s u m b e r11/12/2020, 07:42 WIB
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan
PT Sokon Automobile selaku agen pemegang merek (APM) DFSK di Indonesia digugat oleh tujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun produksi 2018. Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum David Tobing yang terdaftar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020. Adapun isinya mengenai mobil yang tidak kuat menanjak dan atau saat berada dalam kemacetan di jalan yang menanjak (stop & go). Kendala muncul pada saat digunakan ke luar kota maupun area parkir pusat perbelanjaan. Menurut keterangan penggugat, konsumen sudah melaporkan dan melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK. Tetapi sampai saat ini mobil masih mengalami kendala yang sama hingga menimbulkan rasa takut dan kecewa ketika menggunakan kendaraan terkait.
Dalam petitumnya, para konsumen meminta agar majelis hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi materil sebesar Rp 1.959.000.000 yang merupakan total harga pembelian. Kemudian memberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 kepada masing-masing konsumen karena telah mengalami perasaan khawatir selama menggunakan mobil.
PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi menyatakan bahwa pihaknya bakal memenuhi prosedur yang ada. "Hanya aja sampai saat ini kami belum terima salinannya. Menurut tim legal, mungkin membutuhkan waktu 2-3 minggu untuk gugatan sampai ke kita. Setelah itu, baru akan dilakukan pengecekan kembali," kata dia, Kamis (10/12/2020). "Kami juga akan cek apakah pernah ada masalah serupa sebelumnya. Tapi sejauh ini, baru 7 penggugat saja yang merasakan kendala tersebut," lanjut Rofiqi. Maka, secara umum tim DFSK belum bertemu dengan para penggugat maupun mobil yang dimaksud untuk kemudian dilakukan pengecekan ulang secara intensif.
Akhirnya dapat ujian juga nih APM depeseq Indonesia, terutama yang paling kena bebannya bagian Humas, Purna Jual, dan Pemasaran. Kalau saya lihat Humas APM sejauh ini lumayan responsif ditanya media, tapi berhati-hati dalam artian tidak frontal langsung mengeluarkan statement yang mentah. Meski, saya lihat bagian internal APM terlihat terlalu birokratif atau lambat merespon masalah.
Setahu saya drivetrain Euro-SFG 1.5L turbo + CVT ini memang punya kelemahan di tarikan kecepatan rendah (<40 km/j) yang payah, mungkin karena turbonya yang cukup nge-lag lama plus CVT yang kurang seresponsif CVT merek nippon masa kini. Kalau mereka menggugat hanya karena ini yaa susah terkabul karena bisa digolongkan "hanyalah sebuah karakteristik yang lazim", lagian saya rasa lemotnya 580 ini gak bakal lah sampe bikin mobil berhenti walau udah digas di tanjakan. Sayang belum dijelaskan seperti apa tidak kuatnya mobil mereka menanjak.
Kalau tak kuat nanjaknya itu setelah mobil penggugat udah puluhan ribu km terus berhenti melaju di tanjakan pegunungan (kayak yang pernah diceritain pengguna Xtronic-nya Batu Kuburan di sini ), artinya lebih karena faktor wear & tear, baru deh gugatannya bisa gol, entah ganti rugi dikabulin semua, CVT fluid dikuras gratis, assembly CVT/mesin segelondong diganti, dsb.
Yang udah pakai Glory 580, 560, apalagi yang 1.5T CVT komen aja hehe, segitu mengganggu kah kelemotan tarikan bawahnya? Belum pernah tes saya.