Tidak Hanya Kendaraan Baru, APAR Juga Wajib Ada di Mobil Lama - Berita Kompas

Ingin membahas hal-hal umum mengenai mobil dan otomotif, silakan bahas disini...

Moderators: akbarfit, Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze

User avatar
sandal
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3688
Joined: Thu Jul 03, 2014 1:13

Tidak Hanya Kendaraan Baru, APAR Juga Wajib Ada di Mobil Lama - Berita Kompas

Post by sandal »

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait adanya alat pemadam api ringan (APAR) di setiap mobil keluaran baru. Regulasi ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kebakaran mobil, hingga timbulnya korban jiwa. Mengingat, kejadian mobil terbakar yang terjadi akhir-akhir ini cukup sering terjadi hingga menyebabkan korban. Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto aturan baru ini cukup bagus untuk diterapkan, karena potensi mobil terbakar bisa terjadi kapan dan di mana saja. Hanya saja, Budianto menilai, kebijakan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan untuk mobil-mobil keluaran terbaru saja. Tetapi juga untuk mobil-mobil lama yang mana potensi terjadinya kebakaran juga bisa saja terjadi atau bahkan potensinya lebih besar.

“Saya kira ini langkah inovatif dan bagus, dengan melihat situasi perkembangan yang ada ini sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi risiko. Tetapi, sebaiknya tidak hanya mobil baru tetapi juga mobil lawas,” kata Budianto kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021). Alasannya, menurut dia mobil-mobil keluaran lama yang selama ini sudah beredar di jalanan juga memiliki risiko yang sama terjadinya kebakaran. “Mobil-mobil tua lebih berpotensi terjadinya kebakaran, jadi tidak hanya mobil baru saja,” ucapnya. Mengingat, terjadinya kebakaran bisa disebabkan oleh berbagai penyebab mulai dari adanya arus pendek pada bagian kelistrikan atau pun adanya sumber pemicu lainnya. Dengan adanya APAR di setiap mobil, Budianto mengatakan, kebakaran mobil bisa dicegah agar tidak semakin meluas dan merembet ke bagian lainnya.

“Adanya APAR minimal kalau terjadi kebakaran ada tindakan yang cepat atau preventif sehingga kebakaran tidak menjalar yang lebih besar atau untuk menekan resiko yang lebih besar,” tuturnya. Baca juga: Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Gerai dan Samsat Keliling Budi menambahkan, hanya mungkin yang perlu diperhatikan jenis APAR yang digunakan untuk mobil apakah berbentuk gas atau cair. “Yang penting ada regulasi yang memayungi aturan tersebut, maka perlu adanya kerja sama atau komunikasi antara pihak APM dengan stakeholders atau pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan Jalan,” kata dia.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/0 ... mobil-lama

Bagaimana tanggapan SMers?
2017 Ignis

2021 HRV SE Improvement
User avatar
dudeck99
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 48
Joined: Mon Apr 13, 2020 10:16
Location: Bali

Re: Tidak Hanya Kendaraan Baru, APAR Juga Wajib Ada di Mobil Lama - Berita Kompas

Post by dudeck99 »

Saya berencana beli APAR sudah lumayan lama sih. Jauh sebelum ada aturan ini. Cuma karena dulu standar APAR agak buram. Di toko online banyak yang klaim cocok untuk mobil, tapi saya sendiri ragu. Akhirnya ga jadi beli. Semoga dengan ada peraturan ini, ATPM bisa menyediakan APAR dengan standar yang sesuai.

Ngomong2 APARnya ini sudah bisa dipesan di Beres belum?
lemonadelovers
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1553
Joined: Sat Apr 26, 2014 4:42

Re: Tidak Hanya Kendaraan Baru, APAR Juga Wajib Ada di Mobil Lama - Berita Kompas

Post by lemonadelovers »

Mesti cepet beli nanti harga keburu naik
V engine enthusiast:
V6: VQ35DE{|}CVT
V8: 1UR-FSE{|}8AT

predecessor
V6: 2GR-FE{|}6AT
Shonen
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 568
Joined: Sun Jan 27, 2013 13:34

Re: Tidak Hanya Kendaraan Baru, APAR Juga Wajib Ada di Mobil Lama - Berita Kompas

Post by Shonen »

lama2 ni regulasi minta tambah ini itu terus tapi fasilitas ga banyak berubah buat yang bayar pajak...
pake acara apar lah uji emisi lah tar ke depan mobil dibatesin lah cuman 10 taon what else?