Hi om semua
Saya barusan kena tilang etle deket Tomang
Kata polisi melanggar rambu, padahal rambu gak jelas
Nah, STNK saya sendiri belum balik nama dari pemilik sebelumnya dan surat konfirmasi tilang sendiri kan akan dikirimkan ke alamat sesuai pemilik STNK
Kondisi nya adalah pemilik sebelumnya udah gak bs dihubungi dan alamatnya pun gak jelas karena memang skrg sudah rumah reot/kosong
STNK pun sudah diblokir oleh penjual sejak mobilnya dijual ke saya
Pertanyaan saya :
1. Besar denda kalau etle itu apakah bs di nego seperti sidang sidnag tilang jaman dulu yg manual?
2. Untuk kasus seperti saya apakah ada denda tambahan?
3. Baiknya gimana ya om2 semua? Apakah tunggu nanti pas balik nama aja dan bayar denda maksimal?
4. Apakah stnk yg sudah diblokir penjual sejak awal berpengaruh ke tilang?
Terima kasih
Mobil Belum Balik Nama kena Tilang E-TLE
Moderators: akbarfit, Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze
-
- Visitor
- Posts: 8
- Joined: Mon Dec 14, 2020 14:48
- Location: Jakarta
- Daily Vehicle: honda mberrrr
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 521
- Joined: Mon Aug 25, 2014 14:12
Re: Mobil Belum Balik Nama kena Tilang E-TLE
Sejuh saya tahu :
1. Etle tidak bisa nego denda
2. Denda tambahan untuk gak balik nama ? Gak ada
3. Datang ke samsat tempat perpanjangan stnk tanya disana untuk pembayaran tilang etle dimana ?
4. Stnk di blokir tdk pengaruh ke tilang. Prosesnya ke perpanjangan stnk saja, kalau ada denda blm dibayar tdk bisa bayar pajak tahunan
1. Etle tidak bisa nego denda
2. Denda tambahan untuk gak balik nama ? Gak ada
3. Datang ke samsat tempat perpanjangan stnk tanya disana untuk pembayaran tilang etle dimana ?
4. Stnk di blokir tdk pengaruh ke tilang. Prosesnya ke perpanjangan stnk saja, kalau ada denda blm dibayar tdk bisa bayar pajak tahunan
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 521
- Joined: Mon Aug 25, 2014 14:12
Re: Mobil Belum Balik Nama kena Tilang E-TLE
Culek me if im wrong