[NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya

Berita atau peristiwa yang berhubungan dengan dunia otomotif, silakan bahas disini...

Moderators: akbarfit, Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze

Forum rules
Please include all reference link used on the topic.
Post Reply
User avatar
WiraSoenaryo
Administrator
Administrator
Posts: 2491
Joined: 08 Aug 2002, 16:07
Location: Surabaya
Daily Vehicle: Toyota Rush TRD
Contact:

[NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya

Post by WiraSoenaryo »

Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) C kini terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Tiga di antaranya ialah SIM C, CI, dan CII. Apa bedanya?
SIM untuk pemotor, yakni C, C I, dan C II itu disesuaikan dengan kapasitas isi silinder. Bahkan untuk C I dan C II diperuntukkan untuk mengendarai sepeda motor listrik.

Bagaimana detailnya? seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2:

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

Dengan adanya aturan tersebut, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan. Peningkatan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:

f. SIM C menjadi SIM CI; dan
g. SIM CI menjadi SIM CII.

"Untuk sepeda motor tetap disesuaikan dengan cc-nya, baik yang menggunakan BBM maupun listrik," ungkap Arief.

Namun hal lain yang tak boleh terlewat dari persyaratan peningkatan golongan ialah masa berlaku SIM:

- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Nah, selain masa berlaku SIM yang sudah mencapai satu tahun. Penggolongan SIM kini juga salah satunya umur minimal calon pemohon SIM. Seperti yang tertera pada pasal 8 poin a sampai b yang berbunyi:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Penggolongan SIM masih sosialisasi

Aturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku di Indonesia. Namun Kepolisian saat ini masih tahap sosialisasi aturan ke masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.

Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan pada 19 Februari 2021. Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

"Sudah (berlaku, red). Perpol tersebut berlaku sejak diundangkan Februari 2021. Tapi memang ada masa sosialisasi untuk peraturan baru," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dihubungi detikOto, Minggu (30/5/2021).

"Sekaligus (masa sosialisasi) kita melengkapi mekanisme dan sarpras yang diperlukan," ujarnya.

Arief mengatakan masa sosialisasi bakal berlangsung minimal 6 bulan sejak aturan berlaku.

Sumber : https://oto.detik.com/berita/d-5587664/ ... -syaratnya
Our other services
SerayaMotor - SerayaHost - SerayaShop - PakaiNota
martinnn
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2898
Joined: 17 Aug 2015, 13:32
Location: Jabodetabek
Daily Vehicle: Innova gen 1 vvti + Supra X 125 with Givi Top box

Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya

Post by martinnn »

Bukannya fokus etle biar motor2 tertib di jalan malah bikin aturan yg aneh2
Morv.co.id ( Audio Visual Production )
Astha Jaya Indo ( Distributor LED Lamp and PJU Solar panel , interior and Lighting Designer )

https://api.whatsapp.com/send?phone=6281288415145
IGedeAmat
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1112
Joined: 15 Mar 2017, 16:14
Location: Tangerang
Daily Vehicle: Yamaha

Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya

Post by IGedeAmat »

t0mc4t wrote: 30 May 2021, 22:05 ...

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
...
Jadi motor listrik itu pake SIM apa ? CI apa CII ?
Ora mudeng saya
kendibocor
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3387
Joined: 10 Aug 2015, 20:13
Location: Jakarta

Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya

Post by kendibocor »

Jadi setahun ini ga ada yg boleh pakai moge >500cc dong? Kn harus punya sim C1 setahun dlu.
2022 KS Smartstream 1.5G MPi
2022 DM Skyactiv-G PE-VPS
2019 DJ Skyactiv-G P5 VPS
2016 F30 B48B20
kunaskun
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3964
Joined: 26 Mar 2007, 15:16

Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya

Post by kunaskun »

IGedeAmat wrote: 31 May 2021, 15:01
t0mc4t wrote: 30 May 2021, 22:05 ...

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
...
Jadi motor listrik itu pake SIM apa ? CI apa CII ?
Ora mudeng saya
pernah baca dimana, biasa kalau ada aturan kaya gini dibacanya, kalau dalam hal ini ya pengguna motor listrik mesti pake SIM C1 atau C2. jadi salah satu saja. kalau SIM C biasa ya otomatis melanggar aturan.

aturan kaya gini agak telat dan emang rada aneh karena khas Indo lah, prioritas apa yg dikerjain apa :big_grin:
jessboy
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 235
Joined: 09 May 2017, 10:09
Location: jabodetabek
Daily Vehicle: mobil bekas
Contact:

Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya

Post by jessboy »

bikin aturan biar jadi ribet
bukan untuk mempermudah
Mencari referensi info mobil bekas yang akurat dan terpercaya
TUFF Stough
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3454
Joined: 29 Nov 2005, 12:44
Daily Vehicle: Ipin - Ipah

Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya

Post by TUFF Stough »

tetep aja yg gak punya sim bebas bikin rusuh jalur cepat. dikawal lagi. [emo-police]
User avatar
pcx
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 805
Joined: 04 Sep 2010, 10:44

Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya

Post by pcx »

Aturan aya aya wae :mrgreen: :mrgreen:

:drinking: :drinking:
ZERO EMISSION...............BETTER FUTURE
Post Reply
  • Similar Topics
    Replies
    Views
    Last post