STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Nanti Perpanjang STNK Bisa di Rumah

Forum untuk mengobrol hal-hal bebas.
Bisa dibuka oleh visitor dan member.

Moderators: akbarfit, Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze

Salvanost
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2926
Joined: Fri Dec 14, 2012 13:44

STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Nanti Perpanjang STNK Bisa di Rumah

Post by Salvanost »

Korlantas Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dua tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelum menerapkan kebijakan itu, Korlantas Polri mendorong integrasi data kendaraan bermotor antara Samsat nasional dan daerah. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, integrasi data itu sebagai langkah awal dalam upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah, sekaligus untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

"Kita akan rapikan dulu data kita, sehingga masyarakat nanti bisa dari rumah melakukan pengesahan STNK dan membayar pajak kendaraan, tidak harus keluar," kata Firman dalam keterangannya dikutip Korlantas Polri.
Firman menyebut, integrasi data ini punya banyak manfaat. Di antaranya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Berdasarkan diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menurut Firman diperlukan kemudahan untuk masyarakat yang ingin bayar pajak.

"Evaluasi yang sering kita dapatkan adalah bagaimana masyarakat bahkan yang patuh ingin membayar juga diberikan kemudahan," ujarnya.

Pajak kendaraan ini punya banyak manfaat. Salah satunya bantuan jika terjadi kecelakaan. Firman tidak ingin apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, tapi masyarakat tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah karena belum membayar pajak STNK. Sebab, ada jaminan bantuan dari pemerintah kepada mereka yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Meskipun Firman sendiri tidak ingin lakalantas terjadi kepada masyarakat, antisipasi terburuk perlu dilakukan.

"Kita justru ingin membantu masyarakat. Bagaimanapun juga masyarakat harus diajak, di edukasi bahwa ada perbedaan bagi mereka yang patuh, sama mereka yang mungkin lalai, ini edukasi yang harus dimulai," ungkap Firman.

Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:

a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Artinya, data kendaraan tak terdaftar dan kendaraan itu jadi bodong. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

Baca artikel detikoto, "STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Nanti Perpanjangnya Bisa di Rumah" selengkapnya https://oto.detik.com/berita/d-6213513/ ... a-di-rumah.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Last edited by Salvanost on Fri Aug 05, 2022 16:58, edited 1 time in total.
Salvanost
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2926
Joined: Fri Dec 14, 2012 13:44

Re: STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Nanti Perpanjangnya Bisa di Rumah

Post by Salvanost »

aturan... STNK mati 3 tahun baru dianggap bodong...
kalau mati 2 tahun kayanya bakalan banyak yang kena
MaddMaxx
New Member of Senior Mechanic
New Member of Senior Mechanic
Posts: 172
Joined: Sun Dec 08, 2019 5:50
Location: In the middle of nowhere
Daily Vehicle: Yamaha 2DP

Re: STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Nanti Perpanjang STNK Bisa di Rumah

Post by MaddMaxx »

trus dampaknya apa kalo bodong? toh bpkb ada, stnk ada, cuma mati aja. ga dianggap kriminal kan?
justru enak ga usah bayar pajak. kena tilang ya tempel aja 100-200k jg dilepas

anggap aja sebulan kena tilang 1x, 200k, setahun cuma 2.4jt, masih lebih murah drpd bayar pkb inofa tuir sekalipun haha
2013 Toyota 1TR-FE V AT
2017 Yamaha 2DP
2019 Honda K81
User avatar
sintoni
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 5684
Joined: Thu Jun 05, 2014 13:03
Daily Vehicle: [cencored]

Re: STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Nanti Perpanjang STNK Bisa di Rumah

Post by sintoni »

Yg bikin orang bayar pajak / perpanjang STNK itu biasa pas beli mobil bekas, masih nama orang, males balik namanya.

Apalg kalau plat luar kota.

Coba dipermudah tarik berkas masukin berkas dll itu, kalau bisa online aja.
ilhami
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2281
Joined: Wed Jan 23, 2008 1:48

Re: STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Nanti Perpanjang STNK Bisa di Rumah

Post by ilhami »

males bayar bea balik nama yang mencapai 2/3 dari pajak.
Lagipula prosedur samsat itu memang ribet banget.
Mobil bekas dijual, STNK di blokir pemilik lama, kita harus bikin permohonan buka blokir dengan surat-surat.
nggak cukup setengah hari mondar mandir di samsat karena syarat-syarat kurang
timbermaniac123
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 576
Joined: Wed Sep 18, 2019 16:52
Location: Jakarta
Daily Vehicle: Voxy

Re: STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Nanti Perpanjang STNK Bisa di Rumah

Post by timbermaniac123 »

MaddMaxx wrote: Sat Aug 06, 2022 1:39 trus dampaknya apa kalo bodong? toh bpkb ada, stnk ada, cuma mati aja. ga dianggap kriminal kan?
justru enak ga usah bayar pajak. kena tilang ya tempel aja 100-200k jg dilepas

anggap aja sebulan kena tilang 1x, 200k, setahun cuma 2.4jt, masih lebih murah drpd bayar pkb inofa tuir sekalipun haha
Bisa disita om. Jadinya rugi nya double. Udah bayar uang damai, trus nanti harus tebus mobil sitaan nya. Atau bisa jadi tidak akan bisa registrasi lagi ke depannya.

Tapi ya, kemarin ini soal pertalite solar mesti daftar aplikasi. Banyak yang protes sepertinya salah satu nya karena tidak mau daftar, takut ketahuan stnk nya sudah mati.