Pakai roofbox kena denda?

Berita atau peristiwa yang berhubungan dengan dunia otomotif, silakan bahas disini...

Moderators: akbarfit, Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze

Forum rules
Please include all reference link used on the topic.
nicholasmun
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 175
Joined: Sun Apr 11, 2021 0:47
Location: Srengseng
Daily Vehicle: Honda CRV Turbo + Honda HRV

Re: Pakai roofbox kena denda?

Post by nicholasmun »

Zaxis wrote: Mon Jan 10, 2022 10:27 Polisi kaya kurang kerjaan aja nangkepin orang pake roofbox

Banyak l300 over load ampe kabin ngedongak juga didiemin aja

Belom lagi engkel bawa muatan ampe tinggi nya ga wajar juga ga ditangkepin

Padahal lebih bahaya tuh
trus mogok pula ya karena kelebihan beban.
dah gitu mogoknya di tempat yg gak wajar, kaya jembatan layang mo ke tol di taman anggrek.
ginting
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4324
Joined: Sun Dec 08, 2013 16:05
Location: CIPUTAT
Daily Vehicle: ISUZU MU-X

Re: Pakai roofbox kena denda?

Post by ginting »

https://otomotif.kompas.com/read/2022/0 ... a?page=all

udah aman...gak ditilang kok...
yg penting sesuai safety saja..
nb25
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 55
Joined: Mon Aug 06, 2018 10:17
Location: Bandung
Daily Vehicle: Polo TSI

Re: Pakai roofbox kena denda?

Post by nb25 »

Baca manual book mobil sendiri (polo) ada manual tentang syarat dan batas untuk pemasangan dan penggunaan roof rail/roof box, dan juga memang ada aksesoris resminya. Berarti seharusnya dari awal sudah lolos persyaratan teknis + laik jalannya dong ya. Kecuali pas ditest sama orang dinasnya gak baca manualnya dulu..
User avatar
sandal
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3688
Joined: Thu Jul 03, 2014 1:13

Re: Pakai roofbox kena denda?

Post by sandal »

Habis baca2 berita terkait tilang roofbox, Ukuran yang sebenarnya buat roofbox yg wajar itu seberapa sih? Kok ngga dijelasin secara rinci, dan semacam setengah2 ngasi infonya
2017 Ignis

2021 HRV SE Improvement
silentIm2
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 758
Joined: Mon Feb 02, 2015 3:47

Re: Pakai roofbox kena denda?

Post by silentIm2 »

Ini sebaiknya dipetisikan kepada menhub dan dirjen hubdat, menolak penindakan terhadap roofbox. Monggo yg ahli hukum mungkin bisa mewakili konsumen otomotif indonesia. Karena dari pabrik mobilnya dirancang untuk demikian. Di manual book tercantum tata cara dan kapasitas muatnya. Artinya pabrikan sudah merancang produknya aman untuk membawa modifikasi beban tersebut. Di luar negeri sebagai negara pembanding juga sudah lumrah bawa roofbox atau anhang bahkan trailer. Kalau pasang roofbox dilarang, nanti pasang anhang juga dilarang (merubah bentuk dan kapasitas), pasang bumper dan towing dilarang (merubah bentuk), bahkan R2 pasang box maupun keranjang juga dilarang (merubah bentuk dan kapasitas).
Past: 1NZ-FE XP90, EX250-J, L15A GE8
Current: Z20 NLP C140
User avatar
marmut
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 10950
Joined: Wed Oct 16, 2013 6:27
Location: tangerang selatan

Re: Pakai roofbox kena denda?

Post by marmut »

nb25 wrote: Mon Jan 10, 2022 17:16 Baca manual book mobil sendiri (polo) ada manual tentang syarat dan batas untuk pemasangan dan penggunaan roof rail/roof box, dan juga memang ada aksesoris resminya. Berarti seharusnya dari awal sudah lolos persyaratan teknis + laik jalannya dong ya. Kecuali pas ditest sama orang dinasnya gak baca manualnya dulu..

nah... sama seperti ini :


IMG20220110084232.jpg
IMG_20220111_090955.jpg
You do not have the required permissions to view the files attached to this post.
User avatar
marmut
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 10950
Joined: Wed Oct 16, 2013 6:27
Location: tangerang selatan

Re: Pakai roofbox kena denda?

Post by marmut »

sandal wrote: Tue Jan 11, 2022 1:28 Habis baca2 berita terkait tilang roofbox, Ukuran yang sebenarnya buat roofbox yg wajar itu seberapa sih? Kok ngga dijelasin secara rinci, dan semacam setengah2 ngasi infonya


supaya aman, jangan melebihi lebar dan panjang roof itu sendiri.
sama halnya saat membawa barang di dalam kabin sedan/mpv, selama lebih rendah dari kaca jendela, mau bawa 100 ton pun tidak akan ditilang.
b0ku
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4153
Joined: Fri Jul 12, 2013 4:18
Daily Vehicle: DAKAR 2012 AND 2013 GE8 TYPE S

Re: Pakai roofbox kena denda?

Post by b0ku »

Zaxis wrote: Mon Jan 10, 2022 10:27 Polisi kaya kurang kerjaan aja nangkepin orang pake roofbox

Banyak l300 over load ampe kabin ngedongak juga didiemin aja

Belom lagi engkel bawa muatan ampe tinggi nya ga wajar juga ga ditangkepin

Padahal lebih bahaya tuh
wakakak mendingan sekalian razia spoiler yang nempelnya pake double tape 3m doank lebih bahaya daripada roofbox yang di baut :big_biglaugh:
moltje
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 59
Joined: Mon Aug 22, 2016 7:47

Re: Pakai roofbox kena denda?

Post by moltje »

hahahaha

gak ada yg dilarang om

pemahaman saya, klo ada modifikasi kendaraan harus diuji lg karena kondisi fisik sudah berbeda dgn yg didaftarkan dulu

peraturaanya bukan baru dibuat tp udah lama

seperti biasa, pelaksanaanya gak jelas

wkwkwkwkwk
User avatar
aspsilver
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1073
Joined: Thu Oct 28, 2004 8:38
Location: Jakarta

Re: Pakai roofbox kena denda?

Post by aspsilver »

itu yang bilang kena denda BUKAN polisi, tapi pengamat lalu lintas

Potensi pelanggaran ini diungkapkan oleh Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto.
Penggunaan roof box jadi pilihan sebagai ruang tambahan untuk penyimpanan. Alih-alih membuat ruang kabin menjadi lebih lega, ternyata bisa melanggar aturan berlalu lintas.

sudah mantan

sudah dijawab oleh Polisi yang berwenang

Namun ketika ditanya kepada pihak berwenang, penggunaan roof box di mobil tidak menyalahi aturan dan oleh karena itu pihak kepolisian tidak menilang siapapun pengendara mobil yang menggunakan kompartemen tambahan ini. Tapi catatannya, penggunaan roof box di mobil harus secara aman.

"Intinya nggak masalah (mobil pakai roof box), selagi masih dalam batas aman dan wajar," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra dihubungi detikOto, Senin (10/1/2022).



https://oto.detik.com/mobil/d-5891928/p ... ox-asalkan
User avatar
WiraSoenaryo
Administrator
Administrator
Posts: 2491
Joined: Thu Aug 08, 2002 9:07
Location: Surabaya
Daily Vehicle: Toyota Rush TRD

Pengguna Roof Box Mobil Bisa Kena Tilang, Ini Dasar Hukumnnya

Post by WiraSoenaryo »

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini viral di media sosial pengemudi Toyota Avanza Veloz kena tilang akibat menggunakan roof box mobil.

Sontak peristiwa ini mengundang berbagai komentar dan juga muncul pertanyaan terkait regulasi penggunaan roof box di mobil yang memicu sanksi tilang.

Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Penggunaan roof box mobil adalah pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan sanksi tilang.

"Apapun yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran," kata Budiyanto dalam keterangan resminya yang dikutip Tempo hari ini, Selasa, 11 Januari 2022.

Aturan terkait penggunaan roof box mobil tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 50 ayat 1.

Dalam beleid tersebut diatur kewajiban uji tipe untuk setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan menyebabkan perubahan tipe.

Pada ayat 2 disebutkan, uji tipe yang dimaksud adalah pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.

Kemudian juga wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Berdasarkan aturan tersebut penggunaan roof box mobil termasuk dalam bentuk modifikasi tipe mobil. Penggunaan roof box membuat dimensi dan daya angkut kendaraan berubah dan bobot bertambah. Pelanggaran atas aturan tersebut terancam sanksi tilang.

Regulasi lain terkait penggunaan roof box mobil juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan.

Dalam Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat 2 dan ayat 7 disebutkan kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

Pelanggaran terhadap penggunaan roof box mobil dikenai sanksi yang diatur dalam UU LLAJ Pasal 285 Ayat 2, yakni berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sumber: https://otomotif.tempo.co/read/1548752/ ... -hukumnnya


UPDATE

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penilangan terhadap pemakaian roof box di atap mobil sempat menimbulkan kontroversi. Meski begitu polisi telah memastikan bahwa pemasangan roof box bukan sebuah pelanggaran lalu lintas. Wacana itu pun sempat membuat panik anggota komunitas pengguna rood box di Indoneisa. Hal ini diungkapkan oleh Panji Nugraha, Founder ROOFBOXXGANG. “Tentu isu ini sempat membuat panik anggota kami. Tapi isu ini langsung terjawab setelah Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan kalau pengguna roof box tidak akan ditilang,” ucap Panji kepada Kompas.com, Selasa (11/01/2022).

Panji mengaku, sejauh ini di lapangan, dirinya dan anggota kita tidak pernah terkena tilang dan mempermasalahkan soal penggunaan roof box. “Kami juga sering membuka diskusi, bagaimana manajemen penyimpanan barang yang aman, batas maksimal beban dalam roof box. Kemudian batas kecepatan yang aman saat membawa roofbox dan cara aman bermanuver saat berkendara menggunakan roofbox,” kata dia.

Selian itu menurut Panji, penggunaan roof box justru dinilai bisa menambah keamanan ketika bepergian. “Bayangkan kalau barang disimpan di atas atap hanya menggunakan tali dan terpal, apakah itu tidak membahayakan? Tentu sangat membahayakan,” ucapnya.

Panji menyarankan, bagi pemilik kendraaan yang hendak memasang roof box di mobilnya, sebaiknya sesuaikan dimensi roof box dengan jenis mobil yang digunakan. "Pahami batas maksimal saat menggunakan roofbox, serta daya angkut maksimalnya supaya tidak melebihi beban maksimal. Bila diperlukan pakai double pengaman tali kekang untuk roof box. Terakhir, lakukan pengecekan pengikat (crossbar) yang dipasang ke mobil agar tetap kuat,” ucap Panji.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/0 ... -komunitas
Our other services
SerayaMotor - SerayaHost - SerayaShop - PakaiNota
ilhami
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2281
Joined: Wed Jan 23, 2008 1:48

Re: Pakai roofbox kena denda?

Post by ilhami »

di jambi sering lihat bawa kasur spring bed diatap mobil. :ngacir:
TUFF Stough
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3454
Joined: Tue Nov 29, 2005 5:44
Daily Vehicle: Ipin - Ipah

Re: Pakai roofbox kena denda?

Post by TUFF Stough »

pengen liat pas lebaran nanti yg pulkam bawa2 barang di atas kabin ada yg ditilang ato gak. [emoji85]
silenzo
New Member of Senior Mechanic
New Member of Senior Mechanic
Posts: 144
Joined: Fri May 28, 2021 16:02

Re: Pakai roofbox kena denda?

Post by silenzo »

12HIS wrote: Sun Jan 09, 2022 19:20 Pakai roofbox dilarang? Apa cuma saya yang melihat penjelasan polisi ambigu?

Apa kabar yang pulang kampung cuma modal tali dan terpal? Jauh lebih bahaya daripada roofbox yang proper dan memperhitungkan aerodinamika.

Kereta tempel (anhang) dilarang juga :big_biglaugh: :big_slap: lha masa keluar kota kudu bawa pick up yang udah pasti ga bisa bawa penumpang?

Ga habis pikir dengan statement kudu uji tipe segala, bukannya ini tugasnya Kemenperin? Kalau cuma mengingatkan ya monggo.

Agak lucu juga sih, secara ngurusin birokrat mereka sendiri belum benar sampai sekarang. Itu tes sim jangan kayak sirkus, dan ga usahlah kuota2 sim segala :ungg:
Lebih sirkus lagi tes SIM motor aka roda 2 om. Auto gagal buat yang pakai motor cc besar kalo ikutin tes yang “normal”.
12HIS
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 71
Joined: Tue Feb 27, 2018 3:19
Location: Jakarta
Daily Vehicle: IsuzuPantherSmartTurbo

Re: Pakai roofbox kena denda?

Post by 12HIS »

silenzo wrote: Mon Jan 17, 2022 11:02
12HIS wrote: Sun Jan 09, 2022 19:20 Pakai roofbox dilarang? Apa cuma saya yang melihat penjelasan polisi ambigu?

Apa kabar yang pulang kampung cuma modal tali dan terpal? Jauh lebih bahaya daripada roofbox yang proper dan memperhitungkan aerodinamika.

Kereta tempel (anhang) dilarang juga :big_biglaugh: :big_slap: lha masa keluar kota kudu bawa pick up yang udah pasti ga bisa bawa penumpang?

Ga habis pikir dengan statement kudu uji tipe segala, bukannya ini tugasnya Kemenperin? Kalau cuma mengingatkan ya monggo.

Agak lucu juga sih, secara ngurusin birokrat mereka sendiri belum benar sampai sekarang. Itu tes sim jangan kayak sirkus, dan ga usahlah kuota2 sim segala :ungg:
Lebih sirkus lagi tes SIM motor aka roda 2 om. Auto gagal buat yang pakai motor cc besar kalo ikutin tes yang “normal”.
Bener ini, mana ga ada trial dulu :big_dunno: Ujian Nasional aja ada Tryout (trial sebelum tes). Udah hapalin rambu2 dll pas tes praktek zigzag angka 8 :big_slap: kalo di negara maju tes praktek itu verifikasi setelah lulus tes teori, yakni penguasaan pengetahuan rambu - rambu.
ilhami
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2281
Joined: Wed Jan 23, 2008 1:48

Re: Pakai roofbox kena denda?

Post by ilhami »

Nggak tau ya mungkin profesor yang bikin ujian naik motor angka 8 sudah terlalu pandai.
Padahal realita motor selap selip nggak peduli kanan kiri kena spion mobil, sampai akhirnya kesenggol truk celaka.
Menurut saya, naik motor itu nggak perlu melihat ke tanah kok.
User avatar
sandal
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3688
Joined: Thu Jul 03, 2014 1:13

Re: Pakai roofbox kena denda?

Post by sandal »

marmut wrote: Tue Jan 11, 2022 2:15 supaya aman, jangan melebihi lebar dan panjang roof itu sendiri.
sama halnya saat membawa barang di dalam kabin sedan/mpv, selama lebih rendah dari kaca jendela, mau bawa 100 ton pun tidak akan ditilang.
Sip om, di manual book sudah dijelaskan tentang ketentuan roof box tsb
silenzo wrote: Mon Jan 17, 2022 11:02
Lebih sirkus lagi tes SIM motor aka roda 2 om. Auto gagal buat yang pakai motor cc besar kalo ikutin tes yang “normal”.
Dari dulu pas ngurus SIM C kolektif jaman SMA tes sudah menerapkan tes praktek zigzag angka 8, barusan nemu alasan tes praktek dibuat zig zag dan berputar angka 8
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo menjelaskan ada alasan tertentu di balik bentuk ujian SIM C Indonesia tersebut. Jalur dibuat zig-zag dan berputar seperti angka 8 dimaksudkan untuk melatih keseimbangan pengemudi kendaraan bermotor. "Untuk melatih kelincahan dan keseimbangan dalam mengemudi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/12/2021). Alasan serupa juga diungkapkan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin. "Tujuannya adalah untuk mengukur tingkat kemahiran pengemudi roda dua dalam mengatur keseimbangan tubuh ketika mengemudikan kendaraan di jalan," kata dia.
Sumber: https://www.kompas.com/wiken/read/2021/ ... F12%2F2021).

Pantes banyak jadi pembalap dadakan :big_think: :ngacir:
2017 Ignis

2021 HRV SE Improvement