Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Forum untuk mengobrol hal-hal bebas.
Bisa dibuka oleh visitor dan member.

Moderators: akbarfit, Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze

smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

https://otomotifnet.gridoto.com/read/23 ... yoran-baru

Petugas jembet, berani derek nggak? Ayo dong rampas kuncinya.
Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
User avatar
y_anjasrana
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 8855
Joined: Fri Feb 14, 2003 9:05
Location: Jakarta - Tangerang

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by y_anjasrana »

sering lihat di depan medit kelapa gading. orang lagi jemput, ogah masuk parkiran, langsung disamperin mobil derek. ada yg langsung kabur, ada yg lagi bengong ya lgsg kena deh. ada bagusnya juga, soalnya sebelum sering ditertibkan, banyak banget taksi onlen yg parkir sembarangan. sejak sering dilewatin mobil derek dishub, taksi2 onlen parkir rapih di dalam gang, ga parkir sembarangan di pinggir jalan. yang apes ya orang2 yang mau jemput tapi males masuk parkiran.

dulu di daerah cempaka putih tengah, ada mobil yg diderek krn parkir full body di trotoar. mobil2 yg parkir separo di parkiran separo di trotoar ga diapa2in. ane pas lagi makan di dekat situ. emang gpp, tp jadi ga enak makannya deh.

pernah juga parkir di daerah pasar baru. pas mau jalan, liat ke belakang eh udah ada mobil derek dishub. untungnya mereka lagi makan. selamet lagi...... :ngacir:
Accurate V5 Accounting System Consultant
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

Bu*ngs*t, bu*jing*n, uanj*ng bikin ulah lagi. Mampus aja sekalian.
https://www.suara.com/news/2022/01/26/1 ... ki-petugas
Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

Petugas gu*bl*k tdk becus kerja.
Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
kenop
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1083
Joined: Mon Aug 24, 2015 5:06

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by kenop »

Om gandi knp dah? Di bbrp thread cm posting link trs misuh2 :ungg:
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

Maksud saya kalau kerja yg benar jgn bikin susah orang.
Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

kenop wrote: Fri Jan 28, 2022 5:27 Om gandi knp dah? Di bbrp thread cm posting link trs misuh2 :ungg:
Ini ane jelaskan kenapa misuh2, ane sdh mengerti jelas penderekan yg ane alami adalah perlakuan/tindakan kriminal yg ane dapatkan dari ketiga petugas berseragam biru yg ane pasang fotonya. Dlm peraturan yg ane lingkari dgn warna merah jelas sdh tertulis.
Ini ane share linknya
https://www.hukumonline.com/klinik/a/da ... 409020ef9b
Jelas khan buktinya, ane bisa foto dan mendokumentasikan penderekan mereka secara lengkap. Berarti petugasnya yg melanggar perda.
Baca dgn cermat ya link yg ane berikan.
You do not have the required permissions to view the files attached to this post.
Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

Link ini juga bisa memberikan penjelasan.
https://www.jawapos.com/jpg-today/20/10 ... i-hal-ini/
Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

"Pak tau bedanya STOP dan PARKIR ga sih?" tulis akun intanpermataa_.

"Ya begitulah udah tanggal tua soalnya," tulis febririfki.

"Yg dilarang parkir bukan berhenti tolong dishubnya sekolah lagi dari paud," tulis akun kmzaw8awaa.

:big_biglaugh: :wkkk:

https://oto.detik.com/catatan-pengendar ... anggal-tua
Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

https://www.mobil123.com/berita/tata-at ... ngan/44585


Tata Aturan Soal Derek Mobil Saat Parkir Sembarangan

JAKARTA – Belakangan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai sering melakukan razia parkir di jalan. Baiknya Anda cermati juga tata aturannya agar tidak dirugikan.

Razia parkir di jalan memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 62 Ayat 3b. Di dalamnya berbunyi ‘Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.’

Namun demikian ternyata Dishub tidak bisa sembarangan melakukan penderekan terhadap parkir liar. Karena tata aturan soal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran pasal 66 ayat 2. Di dalamnya menyebutkan ‘Apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir di luar milik jalan.’

Sementara dalam pasal dan Perda yang sama ayat 3 menyebutkan bahwa ‘kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum jangka waktu 15 (lima belas) menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan berhasil diketemukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir.’ Dan petugas kemudian berkewajiban untuk memberitahukan kepada pemilik kendaraan tentang pemidahan tersebut. Sementara untuk biaya pemindahan akan dibebankan pada pemilik kendaraan tersebut.

Hal ini sesuai dengan Perda yang sama pasal 65 ayat 1 dengan bunyi ‘Biaya pemindahaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat 5 menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Biaya penderekan tersebut akan masuk ke dalam kas daerah, sesuai dalam pasal yang sama ayat dua menyebutkan bahwa Biaya pemindakan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan kentuan peraturan perundang-undangan.’

Nah setelah mengetahui informasi ini jadi Anda mengetahui apa hak dan kewajiban saat melakukan parkir di jalan. Yang perlu diingat adalah selalu parkir kendaraan Anda pada tempatnya. Usahakan masuk ke dalam lokasi parkir resmi karena meski memilki tarif yang mahal namun keamanan kendaraan Anda lebih terjaga.

Siasati perjalanan, jika tujuan perjalanan Anda minim tempat parkir, ada baiknya untuk mencari alternatif. Seperti mencari tempat parkir resmi di daerah sekitar kemudian melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum.
Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

https://poskota.co.id/2019/03/02/dishub ... polisi/amp

Dishub Tidak Diboleh Menindak Motor Parkir Liar Tanpa Didampingi Polisi

JAKARTA - Polisi menyayangkan adanya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang melanggar SOP dalam menindak parkir motor liar tanpa melibatkan pihak kepolisian. Kasubbid Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh petugas Dishub wajib didampingi oleh Polri. "Bila ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Dishub tidak didampingi oleh Polri, (itu) adalah tindakan yang disharmoni atau pelanggaran SOP Dishub. Dalam penindakan, Dishub selalu di dampingi Polri," ujar Nasir kepada poskotanews.com, pada Sabtu (2/3/2019). Ia menjelaskan, jika petugas Dishub menindak parkir motor liar tanpa didampingi Polri, maka hal itu melanggar SOP yang berlaku. Pihak kepolisian pun harus melakukan pengawasan dan pencegahan terkait hal tersebut. Ia menerangkan, penindakan parkir liar untuk kendaran roda seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 3 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf (e). Pasal tersebut mengatur tentang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir. "Penertiban parkir kendaraan roda dua oleh PPNS atau Dishub adalah bagian pelanggaran rambu lalu lintas dan berhenti kendaraan bermotor ataupun bukan peruntukannya dalam penggunaan kendaraan bermotor di jalan," jelasnya. "Artinya penindakan pelanggaran parkir roda dua adalah pelanggaran rambu lalu lintas Pasal 287 ayat 3 juncto pasal 106 ayat 4 huruf (e) dengan pidana satu bulan atau denda Rp. 250.000. Kemudian dilakukan tindakan hukum berupa tilang oleh petugas polri," pungkas Nasir.
Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

https://www.kompasiana.com/donibastian/ ... n?page=all

Saya bukan pendukung Ratna Sarumpaet, juga bukan bermaksud membela DisHub DKI dalam kasus Derek Mobil milik RS.

Saya rasa keduanya sama-sama arogan. Yang satu mentang2 kenal dengan Gubernur DKI, yang lain sok kuasa mentang2 bertindak berdasarkan Perda.

Menurut RS, sepanjang tidak ada rambu larangan parkir, maka setiap pengendara boleh memarkir mobilnya. Sedangkan petugas DisHub bersikeras bahwa sesuai PerDa DKI No. 5 Tahun 2014, bahwa semua kendaraan dilarang parkir di bahu jalan, meskipun disana tidak ada rambu larangan parkir.

Menurut saya memang lucu negeri ini. Bikin Perda kok membabi-buta seperti itu? Seharusnya aturan dalam Perda harus sesuai dengan tujuannya. Jika larangan parkir di bahu jalan dibuat karena dianggap menggangu kepentingan umum, lalu apa ukurannya?

Misalnya di jalan yang sepi dari kepadatan lalu lintas, apakah kendaraan tetap dilarang parkir disana, sedangkan itu sama sekali tidak mengganggu kepentingan umum? Tentu ada yang ngotot, namanya peraturan harus dipatuhi tak pandang bulu. Tapi jangan begitu juga cara berpikirnya. Aturan itu dibuat untuk tujuan tertentu, dan harus dengan pertimbangan dan alasan yang rasional.

Jika memang ada sebuah jalan atau jalur tertentu yang padat dengan kendaraan, aturan tersebut sungguh sangat tepat untuk diterapkan. Tapi untuk jalan yang sepi dan sunyi dari arus lalu lintas, kenapa parkir dilarang?

Maksud saya, pihak DisHub juga jangan mentang-mentang berpegang pada aturan lalu bertindak seolah-olah mereka yang berkuasa. Seharusnya pihak DisHub menerbitkan daftar nama jalan dan bila perlu dengan pebatasan periode waktu, dimana kendaraan dilarang parkir di bahu jalan tersebut. Menurut saya ini lebih fair, sebab DisHub tentu harus melakukan survey untuk bisa mengukur, jalur mana saja yang padat kendaraan pada jam2 tertentu, dan mana yang memang selalu lengang.

Lebih jauh lagi, tentu di wilayah DKI ini masih banyak kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir terutama di jalan-jalan utama. Jika ingin lebih profesional, maka pihak DisHub seharusnya bisa bekerja sesuai skala prioritas, apalagi jumlah personil yang sangat terbatas untuk mengurus semua wilayah di DKI.

Untuk apa menertibkan kendaraan yang parkir di jalan sepi, sedangkan yang jelas-jelas melanggar rambu larangan parkir masih banyak yang belum ditindak?

Ratna Sarupaetpun juga tak boleh mentang-mentang kenal dengan Gubernur Anies, lalu menunjukkan arogansinya di depan petugas, apalagi videonya sampai tersebar luas.

Perilaku semacam itu sangat memalukan dan memilukan hati..
Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

kompresorz wrote: Wed Mar 10, 2021 1:44
Jenson wrote: Tue Mar 09, 2021 19:27
DOHC wrote: Wed Mar 03, 2021 7:29

Lebi enak gabener anus donk om

Bsa berenang gratis tiap taon
Santun, ga ad teriak2 d tivi
D jalanan bisa liat rumah warna warni
Ngurus ini itu bisa pake sukarno hata
Nyetir lebi aman soalnya ga bsa kenceng2
Belom lagi pembangunan masif om , bukan maen si gabener, itu jalan sepanjang sudirman dah kaya main tower blox. Mau asian games bongkar trotoar. Beres asian games dah cakep trotoar bongkar lagi. (Uda bagus rapi dibongkar juga gagal paham). Ga lama, bongkar lagi plang ganti monitor LED (kalo difungsiin buat ganti2 sih ok, lha ini cmn bisa nyala aja ga ganti2). Trus abis proyek, jembatan ditebas ama gonta ganti prakarya anak SD. Sekarang, bikin trek tamiya buat sepeda. Konon, kalo ga cocok, nanti dibongkar lg :big_grin:

Oh iya, belom lg bus bus scania jaman hoka kemana tuh. Masi bagus2 tiba2 mulai diganti pelan pelan ama zhongtong. Jangan2 dikanibalin ato dijokul :big_weee:
yahhh klo ngobrol ktemu orang...bilang a b c...

ya gw bilang jangan salahin anis....salahin yang pilih...gw mah dukung anis...sudah kepilih...


jkt58 kelaut aja....klo perlu ketengah laut yang bnyk hiu....


biar ngurangin orang yg tiap hari pikirannya jahat...rasis...

gak bisa terima perbedaan...itu syaiton....


hidup udah susah makan senen kemis....eh otaknya msh busuk juga...apalg matinya lgsg belatungan...

gw sih selalu ingat kata2 ahok...


Percayalah satu persatu akan dipermalukan oleh TUHAN YME...

entah sadar apa pura2 gak sadar apa emang begohkzzz...

orang baik tulus kerja kok di masukin penjara....satu persatu pd nyungsep kan...

orang jahat dijahatin aja dosa....

apalg orang baik yang bnyk bantu...utang budi boowwwwww....



kalo gw mah takut jahatin orang yang sudah bantu gw walo hal kecil....berattttt booooowwwww...dosanya....


idup gak abadi bowwwwwwwww.....



gw aja yg 20 tahunan gak kerumah ibadah krn mls dengar penceramah...masih waras banding org yg rajin ibadah...yg bgtu malah lebih bhreengsekk ..jahaaahhttt.sudah merasa pemilik kunci surga....preetttzzz....:wkkk:
https://wartaekonomi.co.id/read408311/h ... kung-anies

"Hanya Bangsa yang Tolol Mendukung Anies"

WE Online, Jakarta -
Pegiat media sosial Habib 'Kribo' Zen Assegaf mempertanyakan kinerja Anies Baswedan selama lima tahun menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya, pernyataan Anies yang meminta bantuan pemerintah pusat untuk menuntaskan delapan program pembangunan DKI adalah sikap yang memalukan.

"Lima tahun ngapain jadi gubernur," kata Habib Kribo di akun Instagramnya.

Ia juga heran dengan catatan kinerja Anies yang buruk itu, semakin miris ketika mantan Mendikbud pecatan Jokowi itu kok masih punya ambisi menjadi Presiden RI 2024.

Kok bisa ambisi presiden, besok jadi presiden gak kerja minta bantuan Tuhan," tambahnya.

Tak hanya itu, Habib Kribo bahkan berani mengatakan ungkapan kasar ini.

"Hanya bangsa yg tolol mendukung Anies," tandasnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meminta dukungan pemerintah pusat untuk menyelesaikan delapan program pembangunan di Ibu Kota. Anies mengatakan pembangunan mesti harus kolaborasi dari semua pihak.

"Kita sadari bahwa upaya pembangunan merupakan kolaborasi dari semua pihak. karena itu izinkan saya menyampaikan beberapa harapan, dan dukungan ini termasuk dukungan dari pemerintah pusat," kata Anies dikutip pada Jumat, 15 April 2022.

:big_biglaugh: :wkkk: :big_biglaugh: :wkkk:
Last edited by smgandi on Mon Apr 18, 2022 17:58, edited 1 time in total.
Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

https://wartaekonomi.co.id/read408307/a ... g?page=all

Ada yang Malu Lihat Kelakuan Anak Buah Anies dan Komisaris BUMN Debat Pakai Kata "Bego", "Goblog"

WE Online, Jakarta -
Aktivis ekonomi Syariah, Ferry Koto merasa malu dengan tweet war yang melibatkan dua komisaris, yakni Geisz Chalifah (Komisaris PT Ancol) dan Dede Budhyarto (Komisaris PT Pelni).

Menurut Ferry, perdebatan itu tak perlu menggunakan kata-kasar dan cemoohan, dan tak perlu membuka aib dan menyerang secara fisik.

"Prihatin saya. Koq bisa begini ya saling caci makinya," kata Ferry.

Ia menambahkan seharusnya baik Geisz dan Dede harus malu, sebab mereka berdua telah diberikan kehormatan untuk menduduki jabatan strategis di instansi negara.

"Padahal kalian berdua orang yg peroleh kepercayaan dan kehormatan dr negara. Yg satu komisaris BUMD, yg satu lagi komisaris BUMN,"
Ayolah, berdebatlah dgn tetap mencontohkan pd kami org2 biasa ini, adab dan etika," terangnya.

Untuk diketahui, Geisz dan Dede terlibat perang pernyataan di akun twitter keduanya, awalnya Geisz memamerkan hasil kerja Anies Baswedan dalam menata kawasan Pasar Senen.

"Nerakanya Jakarta yg berubah menjadi destinasi wisata. Seluruh hidup saya dari lahir sampai hari ini, masih tinggal di daerah ini.

Sy bisa tuliskan jadi buku berbagai pengalaman yg sy alami . Alhamdulillah Anies mengubah wilayah Senen jadi keren spt skrg," kata Geisz.

Cuitan itu kemudian dikomentari Dede.

"Mosok sebuah tempat disebut “neraka” emang ente pernah ke neraka? Diksi anak buah

@aniesbaswedan makin hancur," kata Dede menimpali.

Kemudian, jawaban Dede diserang lagi oleh Geisz.

"Gue ga perlu menerangkan bahasa kiasan krm otak lu dikit. Fakta daerah senen mengalami perubahan dimasa Anies tak terbantahkan. Dan fakta juga bahwa elu Kang Jual jam KW yg Malsukan pelat Nomor Mobil. Faham OD !!!!," pungkasnya.

Tak berhenti di situ, Dede kembali menyerang pernyataan Geisz.

"Tapi kurang elok klo me-anologikan Senen dgn diksi “NERAKA”.

Otak dikit itu sbnrnya anda, cuma untuk menutupi kekurangan anda buat diksi pembodohan seolah-olah anda hebat pdhl BEGO.," jawab Dede.

Sejurus kemudian, Geisz memberikan jawaban lebih keras lagi.

"Eh OD, kalau lu ga GOBLOG lu ga malsukan plat nomor, elu itu kang jual jam kw, PENIPU PLAT NOMOR MOBIl. Ga tau malu, dengan beragam tangkapan gambar, yg memalukan ttg kelakuan elu yg dishare oleh banyak orang di medsos termasuk soal.....

Satu kata buat elu: PECUNDANG," jawab Geisz.

:big_biglaugh: :wkkk: :big_biglaugh: :wkkk:
Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

DOHC wrote: Tue Mar 02, 2021 11:26 ahh itu KIR jg cuman buat lucu2an doank ama ajang ngerampok alus nya tuh maling2 pakaian resmi

ntuh saya ad mobil box 2 biji, tiap kl kir pasti ada aj konyol nya si maling... lampu box atas redup lah, strip reflektor ud burem lah, bahkan konyol nya lg, karat di bagian bawah pintu aj dipermasalahin... inti nya minta sukarno hatta, lgs lulus

dl malah lebi sinting lg, mo nge KIR, supir musti standby dr subuh di tempat kir
Kaya begini ya om?

http://www.suarajournalist-kpk.id/daera ... at-tilang/

JAKARTA, – Lokasi Pool Kendaraan Dinas Perhubungan Darat Rawa Buaya Jakarta Barat yang menjadi tempat penampungan kendaraan yang melanggar peraturan atau tidak memiliki surat lengkap layaknya telah menjadi tempat menangkap mangsa dan mencari keuntungan oknum petugas.

Bagaimana tidak, rata-rata kendaraaan yang terjaring adalah kendaraan niaga. Artinya, apabila kendaraan yang dipergunakan untuk bisnis ini ditahan, akan kehilangan kesempatan meraih keuntungan. “Situasi ini dipahami benar oleh petugas di sana untuk melakukan negosiasi. Patokannya sangat diskriminasi, bukan berapa besar pelanggaran yang dilakukan, akan tetapi berapa uang “damai” yang bisa disiapkan,” ujar Andri salah seorang pengusaha transportasi di Jabodetabek.

Dengan mata kepala sendiri, Andri mengatakan, ada yang surat KIR nya mati tapi bisa dilepaskan. Sementara ada kendaraan yang membawa duplikat surat KIR (karena yang asli disimpan di kantor) malahan ditahan dan dipersulit kendati sudah dibuktikan dengan surat asli,” katanya Jumat (5/11/2021).

Dijelaskannya, kejadian berawal pada hari Senin (01/11/2021) saat sopir bernama Rudi membawa kendaraan dump truck dalam keadaan kosong muatan terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Daan Mogot yang dipimpin DD sekitar pukul 10.30 WIB. “Sopir saya membawa surat-surat lengkap dan masih aktif seperti SIM, STNK dan KIR (Surat Tanda Uji Kendaraan/STUK). Hanya saja untuk STUK tersebut adalah copy scan warna yang dilaminating tetapi masih aktif. Alasan membawa STUK copyan warna karena perusahaan beralasan, pernah ada sopir yang menghilangkan STUK di mobil saat aplusan.

Dengan alasan STUK bukan asli, petugas Dishub tersebut membawa mobil B 9483 CU tersebut ke Pool Rawa Buaya dengan alasan meminta menunjukkan surat-surat yang asli. Ternyata setelah dibawakan surat asli oleh pengurus mobil perusahaan,mobil dump truk malahan ditahan dan supir harus menginap.

Diskriminasi

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lokasi Selasa (02/11/2021), banyak mobil yang terjaring razia. Ada kendaraan tangki B 9052 FFA. “STUK kendaraan saya sudah mati 3 tahun tetapi sore harinya bisa keluar setelah ditebus dengan biaya Rp 3.5 juta,” jelas sopir tersebut

Sementara kendaraan B 9483 CU yang STUKnya masih berlaku tetap tidak bisa keluar dan harus sidang. Pihak Dishub mengatakan akan membantu memajukan sidang lebih awal dengan biaya Rp 1.5 juta.

Ternyata biaya tersebut belum cukup, menurut petugas yang bernama AMN masih dibutuhkan tambahan Rp 1 juta untuk mengambil tilangan di Pengadilan Jakarta Barat oleh orang sipil bernama SRL. Jadi total biaya untuk memajukan sidang biayanya 2.5 jt.

Pada rabu (03/11/2021) ada pula mobil ekspedisi yang tertangkap dan sore harinya sudah bisa keluar lagi dengan STUK mati 1 tahun.

“STUK mereka mati tapi kok bisa keluar? Ini tidak adil, STUK saya hidup tapi harus ditahan sampai 5 hari,” keluh Rudi.

Tindakan petugas ini sangat merugikan dan diskriminatif. “Bagaimana tidak selama 5 hari ditahan pengusaha mobil sudah kehilangan opportunity loss sebesar Rp 5 juta dan supir harus menginap tidur di dalam mobil yang tak nyaman. “Kalau mobil tidak dijaga barang dalam mobil akan hilang seperti accu, dongkrak dan lain-lain,” urainya memberikan alasan tak berani meninggalkan kendaraan

Atas kejadian ini Andri meminta Menteri Perhubungan bisa menindak oknum Dishub Rawa Buaya yang sudah terkenal menjadi sarang pemerasan dan mengevaluasi penahanan mobil jika ditilang atau terkena razia. Apalagi untuk mobil yang STUK nya masih berlaku aktif.
Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

https://hhukum.wordpress.com/2018/10/02 ... ek-aparat/

Tanya

Saya Parkir di pinggir jalan di belakang Walikota Jakarta Selatan, rambu larangan tidak ada, rambu boleh parkir juga tidak ada, saya berpikir selama tidak ada rambu larangan, saya boleh lakukan parkir ditempat tersebut.

Apakah tindakan apparat yang menderek mobil saya tersebut dibenarkan?, bagaimana proses penyelesaiannya agar mobil kembali lagi ke saya ?

Salam,

MGL

Jawab

Sebelum menjawab pertanyaan anda, saya mengasumsikan bahwa anda diduga parkir di area badan jalan yang dianggap oleh petugas berada di wilayah larangan parkir tetapi tidak ada rambu larangan dan rambu diperbolehkan

Parkir

Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat baik ditinggalkan atau tidak [1]

Unsur-unsur dari pengertian diatas terdiri dari :

kendaraan anda
dalam keadaan berhenti;
tidak bergerak sama sekali;
Anda tinggalkan atau tidak anda tinggalkan

Bila tindakan anda memenuhi unsu-unsur di atas maka berkategori tindakan anda sedang Parkir.

Jalan

Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan. kabel[2]

Unsur-unsur di dalam pasal tersebut di atas terdiri dari :

Seluruh bagian jalan bangunan pelengkap dan perlengkapannya
diperuntukkan bagi lalu lintas umum,
berada pada permukaan tanah,
di atas permukaan tanah,
di bawah permukaan tanah dan/atau air,
serta di atas permukaan air,
kecuali jalan rel dan jalan. Kabel
Apabila kendaraan anda parkir di suatu tempat yang memenuhi unsur-unsur di atas, mengartikan bahwa anda parkir di Jalan.

Rambu Parkir

Rambu parkir adalah bagian perlengkapan parkir berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jasa parkir[3]

Unsur-unsur Rambu Parkir di dalam pasal tersebut terdiri dari :

lambang,
huruf,
angka,
kalimat, dan/atau
perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jasa parkir
Apabila anda melihat yang sesuai dengan unsur-unsur yang tersebut di atas di sekitar tempat anda Parkir, artinya diwilayah tersebut ada Rambu Parkir

Berkaitan dengan permasalahan anda, bahwa mobil anda di derek oleh aparat, dikarenakan anda diduga melanggar ketentuan larangan Parkir, di bawah ini ketentuan-ketentuan tindakan aparat terhadap pelanggaran parkir:

Ketentuan Penindakan Aparat

Berdasarkan Pasal 64 Perda DKI No. 5 Tahun 2012, sebagai berikut :

Kendaraan bermotor yang parkir di tempat yang dinyatakan dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan/atau yang dinyatakan dilarang parkir oleh penyelenggara parkir, dapat dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan/atau pengguna jasa parkir atas prakarsa pengemudi kendaraan itu sendiri dengan atau tanpa bantuan pihak lain.
Apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir di luar ruang milik jalan.
Kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum jangka waktu 15 (lima belas) menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan berhasil diketemukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir.
Pemindahan kendaraan dilakukan ketempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan/atau pengguna jasa parkir lain ke tempat yang ditentukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir di luar ruang milik jalan.
Dalam melakukan pemindahan kendaraan, petugas yang berwenang harus:
a. menggunakan mobil derek;

b. bertanggungjawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya;

c. membuat berita acara pemindahan kendaraan; dan

d. memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan bermotor\

6. Petugas yang berwenang dan/atau petugas parkir di luar ruang milik jalan wajib mengawasi kendaraan yang parkir tidak diketahui pemiliknya dalam jangka waktu 2 x 24 jam

Biaya Pemindahan Kendaraan

Biaya pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5), menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan
Biaya pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besar biaya pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Ketentuan Pidana

Berdasarkan Pasal 75 ayat (2) mengatakan bahwa “Setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan dengan sengaja melakukan parkir di tempat yang dinyatakan dilarang parkir dengan rambu dilarang parkir dan/atau marka parkir, dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pendapat

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, apabila dalam permasalahan anda,yang dilakukan oleh apparat dalam menindak kendaraan anda “Menderek” tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Perda DKI No. 5 Tahun 2012 yang tersebut di atas, dan apparat yang menindak anda tidak bisa menunjukan adanya rambu/marka jalan yang mengartikan adanya larangan parkir di tempat anda parkir, maka bisa diartikan bahwa tindakan aparat tersebut telah semena-mena dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku (Perda DKI No. 5 Tahun 2012).

Langkah Hukum

Apabila anda merasa dan memiliki bukti-bukti yang dapat membuktikan bahwa anda tidak bersalah dan telah terjadi tindakan yang salah oleh aparat tersebut, anda dapat menyampaikan keberatan atas tindakan aparat tersebut di tempat instansi aparat tersebut, untuk membatalkan tindakan hukum terhadap anda.
Apabila dalam pengaduan anda tersebut, pihak instansi tersebut mengakui bahwa telah terjadi kesalahan atas tindakan aparatnya dan menyatakan bahwa anda tidak bersalah, maka bila anda masih ingin melakukan langkah hukum selanjutnya anda dapat melakukan langkah hukum pada No. 3 dan 4 di bawah ini.
Apabila anda terbukti tidak bersalah dan instansi tersebut mengakui bahwa tindakannya salah, dan anda merasa ada tindakan aparat yang anda rasakan melakukan pemerasan dan ancaman, maka anda dapat melaporkan suatu tindak pidana berkaitan dengan Pasal Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 368 KUHP)
Apabila anda terbukti tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran, dan anda merasakan ada kerugian materiil dalam tindakan aparat tersebut, maka anda dapat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat, berupa adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Salam,

Handoko

Dasar Hukum

Peraturan Daerah DKI No. 5 Tahun 2012

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Footnote

[1] Pasal 1 angka 13 Perda DKI No. 5/2012

[2] Pasal 1 angka 9 Perda DKI No. 5/2012

[3] Pasal 1 angka 17 Perda DKI No. 5/2012
Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

https://kuatbaca.com/terbaru/razia-park ... 785-217864


Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Sudinhub Jakpus) merazia sejumlah kendaraan yang parkir liar. Razia tersebut dilakukan di Jl Cempaka Putih Raya, Jl Kalibaru, dan di depan Stasiun Pasar Senen, Jakpus.

"Total penderekan Sudin dan Satpel wilayah ada 8 kendaraan roda empat dan 8 kendaraan roda dua," kata Kasiop Sudinhub Jakpus Haryo saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).

Dari 8 kendaraan tersebut, 4 di antaranya telah di-BAP oleh pihak kepolisian. Dia menyebut saat ini tersisa 4 kendaraan yang masih berada di kantor Sudinhub Jakpus.

"Ada 8 kendaraan, 4 sudah di-BAP polisi. Sisa 4 kendaraan di kantor Sudin," katanya.

Haryo mengatakan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar tersebut akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian. Hal itu disebabkan kendaraan pribadi menjadi kewenangan kepolisian.

"BAP tilang polisi, karena kendaraan pribadi menjadi kewenangan kepolisian, kami dari Dishub hanya membantu mengamankan kendaraan pelanggar berupa angkutan jaring sesuai peraturan daerah," katanya.

Haryo mengatakan kegiatan tersebut baru dimulai pada Minggu ini. Dia menyebut giat itu akan berlangsung setiap hari.

"Untuk giat tersebut penekanannya mulai Minggu ini mengingat lalu lintas juga sudah mulai normal kembali, Minggu lalu giat lebih ke penggebahan terhadap pelanggar," katanya.
Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi
smgandi
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1400
Joined: Fri Jul 28, 2006 0:14

Re: Share pengalaman dengan derek DISHUB Jakarta

Post by smgandi »

https://nusantara.rmol.id/read/2018/04/ ... -toleransi

Sandi: Jangan Arogan, Harus Ada Toleransi

LAPORAN:
Kamis, 05 April 2018, 19:55 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno bakal menginstruksikan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk menegakan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Para aparat Dishub, kata dia, tak boleh berlaku arogan. Terlebih masyakarat Jakarta sesungguhnya belum mengetahui secara pasti aturan dalam Perda tersebut.

Sandi mengungkapkan ini menanggapi video aktivis Ratna Sarumpaet yang tak terima mobilnya diderek oleh Dishub.

"Kita harus melakukan penegasan kepada para petugas untuk ikut SOP saja," kata pria yang akrab disapa Sandi ini di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Hal itu karena diakui politisi Partai Gerindra ini bahwa tidak sedikit oknum Dishub yang berlaku sporadis dengan langsung melakukan tindakan menderek mobil warga yang melanggar.

"Kita tidak boleh arogan. Kita beri penerangan dan seandainya dipindahkan pada saat itu juga oleh pemilik mobil, mustinya ada toleransi," ujar Sandi.
Vorsprung durch Technik
The Pursuit of Perfection
From Zero to Hero
Air Tenang Menghanyutkan
Ilmu Padi