX10R sekalipun kalau udah untuk keperluan balap, umumnya pemilik udah ogah ngurus pajak alias ga bakal bayar karena memang hanya untuk keperluan balap dan mobil/motor biasanya juga kalau kata mbah Surip "tak gendong kemana-mana"
Apa ini juga disita?
User avatar
Omnibus
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 11311
Joined: Tue Apr 08, 2008 10:12

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by Omnibus »

Pugman wrote: Sat Nov 16, 2019 14:47 Kalau pemikiran saya seperti ini,
1. Kalau kendaraan bertahun2 ga bayar pajak terus dipakai jalan dijalan raya, polisi menangkap kendaraan tersebut lalu berbulan-bulan tidak diurus sehingga diputuskan disita dan lelang saya mengerti.
2. Tapi setahu saya, mobil sekelas Ferrari atau motor sekelas R1M atau ZX10R sekalipun kalau udah untuk keperluan balap, umumnya pemilik udah ogah ngurus pajak alias ga bakal bayar karena memang hanya untuk keperluan balap dan mobil/motor biasanya juga kalau kata mbah Surip "tak gendong kemana-mana"
Apa ini juga disita?
hrs tarik berkas dibikin off the road om .... atau dr awal beli belinya off the road. ga dapat tnkb n stnk
octafiantos
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1451
Joined: Fri Nov 11, 2005 4:10
Location: Hanoi
Daily Vehicle: xebushanoi-18

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by octafiantos »

Saya punya motor sebiji, masuk kategori ini.
Motor bebek Honda jenis Karisma tahun 2005. Terakhir bayar pajak tahun 2012 kalo tidak salah. Jadi udah nunggak 8 tahun dan pelat masih saya biarkan, labelnya habis di tahun 2015. Entah ini kalo disita mesti gimana. Buat bayar pajak dan denda sama harga jual motornya, lebih mahal pajak+denda. Jadi kalo disita saya yang mesti mbayar ke negara. Sama kasusnya kalo saya jual. Itu kalo dijual ya saya ga bisa terima duit, justru saya yang mbayar ke orang yang mau beli.
Kavling kosong, bisa dikridit.
User avatar
pradit_d
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 804
Joined: Sun Oct 30, 2011 14:37

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by pradit_d »

lemonadelovers wrote: Sat Nov 16, 2019 10:47 Dilelang? Oke aja sih asal pemda bayar sesuai NJKB..
Nah ini setuju....soalnya njkb mobil ane ada yg jauh di atas harga pasaran
:big_peace:
Zaxis
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1066
Joined: Wed Dec 07, 2016 9:34

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by Zaxis »

Nanti kalo ga jalan program nya juga bikin ada promo diskon bayar pajak yg ditunggak
ndro
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 110
Joined: Sat Feb 25, 2017 22:01

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by ndro »

Kebijakan iseng2 bin ngawur. Tungguin pas ultah pemda aje pasti tar diskon pajak hehe

Tilang e tle aja ternyata masih manual diliatin ama plokis di call center (mustinya otomatis) apalagi urusan pajek gini..
mike22
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1431
Joined: Mon Nov 15, 2010 10:28
Daily Vehicle: K24 RM3

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by mike22 »

pradit_d wrote: Sun Nov 17, 2019 0:30
lemonadelovers wrote: Sat Nov 16, 2019 10:47 Dilelang? Oke aja sih asal pemda bayar sesuai NJKB..
Nah ini setuju....soalnya njkb mobil ane ada yg jauh di atas harga pasaran
Iya aneh jg njkb bbrp lebih tinggi drpd harga pasarannya.
Dan kalaupun dilelang jg belum tentu ada yg beli walopun sudah dibawah pasarannya.
User avatar
Pugman
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1435
Joined: Sat Aug 16, 2014 4:39

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by Pugman »

Omnibus wrote: Sat Nov 16, 2019 17:35
Pugman wrote: Sat Nov 16, 2019 14:47 Kalau pemikiran saya seperti ini,
1. Kalau kendaraan bertahun2 ga bayar pajak terus dipakai jalan dijalan raya, polisi menangkap kendaraan tersebut lalu berbulan-bulan tidak diurus sehingga diputuskan disita dan lelang saya mengerti.
2. Tapi setahu saya, mobil sekelas Ferrari atau motor sekelas R1M atau ZX10R sekalipun kalau udah untuk keperluan balap, umumnya pemilik udah ogah ngurus pajak alias ga bakal bayar karena memang hanya untuk keperluan balap dan mobil/motor biasanya juga kalau kata mbah Surip "tak gendong kemana-mana"
Apa ini juga disita?
hrs tarik berkas dibikin off the road om .... atau dr awal beli belinya off the road. ga dapat tnkb n stnk
Tergantung tim balapnya, ada yang dari awal beli no paper, ada yang beli bekas yang penting ada faktur, ada yang bangun dari barang rongsokan.
dimassn25
Full Member of Senior Mechanic
Full Member of Senior Mechanic
Posts: 473
Joined: Sun Dec 27, 2015 6:41
Location: Bekasi

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by dimassn25 »

Lucu adalah ketika kita wajib pajak diperketat tapi kondisi jalannya tetep aja jelek. Sri Mulyani udah bicarain ada apbd disuatu daerah yang 70% anggarannya malah buat asn bukan buat warga daerahnya

Well diluar malah kalo mobil rusak karena jalan jelek bisa minta ganti rugi. Sampai hal kecil di mcd ga ada tulisan "Caution Hot" di gelasnya konsumen minta ganti rugi

Warga negara Indonesia emang terkenal jiwa pemaafnya tinggi sedangkan pemerintahnya kurang kenal ampun.
dsign1990
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1602
Joined: Thu May 28, 2015 0:12

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by dsign1990 »

dimassn25 wrote: Tue Nov 19, 2019 4:32 Lucu adalah ketika kita wajib pajak diperketat tapi kondisi jalannya tetep aja jelek. Sri Mulyani udah bicarain ada apbd disuatu daerah yang 70% anggarannya malah buat asn bukan buat warga daerahnya

Well diluar malah kalo mobil rusak karena jalan jelek bisa minta ganti rugi. Sampai hal kecil di mcd ga ada tulisan "Caution Hot" di gelasnya konsumen minta ganti rugi

Warga negara Indonesia emang terkenal jiwa pemaafnya tinggi sedangkan pemerintahnya kurang kenal ampun.
gimana lagi soalnya daerah yg kecil atau sumberdaya nya lemah dg UMR rendah , PAD kecil ya emang rata2 kayak gitu krn alat kelengkapan negara harus sama lengkap malah daya beli / konsumsi PNS jadi salah satu penggerak utama ekonominya
User avatar
Omnibus
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 11311
Joined: Tue Apr 08, 2008 10:12

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by Omnibus »

iya betul .... dan jg kl di daerah kebanyakan maunya jd pns krn swasta krg banyak menawarkan lap pekerjaan. makanya mau jd pns pun bnyk yg menawarkan ini itu jalur blkg n akhirnya ketipu McLaren jabatan (makelaran)
bismo16
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 100
Joined: Fri Jan 05, 2018 12:35

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by bismo16 »

Kenapa bikin aturan asal njeplak seenak jidat?
Main sita sita begitu?
Mau gimanapun ceritanya dulu pas beli juga dari duit sendiri (entah cash / kredit / utang, tapi yang jelas ndak pake duit negara).
Kalopun ndak bayar pajak, seharusnya bukan disita, tapi di grounded, nggak boleh nginjek aspal selagi pajak belum kelar..
Sita - lelang motor siapa?
Siapa juga yang makan duitnya?
Nggak mungkin juga si empunya kendaraan, karena sita = rampas, a.k.a diambil paksa tanpa penggantian sepeser pun..
Apa nggak kaya menggarami laut mati tuh?
nylekamin
New Member of Senior Mechanic
New Member of Senior Mechanic
Posts: 139
Joined: Sat Jul 01, 2017 15:23

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by nylekamin »

Yakalii ga bayar pajak langsung disita negara?? Tidak semudah itu ferguso..Harus ada putusan Pengadilan dulu kalii..

ini yg ngomong sotoy bin asal njeplak pasti..
iybam
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 107
Joined: Sun Aug 03, 2014 2:08

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by iybam »

yang bikin males bayar pajak adalah NJKB di database samsat gak sesuai sama harga pasaran, serena 2013 dirumah NJKB masih 200an besar padahal harga pasaran sekarang udah dibawah 200 juta
EOR24
New Member of Senior Mechanic
New Member of Senior Mechanic
Posts: 158
Joined: Wed Jan 24, 2018 3:08

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by EOR24 »

Omnibus wrote: Sat Nov 16, 2019 17:35
Pugman wrote: Sat Nov 16, 2019 14:47 Kalau pemikiran saya seperti ini,
1. Kalau kendaraan bertahun2 ga bayar pajak terus dipakai jalan dijalan raya, polisi menangkap kendaraan tersebut lalu berbulan-bulan tidak diurus sehingga diputuskan disita dan lelang saya mengerti.
2. Tapi setahu saya, mobil sekelas Ferrari atau motor sekelas R1M atau ZX10R sekalipun kalau udah untuk keperluan balap, umumnya pemilik udah ogah ngurus pajak alias ga bakal bayar karena memang hanya untuk keperluan balap dan mobil/motor biasanya juga kalau kata mbah Surip "tak gendong kemana-mana"
Apa ini juga disita?
hrs tarik berkas dibikin off the road om .... atau dr awal beli belinya off the road. ga dapat tnkb n stnk
bisa ya om kendaraan udah pernah on the road dibuat off the road?

trus kalo kita ga punya faktur (krn beli seken) nanti dokumen yg menjadi pegangan pemilik apa ya kalo stnk dan bpkp di cabut?
User avatar
Omnibus
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 11311
Joined: Tue Apr 08, 2008 10:12

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by Omnibus »

EOR24 wrote: Wed Nov 20, 2019 1:52
bisa ya om kendaraan udah pernah on the road dibuat off the road?

trus kalo kita ga punya faktur (krn beli seken) nanti dokumen yg menjadi pegangan pemilik apa ya kalo stnk dan bpkp di cabut?
kl mau mutasi kan hrs cabut berkas di samsat asal dan daftar di tujuan. mobil2 yg di scrap juga kan hrs di off kan dulu logikanya utk spy pajak terhutang ga jalan terus. tanya aja ke biro yg biasa urus cmiiw.

terakhir tinggal faktur yg kita pegang. ga ada itu kl apes dianggap barang tadahan ga jelas asal usulnya.
EOR24
New Member of Senior Mechanic
New Member of Senior Mechanic
Posts: 158
Joined: Wed Jan 24, 2018 3:08

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by EOR24 »

Omnibus wrote: Wed Nov 20, 2019 2:59
EOR24 wrote: Wed Nov 20, 2019 1:52
bisa ya om kendaraan udah pernah on the road dibuat off the road?

trus kalo kita ga punya faktur (krn beli seken) nanti dokumen yg menjadi pegangan pemilik apa ya kalo stnk dan bpkp di cabut?
kl mau mutasi kan hrs cabut berkas di samsat asal dan daftar di tujuan. mobil2 yg di scrap juga kan hrs di off kan dulu logikanya utk spy pajak terhutang ga jalan terus. tanya aja ke biro yg biasa urus cmiiw.

terakhir tinggal faktur yg kita pegang. ga ada itu kl apes dianggap barang tadahan ga jelas asal usulnya.
pengalaman saya sih dulu pernah cabut berkas di bandung, trus sempat di diamkan alias tidak di daftarkan ulang di jakarta kalo ga salah selama 2 tahun.

pas mau registrasi ulang di jakarta, dikenakan biaya pajak 2 tahun sebelum nya padahal status nya sudah cabut berkas alias tidak punya nopol.

makanya asumsi saya waktu itu kendaraan yg sudah pernah pake nopol ga bisa lg dibuat off the road.
User avatar
Omnibus
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 11311
Joined: Tue Apr 08, 2008 10:12

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by Omnibus »

EOR24 wrote: Wed Nov 20, 2019 3:30
pengalaman saya sih dulu pernah cabut berkas di bandung, trus sempat di diamkan alias tidak di daftarkan ulang di jakarta kalo ga salah selama 2 tahun.

pas mau registrasi ulang di jakarta, dikenakan biaya pajak 2 tahun sebelum nya padahal status nya sudah cabut berkas alias tidak punya nopol.

makanya asumsi saya waktu itu kendaraan yg sudah pernah pake nopol ga bisa lg dibuat off the road.
oh ya kl re-registrasi pasti disuruh bayar yg nunggak 2 thn nya
lemonadelovers
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1555
Joined: Sat Apr 26, 2014 4:42

Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang

Post by lemonadelovers »

iybam wrote: Wed Nov 20, 2019 1:38 yang bikin males bayar pajak adalah NJKB di database samsat gak sesuai sama harga pasaran, serena 2013 dirumah NJKB masih 200an besar padahal harga pasaran sekarang udah dibawah 200 juta
Masih mending om mbl saya pasaran 300jt NJKB 495jt

Btw sepertinya DKI blm keluarin NJKB tahub 2019 ya saya cari ga nemu2 makanya NJKB kok ga berubah2
V engine enthusiast:
V6: VQ35DE{|}CVT
V8: 1UR-FSE{|}8AT

predecessor
V6: 2GR-FE{|}6AT
User avatar
WiraSoenaryo
Administrator
Administrator
Posts: 2491
Joined: Thu Aug 08, 2002 9:07
Location: Surabaya
Daily Vehicle: Toyota Rush TRD

[NEWS] Menunggak Pajak, Kendaraan Akan Disita dan Dilelang

Post by WiraSoenaryo »

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, terutama berdomisili di wilayah DKI Jakarta, diharapkan segera membayar. Apalagi sekarang ini ada program diskon denda hingga 50 persen sampai akhir Desember 2019. Apabila para penunggak pajak belum juga membayar sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni akhir bulan ini maka petugas akan memberikan tindakan tegas.

Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak kendaraan, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.

Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak maka DPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil, bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya itu. "Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita," ucap Faisal kepada Kompas.com belum lama ini di Jakarta.

Faisal menjelaskan, kendaraan hasil sitanya itu akan lelang. Dia mencontohkan, pemilik kendaraan itu punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya dikembalikan lagi.

"Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," ucap Faisal. Petugas BPRD yang memiliki wewenang untuk menyita, yaitu juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan. Menurut Faisal, sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik.

Begitu juga bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, BPRD didampingi polisi melakukan cara door to door atau mendatangi ke rumah penunggak pajak. "Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," ujar Faisal.


Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/1 ... n-dilelang.
Our other services
SerayaMotor - SerayaHost - SerayaShop - PakaiNota
User avatar
F272
SM Specialist
SM Specialist
Posts: 4720
Joined: Mon Apr 29, 2013 6:12
Location: Kota Bogor
Daily Vehicle: ANF 2019

Re: [NEWS] Menunggak Pajak, Kendaraan Akan Disita dan Dilelang

Post by F272 »

Mengerikan...............

Bisa beli mobil nga bisa bayar pajak... ternyata jumlah nya banyak, kabarnya ribuan lho..termasuk mobil2 mewah

:mky_01: :mky_01: