[NEWS] Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Berita atau peristiwa yang berhubungan dengan dunia otomotif, silakan bahas disini...

Moderators: akbarfit, Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze

Forum rules
Please include all reference link used on the topic.
Post Reply
User avatar
WiraSoenaryo
Administrator
Administrator
Posts: 2491
Joined: 08 Aug 2002, 16:07
Location: Surabaya
Daily Vehicle: Toyota Rush TRD
Contact:

[NEWS] Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Post by WiraSoenaryo »

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini masih banyak yang bertanya-tanya apakah Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) mati tetap akan ditilang ketika ada razia. Pasalnya, banyak yang berpikir bahwa mengenai pembayaran pajak kendaraan merupakan kewenangan dari pemerintah daerah. Sehingga, kepolisian tidak berhak memberikan tilang jika kendaraan tersebut menunggak pajak STNK. Benarkah, polisi tidak berhak menilang kendaraan yang tidak membayar pajak? Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, bahwa kendaraan yang mati pajak tetap bisa ditilang. Hal ini berkaitan dengan keabsahan dari STNK tersebut.

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, belum lama ini.

Budiyanto menambahkan, selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun. "Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan SWDKLLJ baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya. Pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:

1. Pasal 64 - Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

2. Pasal 68 - Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

3. Pasal 70 - Ayat ( 2 ) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

4. Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat ( 2 ) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. 5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK. Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2020/1 ... =all#page2
Our other services
SerayaMotor - SerayaHost - SerayaShop - PakaiNota
adityabp
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1213
Joined: 07 May 2014, 09:36

Re: [NEWS] Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Post by adityabp »

Bener2x rampok dah.
Kan ntar pas bayar STNK kena denda.
:big_smoking:
bangrosi
Full Member of Senior Mechanic
Full Member of Senior Mechanic
Posts: 521
Joined: 20 Nov 2013, 12:53

Re: [NEWS] Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Post by bangrosi »

Selama masa STNK yg lima tahunan blm berakhir tapi pajak tahunan blm dibayar, kalo pun di tilang itu pasti ada dinas pajak disuruh bayar di tempat.karena ditilangnya pun bersumber dari pajak yg blm dibayar sehingga pengesahan stnk tahunan blm berlaku.
adityabp
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1213
Joined: 07 May 2014, 09:36

Re: [NEWS] Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Post by adityabp »

bangrosi wrote: 01 Nov 2020, 04:41 Selama masa STNK yg lima tahunan blm berakhir tapi pajak tahunan blm dibayar, kalo pun di tilang itu pasti ada dinas pajak disuruh bayar di tempat.karena ditilangnya pun bersumber dari pajak yg blm dibayar sehingga pengesahan stnk tahunan blm berlaku.
Itu ada hukumannya : penjara 2 bulan atau tilang 500rb.

:big_smoking:
jessboy
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 235
Joined: 09 May 2017, 10:09
Location: jabodetabek
Daily Vehicle: mobil bekas
Contact:

Re: [NEWS] Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Post by jessboy »

ini poinnya: "Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK."

harus mulai taat pajak nih
hotoriii
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 108
Joined: 09 Jan 2020, 12:59
Location: Indonesia
Daily Vehicle: Toyota

Re: [NEWS] Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Post by hotoriii »

ya ada enaknya sih buat yg nilang2 hehe, buat yg nunggak pajak banyak/stnk ga absah menurut mereka, pasti kan lebih murah bayar uang tilang maks 500rb daripada bayar pajak mati dan urus stnk yg ribet dan mahal luar biasa

ini kayaknya target pasar nya orang yg bawa mobil / motor aneh2 ntah koleksi hobi dsb biar bisa dapat ceperan legal "maks 500rb", dan kalau rakyat kecil2 bneran spt maaf tukang bangunan yg stnknya ga absah paling ya bisa lah 50-100rb ato kembali ke cerita lama polisi nya diedukasi bawa saja motornya ke kepolisian karena motornya sdh ga ada harganya hahaha cmiiw ya
yanuarra
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3920
Joined: 28 Dec 2019, 16:55
Location: Jakarta

Re: [NEWS] Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Post by yanuarra »

Tergantung mood petugas aj kayanya sih.. :big_biglaugh:

Pengalaman teman2 saya macam2, ketika diberhentikan petugas lalu dicek stnk. Kemudian ternyata stnknya belum bayar pajak tahunan, ada yg hanya diingatkan untuk dibayar kewajiban pajaknya. Ada jg yg ditilang...

Yah hoki2an... :big_grin:

UU lalinnya kan mengarahkan kita untuk taat pajak. Which is good banget.
Tp terkadang penerapannya dibikin ribet. Semisal untuk bayar pajak tahunan stnk dan ktp harus satu nama. Kalau nggk sama nggk bisa dibayar pajaknya.

Bagi pemilik kend second yg kebetulan blm bisa dibalik nama lgsg tapi kepingin byr pajak tahunan otomatis gigit jari. Mau nggk mau larinya ke calo untuk nembak ktp :big_slap: Voilaaa sekejap stnk bisa diperpanjang. :big_biglaugh:

Jd aturan mana yg berlaku dan ditegakkan?
Atau jangan2 saya nggk ngeh ada pasal: "calo dipelihara oleh negara"?. Saya yakin 100% enggak ada itu pasal :big_biglaugh:
Karena spanduk jg bertebar didepan samsat/samsat corner "hindari calo"

Yah disitulah lingkaran setan bekerja :big_grin:
#indahnyanegeriini :big_peace:
kerangalam
Visitor
Visitor
Posts: 8
Joined: 07 Jun 2014, 19:26

Re: [NEWS] Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Post by kerangalam »

adityabp wrote: 30 Oct 2020, 17:56 Bener2x rampok dah.
Kan ntar pas bayar STNK kena denda.
:big_smoking:
BU om :big_weee:
Post Reply
  • Similar Topics
    Replies
    Views
    Last post