l300 cab chassis/starwagon tetap harus keur gak ya?
Moderators: akbarfit, Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze
-
- Visitor
- Posts: 2
- Joined: 09 Mar 2019, 00:10
- Location: Jakarta
- Daily Vehicle: Taxi online
l300 cab chassis/starwagon tetap harus keur gak ya?
ane cmn mau nanya mungkin disini ada yang pengalaman punya
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 758
- Joined: 02 Feb 2015, 10:47
Re: l300 cab chassis/starwagon tetap harus keur gak ya?
kalo ga salah sih selama plat hitam bebas uji, karena bukan kendaraan penumpang umum. Tapi kalo STNK tipenya bus ya wajib uji, kalo kursinya untuk 8 orang atau lebih (4 baris ke atas).
UU no. 22 tahun 2009 ttg LLAJ pasal 53 ayat 1: Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta
tempelan yang dioperasikan di Jalan.
UU no. 22 tahun 2009 ttg LLAJ pasal 53 ayat 1: Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta
tempelan yang dioperasikan di Jalan.
Past: 1NZ-FE XP90, EX250-J, L15A GE8
Current: Z20 NLP C140
Current: Z20 NLP C140
- smjtkgabe
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 274
- Joined: 30 Oct 2018, 16:44
Re: l300 cab chassis/starwagon tetap harus keur gak ya?
Post removed by t0mc4t
Last edited by WiraSoenaryo on 17 Mar 2020, 11:30, edited 1 time in total.
Reason: Dimohon dapat promosi di tempat yang telah disediakan.
Reason: Dimohon dapat promosi di tempat yang telah disediakan.
-
- Similar Topics
- Replies
- Views
- Last post
-
- 17 Replies
- 1232 Views
-
Last post by ilhami
-
- 18 Replies
- 1286 Views
-
Last post by daimler
-
- 30 Replies
- 1387 Views
-
Last post by banglontong