Sorry baru bisa reply lagi om.
Akhirnya kemarin penantian dua setengah jam terjawab.
Karena ini baru pertama kali saya mengalami kejadian seperti ini, jadi bisa dibilang agak sedikit kecewa ya sama proses klaim ganti ruginya yang ternyata berlibet.
Setelah petugasnya datang, mereka membuat laporan kejadian berdasarkan keterangan saya yang isinya menerangkan bahwa petugas tol menemukan saya sebagai korban sedang menunggu di jalur darurat.
Saya kira isi laporannya bakal saya yang menjadi pihak yang melaporkan tapi nyatanya malah kebalikannya.
Dan yang menurut saya paling meribetkan adalah proses klaimnya.
1. Harus datang ke kantor cabang jasa marga di mana kejadian terjadi. Dalam hal ini kantornya di Bekasi.
2. Tidak bisa diwakilkan kecuali dengan menyertakan surat kuasa.
3. Hanya bisa mengajukan klaim ganti rugi di hari dan jam kerja.
4. Hanya diberi waktu 3x24 jam dari waktu kejadian. Yang mana berarti saya cuma punya kesempatan hari senin dan selasa.
5. Harus menyertakan bukti transaksi di pintu tol sebelum kejadian.
Karena saya dari hari senin pagi sudah harus keluar kota dan tidak ada yang bisa dimintai tolong untuk mengurus ke kantor jasa marga, jadinya ya gitu deh.
Semoga warga SM tidak mengalami kejadian seperti yang saya alami.
You do not have the required permissions to view the files attached to this post.