[NEWS] Menunggak Pajak, Kendaraan Akan Disita dan Dilelang
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
Forum rules
Please include all reference link used on the topic.
Please include all reference link used on the topic.
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2941
- Joined: Fri Dec 14, 2012 13:44
Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas ... n-dilelang
Ngomong doank kayanya....
Ngancem2 tapi ga yakin bakalan diterapkan tahun depan
Jadi mobil2 mewah ada tunggakan atau hutang pajak sedang diincar buat bayar pajak kendaraan
Kalau ga bayar, diancam.bakalan dilelang dan disita (yg tentu saja ujung2nya duit doank bukan disita beneran)
Buat kendaraan yg ga bayar pajak bertahun tahun juga bisa diincar soalnya bayar tilang 500.000 sama bayar pajak kendaraan jelas lebih besar bayar pajak kendaraan.
Bisa aja ada yg lebih milih bayar tilang daripada bayar pajak
Ngomong doank kayanya....
Ngancem2 tapi ga yakin bakalan diterapkan tahun depan
Jadi mobil2 mewah ada tunggakan atau hutang pajak sedang diincar buat bayar pajak kendaraan
Kalau ga bayar, diancam.bakalan dilelang dan disita (yg tentu saja ujung2nya duit doank bukan disita beneran)
Buat kendaraan yg ga bayar pajak bertahun tahun juga bisa diincar soalnya bayar tilang 500.000 sama bayar pajak kendaraan jelas lebih besar bayar pajak kendaraan.
Bisa aja ada yg lebih milih bayar tilang daripada bayar pajak
Last edited by Salvanost on Sat Nov 16, 2019 6:20, edited 1 time in total.
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2941
- Joined: Fri Dec 14, 2012 13:44
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
AKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan wajib tahu tentang aturan dan sanksi yang berlaku, apabila menunggak pajak. Secara aturan dari kepolisian, mobil dan sepeda motor itu bisa ditilang dengan denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.
Sangsi itu merujuk pada Pasal 288 ayat 1 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin juga mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.
Sangsi itu merujuk pada Pasal 288 ayat 1 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin juga mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2899
- Joined: Mon Aug 17, 2015 6:32
- Location: Jabodetabek
- Daily Vehicle: Innova gen 1 vvti + Supra X 125 with Givi Top box
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
Ada Ada saja +62 ini....
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1558
- Joined: Sat Apr 26, 2014 4:42
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
Dilelang? Oke aja sih asal pemda bayar sesuai NJKB..
V engine enthusiast:
V6: VQ35DE{|}CVT
V8: 1UR-FSE{|}8AT
predecessor
V6: 2GR-FE{|}6AT
V6: VQ35DE{|}CVT
V8: 1UR-FSE{|}8AT
predecessor
V6: 2GR-FE{|}6AT
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1435
- Joined: Sat Aug 16, 2014 4:39
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
Kalau pemikiran saya seperti ini,
1. Kalau kendaraan bertahun2 ga bayar pajak terus dipakai jalan dijalan raya, polisi menangkap kendaraan tersebut lalu berbulan-bulan tidak diurus sehingga diputuskan disita dan lelang saya mengerti.
2. Tapi setahu saya, mobil sekelas Ferrari atau motor sekelas R1M atau ZX10R sekalipun kalau udah untuk keperluan balap, umumnya pemilik udah ogah ngurus pajak alias ga bakal bayar karena memang hanya untuk keperluan balap dan mobil/motor biasanya juga kalau kata mbah Surip "tak gendong kemana-mana"
Apa ini juga disita?
1. Kalau kendaraan bertahun2 ga bayar pajak terus dipakai jalan dijalan raya, polisi menangkap kendaraan tersebut lalu berbulan-bulan tidak diurus sehingga diputuskan disita dan lelang saya mengerti.
2. Tapi setahu saya, mobil sekelas Ferrari atau motor sekelas R1M atau ZX10R sekalipun kalau udah untuk keperluan balap, umumnya pemilik udah ogah ngurus pajak alias ga bakal bayar karena memang hanya untuk keperluan balap dan mobil/motor biasanya juga kalau kata mbah Surip "tak gendong kemana-mana"
Apa ini juga disita?
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 11326
- Joined: Tue Apr 08, 2008 10:12
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
hrs tarik berkas dibikin off the road om .... atau dr awal beli belinya off the road. ga dapat tnkb n stnkPugman wrote: ↑Sat Nov 16, 2019 14:47 Kalau pemikiran saya seperti ini,
1. Kalau kendaraan bertahun2 ga bayar pajak terus dipakai jalan dijalan raya, polisi menangkap kendaraan tersebut lalu berbulan-bulan tidak diurus sehingga diputuskan disita dan lelang saya mengerti.
2. Tapi setahu saya, mobil sekelas Ferrari atau motor sekelas R1M atau ZX10R sekalipun kalau udah untuk keperluan balap, umumnya pemilik udah ogah ngurus pajak alias ga bakal bayar karena memang hanya untuk keperluan balap dan mobil/motor biasanya juga kalau kata mbah Surip "tak gendong kemana-mana"
Apa ini juga disita?
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1451
- Joined: Fri Nov 11, 2005 4:10
- Location: Hanoi
- Daily Vehicle: xebushanoi-18
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
Saya punya motor sebiji, masuk kategori ini.
Motor bebek Honda jenis Karisma tahun 2005. Terakhir bayar pajak tahun 2012 kalo tidak salah. Jadi udah nunggak 8 tahun dan pelat masih saya biarkan, labelnya habis di tahun 2015. Entah ini kalo disita mesti gimana. Buat bayar pajak dan denda sama harga jual motornya, lebih mahal pajak+denda. Jadi kalo disita saya yang mesti mbayar ke negara. Sama kasusnya kalo saya jual. Itu kalo dijual ya saya ga bisa terima duit, justru saya yang mbayar ke orang yang mau beli.
Motor bebek Honda jenis Karisma tahun 2005. Terakhir bayar pajak tahun 2012 kalo tidak salah. Jadi udah nunggak 8 tahun dan pelat masih saya biarkan, labelnya habis di tahun 2015. Entah ini kalo disita mesti gimana. Buat bayar pajak dan denda sama harga jual motornya, lebih mahal pajak+denda. Jadi kalo disita saya yang mesti mbayar ke negara. Sama kasusnya kalo saya jual. Itu kalo dijual ya saya ga bisa terima duit, justru saya yang mbayar ke orang yang mau beli.
Kavling kosong, bisa dikridit.
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 807
- Joined: Sun Oct 30, 2011 14:37
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
Nah ini setuju....soalnya njkb mobil ane ada yg jauh di atas harga pasaran
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1067
- Joined: Wed Dec 07, 2016 9:34
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
Nanti kalo ga jalan program nya juga bikin ada promo diskon bayar pajak yg ditunggak
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 110
- Joined: Sat Feb 25, 2017 22:01
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
Kebijakan iseng2 bin ngawur. Tungguin pas ultah pemda aje pasti tar diskon pajak hehe
Tilang e tle aja ternyata masih manual diliatin ama plokis di call center (mustinya otomatis) apalagi urusan pajek gini..
Tilang e tle aja ternyata masih manual diliatin ama plokis di call center (mustinya otomatis) apalagi urusan pajek gini..
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1431
- Joined: Mon Nov 15, 2010 10:28
- Daily Vehicle: K24 RM3
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1435
- Joined: Sat Aug 16, 2014 4:39
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
Tergantung tim balapnya, ada yang dari awal beli no paper, ada yang beli bekas yang penting ada faktur, ada yang bangun dari barang rongsokan.Omnibus wrote: ↑Sat Nov 16, 2019 17:35hrs tarik berkas dibikin off the road om .... atau dr awal beli belinya off the road. ga dapat tnkb n stnkPugman wrote: ↑Sat Nov 16, 2019 14:47 Kalau pemikiran saya seperti ini,
1. Kalau kendaraan bertahun2 ga bayar pajak terus dipakai jalan dijalan raya, polisi menangkap kendaraan tersebut lalu berbulan-bulan tidak diurus sehingga diputuskan disita dan lelang saya mengerti.
2. Tapi setahu saya, mobil sekelas Ferrari atau motor sekelas R1M atau ZX10R sekalipun kalau udah untuk keperluan balap, umumnya pemilik udah ogah ngurus pajak alias ga bakal bayar karena memang hanya untuk keperluan balap dan mobil/motor biasanya juga kalau kata mbah Surip "tak gendong kemana-mana"
Apa ini juga disita?
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 473
- Joined: Sun Dec 27, 2015 6:41
- Location: Bekasi
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
Lucu adalah ketika kita wajib pajak diperketat tapi kondisi jalannya tetep aja jelek. Sri Mulyani udah bicarain ada apbd disuatu daerah yang 70% anggarannya malah buat asn bukan buat warga daerahnya
Well diluar malah kalo mobil rusak karena jalan jelek bisa minta ganti rugi. Sampai hal kecil di mcd ga ada tulisan "Caution Hot" di gelasnya konsumen minta ganti rugi
Warga negara Indonesia emang terkenal jiwa pemaafnya tinggi sedangkan pemerintahnya kurang kenal ampun.
Well diluar malah kalo mobil rusak karena jalan jelek bisa minta ganti rugi. Sampai hal kecil di mcd ga ada tulisan "Caution Hot" di gelasnya konsumen minta ganti rugi
Warga negara Indonesia emang terkenal jiwa pemaafnya tinggi sedangkan pemerintahnya kurang kenal ampun.
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1602
- Joined: Thu May 28, 2015 0:12
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
gimana lagi soalnya daerah yg kecil atau sumberdaya nya lemah dg UMR rendah , PAD kecil ya emang rata2 kayak gitu krn alat kelengkapan negara harus sama lengkap malah daya beli / konsumsi PNS jadi salah satu penggerak utama ekonominyadimassn25 wrote: ↑Tue Nov 19, 2019 4:32 Lucu adalah ketika kita wajib pajak diperketat tapi kondisi jalannya tetep aja jelek. Sri Mulyani udah bicarain ada apbd disuatu daerah yang 70% anggarannya malah buat asn bukan buat warga daerahnya
Well diluar malah kalo mobil rusak karena jalan jelek bisa minta ganti rugi. Sampai hal kecil di mcd ga ada tulisan "Caution Hot" di gelasnya konsumen minta ganti rugi
Warga negara Indonesia emang terkenal jiwa pemaafnya tinggi sedangkan pemerintahnya kurang kenal ampun.
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 11326
- Joined: Tue Apr 08, 2008 10:12
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
iya betul .... dan jg kl di daerah kebanyakan maunya jd pns krn swasta krg banyak menawarkan lap pekerjaan. makanya mau jd pns pun bnyk yg menawarkan ini itu jalur blkg n akhirnya ketipu McLaren jabatan (makelaran)
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 100
- Joined: Fri Jan 05, 2018 12:35
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
Kenapa bikin aturan asal njeplak seenak jidat?
Main sita sita begitu?
Mau gimanapun ceritanya dulu pas beli juga dari duit sendiri (entah cash / kredit / utang, tapi yang jelas ndak pake duit negara).
Kalopun ndak bayar pajak, seharusnya bukan disita, tapi di grounded, nggak boleh nginjek aspal selagi pajak belum kelar..
Sita - lelang motor siapa?
Siapa juga yang makan duitnya?
Nggak mungkin juga si empunya kendaraan, karena sita = rampas, a.k.a diambil paksa tanpa penggantian sepeser pun..
Apa nggak kaya menggarami laut mati tuh?
Main sita sita begitu?
Mau gimanapun ceritanya dulu pas beli juga dari duit sendiri (entah cash / kredit / utang, tapi yang jelas ndak pake duit negara).
Kalopun ndak bayar pajak, seharusnya bukan disita, tapi di grounded, nggak boleh nginjek aspal selagi pajak belum kelar..
Sita - lelang motor siapa?
Siapa juga yang makan duitnya?
Nggak mungkin juga si empunya kendaraan, karena sita = rampas, a.k.a diambil paksa tanpa penggantian sepeser pun..
Apa nggak kaya menggarami laut mati tuh?
-
- New Member of Senior Mechanic
- Posts: 139
- Joined: Sat Jul 01, 2017 15:23
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
Yakalii ga bayar pajak langsung disita negara?? Tidak semudah itu ferguso..Harus ada putusan Pengadilan dulu kalii..
ini yg ngomong sotoy bin asal njeplak pasti..
ini yg ngomong sotoy bin asal njeplak pasti..
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 107
- Joined: Sun Aug 03, 2014 2:08
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
yang bikin males bayar pajak adalah NJKB di database samsat gak sesuai sama harga pasaran, serena 2013 dirumah NJKB masih 200an besar padahal harga pasaran sekarang udah dibawah 200 juta
-
- New Member of Senior Mechanic
- Posts: 158
- Joined: Wed Jan 24, 2018 3:08
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
bisa ya om kendaraan udah pernah on the road dibuat off the road?Omnibus wrote: ↑Sat Nov 16, 2019 17:35hrs tarik berkas dibikin off the road om .... atau dr awal beli belinya off the road. ga dapat tnkb n stnkPugman wrote: ↑Sat Nov 16, 2019 14:47 Kalau pemikiran saya seperti ini,
1. Kalau kendaraan bertahun2 ga bayar pajak terus dipakai jalan dijalan raya, polisi menangkap kendaraan tersebut lalu berbulan-bulan tidak diurus sehingga diputuskan disita dan lelang saya mengerti.
2. Tapi setahu saya, mobil sekelas Ferrari atau motor sekelas R1M atau ZX10R sekalipun kalau udah untuk keperluan balap, umumnya pemilik udah ogah ngurus pajak alias ga bakal bayar karena memang hanya untuk keperluan balap dan mobil/motor biasanya juga kalau kata mbah Surip "tak gendong kemana-mana"
Apa ini juga disita?
trus kalo kita ga punya faktur (krn beli seken) nanti dokumen yg menjadi pegangan pemilik apa ya kalo stnk dan bpkp di cabut?
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 11326
- Joined: Tue Apr 08, 2008 10:12
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
kl mau mutasi kan hrs cabut berkas di samsat asal dan daftar di tujuan. mobil2 yg di scrap juga kan hrs di off kan dulu logikanya utk spy pajak terhutang ga jalan terus. tanya aja ke biro yg biasa urus cmiiw.
terakhir tinggal faktur yg kita pegang. ga ada itu kl apes dianggap barang tadahan ga jelas asal usulnya.
-
- New Member of Senior Mechanic
- Posts: 158
- Joined: Wed Jan 24, 2018 3:08
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
pengalaman saya sih dulu pernah cabut berkas di bandung, trus sempat di diamkan alias tidak di daftarkan ulang di jakarta kalo ga salah selama 2 tahun.Omnibus wrote: ↑Wed Nov 20, 2019 2:59kl mau mutasi kan hrs cabut berkas di samsat asal dan daftar di tujuan. mobil2 yg di scrap juga kan hrs di off kan dulu logikanya utk spy pajak terhutang ga jalan terus. tanya aja ke biro yg biasa urus cmiiw.
terakhir tinggal faktur yg kita pegang. ga ada itu kl apes dianggap barang tadahan ga jelas asal usulnya.
pas mau registrasi ulang di jakarta, dikenakan biaya pajak 2 tahun sebelum nya padahal status nya sudah cabut berkas alias tidak punya nopol.
makanya asumsi saya waktu itu kendaraan yg sudah pernah pake nopol ga bisa lg dibuat off the road.
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 11326
- Joined: Tue Apr 08, 2008 10:12
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
oh ya kl re-registrasi pasti disuruh bayar yg nunggak 2 thn nyaEOR24 wrote: ↑Wed Nov 20, 2019 3:30
pengalaman saya sih dulu pernah cabut berkas di bandung, trus sempat di diamkan alias tidak di daftarkan ulang di jakarta kalo ga salah selama 2 tahun.
pas mau registrasi ulang di jakarta, dikenakan biaya pajak 2 tahun sebelum nya padahal status nya sudah cabut berkas alias tidak punya nopol.
makanya asumsi saya waktu itu kendaraan yg sudah pernah pake nopol ga bisa lg dibuat off the road.
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1558
- Joined: Sat Apr 26, 2014 4:42
Re: Tidak bayar pajak kendaraan = kendaraan disita dan dilelang
Masih mending om mbl saya pasaran 300jt NJKB 495jt
Btw sepertinya DKI blm keluarin NJKB tahub 2019 ya saya cari ga nemu2 makanya NJKB kok ga berubah2
V engine enthusiast:
V6: VQ35DE{|}CVT
V8: 1UR-FSE{|}8AT
predecessor
V6: 2GR-FE{|}6AT
V6: VQ35DE{|}CVT
V8: 1UR-FSE{|}8AT
predecessor
V6: 2GR-FE{|}6AT
-
- Administrator
- Posts: 2491
- Joined: Thu Aug 08, 2002 9:07
- Location: Surabaya
- Daily Vehicle: Toyota Rush TRD
[NEWS] Menunggak Pajak, Kendaraan Akan Disita dan Dilelang
JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, terutama berdomisili di wilayah DKI Jakarta, diharapkan segera membayar. Apalagi sekarang ini ada program diskon denda hingga 50 persen sampai akhir Desember 2019. Apabila para penunggak pajak belum juga membayar sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni akhir bulan ini maka petugas akan memberikan tindakan tegas.
Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak kendaraan, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.
Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak maka DPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil, bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya itu. "Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita," ucap Faisal kepada Kompas.com belum lama ini di Jakarta.
Faisal menjelaskan, kendaraan hasil sitanya itu akan lelang. Dia mencontohkan, pemilik kendaraan itu punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya dikembalikan lagi.
"Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," ucap Faisal. Petugas BPRD yang memiliki wewenang untuk menyita, yaitu juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan. Menurut Faisal, sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik.
Begitu juga bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, BPRD didampingi polisi melakukan cara door to door atau mendatangi ke rumah penunggak pajak. "Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," ujar Faisal.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/1 ... n-dilelang.
Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak kendaraan, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.
Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak maka DPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil, bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya itu. "Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita," ucap Faisal kepada Kompas.com belum lama ini di Jakarta.
Faisal menjelaskan, kendaraan hasil sitanya itu akan lelang. Dia mencontohkan, pemilik kendaraan itu punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya dikembalikan lagi.
"Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," ucap Faisal. Petugas BPRD yang memiliki wewenang untuk menyita, yaitu juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan. Menurut Faisal, sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik.
Begitu juga bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, BPRD didampingi polisi melakukan cara door to door atau mendatangi ke rumah penunggak pajak. "Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," ujar Faisal.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/1 ... n-dilelang.
Our other services
SerayaMotor - SerayaHost - SerayaShop - PakaiNota
SerayaMotor - SerayaHost - SerayaShop - PakaiNota
-
- SM Specialist
- Posts: 4720
- Joined: Mon Apr 29, 2013 6:12
- Location: Kota Bogor
- Daily Vehicle: ANF 2019
Re: [NEWS] Menunggak Pajak, Kendaraan Akan Disita dan Dilelang
Mengerikan...............
Bisa beli mobil nga bisa bayar pajak... ternyata jumlah nya banyak, kabarnya ribuan lho..termasuk mobil2 mewah
Bisa beli mobil nga bisa bayar pajak... ternyata jumlah nya banyak, kabarnya ribuan lho..termasuk mobil2 mewah