[OPINI] STNK Saya Pajaknya Mati, Boleh kah Polisi Nilang?

Ingin membahas hal-hal umum mengenai mobil dan otomotif, silakan bahas disini...

Moderators: akbarfit, Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze

Post Reply
User avatar
WiraSoenaryo
Administrator
Administrator
Posts: 2491
Joined: 08 Aug 2002, 16:07
Location: Surabaya
Daily Vehicle: Toyota Rush TRD
Contact:

[OPINI] STNK Saya Pajaknya Mati, Boleh kah Polisi Nilang?

Post by WiraSoenaryo »

Jakarta -

Halo detikcom,

Perkenalkan, saya Junaedi warga Cilebut, Bogor. Saya ingin konsultasi terkait masalah kekuatan hukum polisi saat menilang warga.

1. Apakah polisi juga berhak menilang warga ketika STNK-nya mati karena belum membayar pajak?
2. Apakah itu bukan tugas pegawai pajak?
3. Bagaimana argumen yang harus saya sodorkan kepada polisi ketika tetap ditilang karena STNK mati?

Terima kasih.


Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan dari Saudara Junaedi.

Sebelum kami menjawab, kami belum tersampaikan dengan jelas STNK yang disampaikan di sini apakah kendaraan sepeda motor atau kendaraan beroda empat. Kemudian STNK yang menurut Saudara mati apakah masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau Pajak Kendaraan Bermotor yang telah habis.

Namun demikian, kami memahami yang saudara ingin ketahui dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor telah habis masa berlaku, belum dibayarkan dan terjadi peristiwa tilang kepada pemilik kendaraan bermotor.

Jadi dapat kami sampaikan terlebih dahulu definisi dari Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor. Mengenai Surat Tanda Kendaraan Bermotor diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (UU Lalu Lintas):

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

Kemudian mengenai masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur pada Pasal 70 ayat (2):

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sedangkan tentang Pajak Kendaraan Bermotor secara definisi tidak ditegaskan dalam UU Lalu Lintas. Akan tetapi tercantum dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah:

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Kemudian Pajak Kendaraan Bermotor dalam UU Lalu Lintas merupakan bagian dari pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor setiap tahun atau setahun sekali. Hal inin dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 70 ayat (2):

Yang dimaksud dengan 'pengesahan setiap tahun' adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor

Dalam implementasinya, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibarengi dengan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.

Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, segala pembayaran PKB dan SWDKLJJ dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disingkat Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Regident Ranmor, pembayaran pajak Ranmor, bea balik nama Ranmor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi bersama dalam Kantor Samsat Bersama.

Sehingga yang saudara tanyakan apakah polisi berhak menilang warga karena PKB yang belum dibayar karena sudah habis masa berlaku, maka hal ini memang tidak diatur tegas dalam UU Lalu Lintas. Akan tetapi karena Pajak Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), maka terdapat ketentuan dalam hal kelengkapan STNK saat dibawa oleh Pengemudi tidak terpenuhi.

Dalam Pasal 288 ayat (1) UU Lalu Lintas:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Namun demikian saudara berhak meminta Petugas Kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan:

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik PegawaiNegeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Sehingga saudara berhak memastikan bahwa saat dilakukan tilang oleh kepolisian Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menanyakan surat perintah tugas.

Kemudian, apabila saudara memang diperiksa oleh Petugas Kepolisian yang berwenang menilang dan diberikan blangko tilang namun saudara keberatan, maka saudara dapat menyampaikan keberatan pada saat sidang tilang di pengadilan yang berwenang.

Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga menjawab.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5366975 ... 1510756135


Bagaimana pendapat rekan2 SM mengenai hal ini?
Mungkin ada pengalaman pribadi atau informasi lain yang bisa dibagikan?
Our other services
SerayaMotor - SerayaHost - SerayaShop - PakaiNota
User avatar
sintoni
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 5684
Joined: 05 Jun 2014, 20:03
Daily Vehicle: [cencored]

Re: [OPINI] STNK Saya Pajaknya Mati, Boleh kah Polisi Nilang?

Post by sintoni »

Dulu pernah dibahas di SM, kalau ga salah kalau pajak ga tertib berarti STNK jadi ga sah, jadi boleh ditilang.
User avatar
Winz
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2599
Joined: 16 Aug 2017, 15:07
Location: Bali, Indonesia
Daily Vehicle: ANPS+XpC

Re: [OPINI] STNK Saya Pajaknya Mati, Boleh kah Polisi Nilang?

Post by Winz »

sintoni wrote: 09 Feb 2021, 12:38 Dulu pernah dibahas di SM, kalau ga salah kalau pajak ga tertib berarti STNK jadi ga sah, jadi boleh ditilang.
Ga Bayar Pajak Tahunan memang salah sih :big_childish:

Tapi Uang dari Pajak kemana aja itu yg masalah :big_biglaugh:
newcity_vtec
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 266
Joined: 15 Mar 2007, 07:49
Location: Jakarta
Daily Vehicle: Tiger 2000

Re: [OPINI] STNK Saya Pajaknya Mati, Boleh kah Polisi Nilang?

Post by newcity_vtec »

Yang ingin saya tanyakan perihal
“ Namun demikian saudara berhak meminta Petugas Kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan:”

Surat perintah tugas ini apakah surat khusus yg menyatakan berhak menilang? Selama ini kita tidak tahu tentang surat perintah tersebut.
roadmap
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 287
Joined: 04 Nov 2018, 11:34
Location: Jakarta
Daily Vehicle: Honda

Re: [OPINI] STNK Saya Pajaknya Mati, Boleh kah Polisi Nilang?

Post by roadmap »

Kalau saya sih berdasarkan pengalaman pribadi sudah tidak berdebat lagi, karena memang salah bawa kendaraan telat bayar pajak. Terima ditilang resmi kertas biru, sim diambil, tunggu hasil sidang pantau kena denda berapa. Transfer, datang ambil sim.

Walaupun menurut saya pribadi kurang cocok polisi menertibkan pajak kendaraan, tapi terlepas dr itu saya tetap di posisi yg salah krn memang plat nomer sdh habis 1 bln masa berlakunya dan blm sempat urus perpanjangan.

Mungkin surat tugas yg dimaksud adalh surat tugas ketika razia. Kalau saya waktu itu kenanya oleh PJR tol yg selalu jalan pelan2 di bahu jalan. Jeli juga mata mereka, saya padahal dijalur paling kanan dan pas lagi nyalip/pindah jalur. Hauahahahaa..
User avatar
doko86
Full Member of Senior Mechanic
Full Member of Senior Mechanic
Posts: 383
Joined: 05 Jun 2020, 14:50
Location: Tajurhalang - Bogor
Daily Vehicle: 1KR-DE_Ayla-2014

Re: [OPINI] STNK Saya Pajaknya Mati, Boleh kah Polisi Nilang?

Post by doko86 »

roadmap wrote: 09 Feb 2021, 20:57 Kalau saya sih berdasarkan pengalaman pribadi sudah tidak berdebat lagi, karena memang salah bawa kendaraan telat bayar pajak. Terima ditilang resmi kertas biru, sim diambil, tunggu hasil sidang pantau kena denda berapa. Transfer, datang ambil sim.

Walaupun menurut saya pribadi kurang cocok polisi menertibkan pajak kendaraan, tapi terlepas dr itu saya tetap di posisi yg salah krn memang plat nomer sdh habis 1 bln masa berlakunya dan blm sempat urus perpanjangan.

Mungkin surat tugas yg dimaksud adalh surat tugas ketika razia. Kalau saya waktu itu kenanya oleh PJR tol yg selalu jalan pelan2 di bahu jalan. Jeli juga mata mereka, saya padahal dijalur paling kanan dan pas lagi nyalip/pindah jalur. Hauahahahaa..
Kalau plat nomor sdh habis, sudah jelas itu om.... Kena oprasi pasrah aja....

Tp, kalau nomor masih hidup cm pajak yg mati gmn om..... Masak kena 2x denda atas hal yg sama
roadmap
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 287
Joined: 04 Nov 2018, 11:34
Location: Jakarta
Daily Vehicle: Honda

Re: [OPINI] STNK Saya Pajaknya Mati, Boleh kah Polisi Nilang?

Post by roadmap »

doko86 wrote: 15 Feb 2021, 09:21
roadmap wrote: 09 Feb 2021, 20:57 Kalau saya sih berdasarkan pengalaman pribadi sudah tidak berdebat lagi, karena memang salah bawa kendaraan telat bayar pajak. Terima ditilang resmi kertas biru, sim diambil, tunggu hasil sidang pantau kena denda berapa. Transfer, datang ambil sim.

Walaupun menurut saya pribadi kurang cocok polisi menertibkan pajak kendaraan, tapi terlepas dr itu saya tetap di posisi yg salah krn memang plat nomer sdh habis 1 bln masa berlakunya dan blm sempat urus perpanjangan.

Mungkin surat tugas yg dimaksud adalh surat tugas ketika razia. Kalau saya waktu itu kenanya oleh PJR tol yg selalu jalan pelan2 di bahu jalan. Jeli juga mata mereka, saya padahal dijalur paling kanan dan pas lagi nyalip/pindah jalur. Hauahahahaa..
Kalau plat nomor sdh habis, sudah jelas itu om.... Kena oprasi pasrah aja....

Tp, kalau nomor masih hidup cm pajak yg mati gmn om..... Masak kena 2x denda atas hal yg sama
Bukannya sama aja ya om? intinya belum bayar pajak pelanggarannya. Disetop pun memang terlihat plat no nya mati. Kalau plat gak mati pasti itu PJR gak akan berhentikan kecuali memang sedang razia. Kalau razia ya seperti di opini di atas, tanya surat perintah/surat tugas dll, ujung2nya tetap kena tilang dan kemudian denda. Kalau saya lihat sih ada 2 pelanggaran: 1) jalan di jalan raya tanpa surat2 yg sah (pajak mati/plat mati saya anggap surat/tanda kendaraan yg tidak sah); 2) denda lebih kepada lalai atau terlambat bayar pajak, mirip2 bayar kartu kredit melewati tanggal jatuh tempo jd ada denda dan bunga. Hehehehe...
User avatar
b8099ok
SM Specialist
SM Specialist
Posts: 2794
Joined: 18 Nov 2009, 11:14
Location: Jakarta
Daily Vehicle: 2020 All New Xpander Pickup
Contact:

Re: [OPINI] STNK Saya Pajaknya Mati, Boleh kah Polisi Nilang?

Post by b8099ok »

doko86 wrote: 15 Feb 2021, 09:21
roadmap wrote: 09 Feb 2021, 20:57 Kalau saya sih berdasarkan pengalaman pribadi sudah tidak berdebat lagi, karena memang salah bawa kendaraan telat bayar pajak. Terima ditilang resmi kertas biru, sim diambil, tunggu hasil sidang pantau kena denda berapa. Transfer, datang ambil sim.

Walaupun menurut saya pribadi kurang cocok polisi menertibkan pajak kendaraan, tapi terlepas dr itu saya tetap di posisi yg salah krn memang plat nomer sdh habis 1 bln masa berlakunya dan blm sempat urus perpanjangan.

Mungkin surat tugas yg dimaksud adalh surat tugas ketika razia. Kalau saya waktu itu kenanya oleh PJR tol yg selalu jalan pelan2 di bahu jalan. Jeli juga mata mereka, saya padahal dijalur paling kanan dan pas lagi nyalip/pindah jalur. Hauahahahaa..
Kalau plat nomor sdh habis, sudah jelas itu om.... Kena oprasi pasrah aja....

Tp, kalau nomor masih hidup cm pajak yg mati gmn om..... Masak kena 2x denda atas hal yg sama
Denda tilang 2x bisa saja, wong pajak ganda aja asik" aja cuy :big_biglaugh:
FWD + RWD + 4WD = :big_cat:
Post Reply
  • Similar Topics
    Replies
    Views
    Last post