Peraturan pajak jual beli rumah bekas
Moderators: akbarfit, Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 332
- Joined: 22 Feb 2015, 00:15
Peraturan pajak jual beli rumah bekas
Gan ane mw tanya ,ane masih aman soal rencana beli rumah.
Nah rencana ane mw beli rumah bekas dengan luas tanah 400m , luas bangunan 750m dengan nilai transaksi 7miliar.
Nah yang ane mw tnya brp biaya pengurusan pajak yang harus ane bayar? Apakah ppn yang harus dibayarkan itu 10% jdi sekitar 700juta untuk disetor ke negara?
Nah selain ppn itu apa ada biaya lain2 ? Bisa tolong dirinciin untuk kasus ane? Terimakasih suhu
Nah rencana ane mw beli rumah bekas dengan luas tanah 400m , luas bangunan 750m dengan nilai transaksi 7miliar.
Nah yang ane mw tnya brp biaya pengurusan pajak yang harus ane bayar? Apakah ppn yang harus dibayarkan itu 10% jdi sekitar 700juta untuk disetor ke negara?
Nah selain ppn itu apa ada biaya lain2 ? Bisa tolong dirinciin untuk kasus ane? Terimakasih suhu
-
- New Member of Junior Mechanic
- Posts: 23
- Joined: 22 Feb 2017, 18:08
- Location: Cirebon
- Daily Vehicle: Daihatsu
Re: Peraturan pajak jual beli rumah bekas
Setahu saya untuk pembelian rumah second tidak kena PPN om, kecuali pembelian rumah baru ke developer dengan status Pengusaha kena pajak (PKP).
Setahu saya juga untuk jual beli tanah/bangunan
Penjual kena PPh 2,5% yg sebelumnya 5%(tahun 2016 ke bawah). Untuk pembeli kena BPHTB 5%. Biaya tersebut belum sama biaya PPAT, sertifikat dll.
Setahu saya juga untuk jual beli tanah/bangunan
Penjual kena PPh 2,5% yg sebelumnya 5%(tahun 2016 ke bawah). Untuk pembeli kena BPHTB 5%. Biaya tersebut belum sama biaya PPAT, sertifikat dll.
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 206
- Joined: 12 Jul 2016, 07:38
Re: Peraturan pajak jual beli rumah bekas
coba share aja, thn kmaren baru ambil rmh 2nd, untuk angka tgt dr bank/notaris sm daerah
biaya notaris: ploting, cek sertipikat, roya + PNBP (pemilik lama/sebelumnya), cek sertipikat setelah roya, geo kkp & znt, akta jual beli, balik nama, PNBP, akta pengosongan
biaya bank: legalisasi SKU, cek setalh BN, perjanjian kredit, SKMHT, APHT, pendaftaran HT, PNBP HT
klo ane kmaren total2 utk biaya2 + tax kurleb 8 - 10% dr harga transaksi
biaya notaris: ploting, cek sertipikat, roya + PNBP (pemilik lama/sebelumnya), cek sertipikat setelah roya, geo kkp & znt, akta jual beli, balik nama, PNBP, akta pengosongan
biaya bank: legalisasi SKU, cek setalh BN, perjanjian kredit, SKMHT, APHT, pendaftaran HT, PNBP HT
klo ane kmaren total2 utk biaya2 + tax kurleb 8 - 10% dr harga transaksi
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 65
- Joined: 11 Jan 2016, 11:08
- Location: SUB-MLG
Re: Peraturan pajak jual beli rumah bekas
Klo pajak, berarti urusannya yg sama Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Instansi Pusat) dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (Badan Pengelolaaan Keuangan dan Pajak Daerah).
KPP Pratama: Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% yg ditanggung penjual.
BPKPD: BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) sebesar 5% yg ditanggung pembeli.
Contoh:
Jual-Beli rumah 7M. maka pajak nya:
1. PPh Final (Penjual harus bayar): Nilai Jual x Tarif = 7M x 2,5% = 175juta
2. BPHTB (Pembeli harus bayar): (Nilai Jual atau NPOP* Harga Pasar - NPOPTKP**) x 5% = (7M - 75juta) x 5% =346,25juta
catatan:
* NPOP : Nilai Perolehan Objek Pajak
**NPOPTKP: Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak. Setiap kabupaten/kota bisa berbeda beda. e.g. sby=75jt, jkt=80jt
Jadi uang pajaknya ada yg masuk ke Kas Daerah dan ada yang masuk ke Modul Penerimaan Negara (Pusat)
PPN
1. PPN hanya untuk rumah baru (non rusun/ non subsidi).
2. Misal agan coi beli rumah dari sebuah perusahaan yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak ~ Pemungut PPN), maka akan dikenakan PPN 10% dari nilai transaksi. Dasar Hukumnya UU PPN Pasal 16 D (Penjualan Aktiva yang untuk tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan)
*Jadi lebih mahal dong? Ya iya pastinya.
Penjelasan di atas hanya ttg pajak. Biaya notaris, BPN, bang reman , akamsi, akamsiong belum termasuk ya:D
PS: Klo ngakalin harga transaksi gimana? Di depan notaris "diset / understate" di akta
Tidak disarankan. Tapi sering terjadi. hehe
Klo orang pajaknya (KPP) mengendus malah bisa runyam. Uji arus uang, Rekening Koran, Market Value, dsb.. Sanksi berkali lipat. Klo BPKPD mah lebih selow... CMIIW
KPP Pratama: Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% yg ditanggung penjual.
BPKPD: BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) sebesar 5% yg ditanggung pembeli.
Contoh:
Jual-Beli rumah 7M. maka pajak nya:
1. PPh Final (Penjual harus bayar): Nilai Jual x Tarif = 7M x 2,5% = 175juta
2. BPHTB (Pembeli harus bayar): (Nilai Jual atau NPOP* Harga Pasar - NPOPTKP**) x 5% = (7M - 75juta) x 5% =346,25juta
catatan:
* NPOP : Nilai Perolehan Objek Pajak
**NPOPTKP: Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak. Setiap kabupaten/kota bisa berbeda beda. e.g. sby=75jt, jkt=80jt
Jadi uang pajaknya ada yg masuk ke Kas Daerah dan ada yang masuk ke Modul Penerimaan Negara (Pusat)
PPN
1. PPN hanya untuk rumah baru (non rusun/ non subsidi).
2. Misal agan coi beli rumah dari sebuah perusahaan yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak ~ Pemungut PPN), maka akan dikenakan PPN 10% dari nilai transaksi. Dasar Hukumnya UU PPN Pasal 16 D (Penjualan Aktiva yang untuk tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan)
*Jadi lebih mahal dong? Ya iya pastinya.
Penjelasan di atas hanya ttg pajak. Biaya notaris, BPN, bang reman , akamsi, akamsiong belum termasuk ya:D
PS: Klo ngakalin harga transaksi gimana? Di depan notaris "diset / understate" di akta
Tidak disarankan. Tapi sering terjadi. hehe
Klo orang pajaknya (KPP) mengendus malah bisa runyam. Uji arus uang, Rekening Koran, Market Value, dsb.. Sanksi berkali lipat. Klo BPKPD mah lebih selow... CMIIW
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 206
- Joined: 12 Jul 2016, 07:38
Re: Peraturan pajak jual beli rumah bekas
iya, udh susah skarang mau ngakalin ini, org bank ama notaris jg ga mnyarankan, even cm d kurangin dikit ajaLee27 wrote: ↑14 Jan 2020, 08:48 PS: Klo ngakalin harga transaksi gimana? Di depan notaris "diset / understate" di akta
Tidak disarankan. Tapi sering terjadi. hehe
Klo orang pajaknya (KPP) mengendus malah bisa runyam. Uji arus uang, Rekening Koran, Market Value, dsb.. Sanksi berkali lipat. Klo BPKPD mah lebih selow... CMIIW
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 332
- Joined: 22 Feb 2015, 00:15
Re: Peraturan pajak jual beli rumah bekas
Oh kalo beli rumah bekas atas nama pribadi berarti ga ush bayar ppn 10% lgi ya? Soalnya saya baca artikel di siniLee27 wrote: ↑14 Jan 2020, 08:48 Klo pajak, berarti urusannya yg sama Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Instansi Pusat) dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (Badan Pengelolaaan Keuangan dan Pajak Daerah).
KPP Pratama: Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% yg ditanggung penjual.
BPKPD: BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) sebesar 5% yg ditanggung pembeli.
Contoh:
Jual-Beli rumah 7M. maka pajak nya:
1. PPh Final (Penjual harus bayar): Nilai Jual x Tarif = 7M x 2,5% = 175juta
2. BPHTB (Pembeli harus bayar): (Nilai Jual atau NPOP* Harga Pasar - NPOPTKP**) x 5% = (7M - 75juta) x 5% =346,25juta
catatan:
* NPOP : Nilai Perolehan Objek Pajak
**NPOPTKP: Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak. Setiap kabupaten/kota bisa berbeda beda. e.g. sby=75jt, jkt=80jt
Jadi uang pajaknya ada yg masuk ke Kas Daerah dan ada yang masuk ke Modul Penerimaan Negara (Pusat)
PPN
1. PPN hanya untuk rumah baru (non rusun/ non subsidi).
2. Misal agan coi beli rumah dari sebuah perusahaan yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak ~ Pemungut PPN), maka akan dikenakan PPN 10% dari nilai transaksi. Dasar Hukumnya UU PPN Pasal 16 D (Penjualan Aktiva yang untuk tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan)
*Jadi lebih mahal dong? Ya iya pastinya.
Penjelasan di atas hanya ttg pajak. Biaya notaris, BPN, bang reman , akamsi, akamsiong belum termasuk ya:D
PS: Klo ngakalin harga transaksi gimana? Di depan notaris "diset / understate" di akta
Tidak disarankan. Tapi sering terjadi. hehe
Klo orang pajaknya (KPP) mengendus malah bisa runyam. Uji arus uang, Rekening Koran, Market Value, dsb.. Sanksi berkali lipat. Klo BPKPD mah lebih selow... CMIIW
- Attachments
-
- F6AC2E98-B971-43EB-B4B5-265CD90FA60A.png (243.81 KiB) Viewed 536 times
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 65
- Joined: 11 Jan 2016, 11:08
- Location: SUB-MLG
Re: Peraturan pajak jual beli rumah bekas
Yak, saya sependapat dengan artikel tsb. Penjual biasa non PKP ngga ada PPN.
Yg kena PPN kemungkinan 2 saja. Developer sama Badan PKP.
Yg kena PPN kemungkinan 2 saja. Developer sama Badan PKP.
-
- Visitor
- Posts: 1
- Joined: 24 May 2020, 14:14
- Location: Semarang
- Daily Vehicle: Honda Jazz
Re: Peraturan pajak jual beli rumah bekas
Setau saya kalo PKP itu ga ngaruh badan atau orang pribadi, tapi omzet, batesannya 4,8 M, jadi kalo agan ngejualnya 7 M ya tetep harus jadi PKP. PPN nya yang bayar siapa? PPN yang bayar yg beli. Saran ane tanyain ke kantor pajak pratama dulu. CMIIW.
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1299
- Joined: 20 Apr 2009, 13:17
Re: Peraturan pajak jual beli rumah bekas
Sekarang gt y om. Dulu jaman ane tahun 2000an setau ane hampir ga ada yg pake data transaksi riil buat pajak. Pada pake nilai NJOP buat dilaporkan di pajak. Dan biasanya nilai NJOP jauh lebih rendah dari nilai transaksi.sammyjimun wrote: ↑14 Jan 2020, 09:24iya, udh susah skarang mau ngakalin ini, org bank ama notaris jg ga mnyarankan, even cm d kurangin dikit ajaLee27 wrote: ↑14 Jan 2020, 08:48 PS: Klo ngakalin harga transaksi gimana? Di depan notaris "diset / understate" di akta
Tidak disarankan. Tapi sering terjadi. hehe
Klo orang pajaknya (KPP) mengendus malah bisa runyam. Uji arus uang, Rekening Koran, Market Value, dsb.. Sanksi berkali lipat. Klo BPKPD mah lebih selow... CMIIW
Jaman sudah berubah. Udah lama g jual beli rumah atau tanah lg.
- pendoli
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1278
- Joined: 01 Jan 2016, 21:51
Re: Peraturan pajak jual beli rumah bekas
Iya om, mertua kapan itu jual rumah sama buyer n notaris disetting2 gitu pajaknya ehh ujung2nya dipanggil sama kantor pajak
Smileage lebih penting dari mileage
-
- Similar Topics
- Replies
- Views
- Last post
-
- 205 Replies
- 13119 Views
-
Last post by Suryaputra
-
- 21 Replies
- 1469 Views
-
Last post by sapifr22
-
- 6 Replies
- 429 Views
-
Last post by Bakmiekepiting
-
- 67 Replies
- 6691 Views
-
Last post by mobilkutu
-
- 87 Replies
- 10124 Views
-
Last post by ChZ
-
- 86 Replies
- 6822 Views
-
Last post by vulvy8858
-
- 40 Replies
- 3451 Views
-
Last post by Suryaputra
-
- 39 Replies
- 3114 Views
-
Last post by jazzretro7