OOT banget, ini putusan koq kayaknya engga banget bikinnya... gimana caranya putusan no 2 dan 3 dilaksanakan (denda & ganti rugi) kalo seluruh hartanya dirampas?ZEXELGRIFONE wrote:Mahkamah Agung (MA) menyatakan harta kekayaan Udar Pristono merupakan hasil kejahatan pencucian uang dan korupsi bus TransJakarta. Alhasil, seluruh harta Udar harus dirampas dan Udar harus mengembalikan uang yang dikorupsinya Rp 6,7 miliar. Untuk hukuman badan, Udar harus mendekam di bui selama 13 tahun.
.....................
Berikut daftar pidana yang dijatuhkan kepada Udar:
1. Penjara 13 tahun.
2. Denda Rp 1 miliar atau diganti 1 tahun penjara.
3. Mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 6,7 miliar. Jika tidak mau mengembalikan maka diganti 4 tahun penjara.
4. Seluruh harta Udar dirampas negara, dari kios, rumah, apartemen hingga kondominium.
Wacana Cukai utk BBM
Moderators: r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit, Ryan Steele, sh00t
-
- New Member of Senior Mechanic
- Posts: 130
- Joined: Fri Feb 28, 2014 6:39
Re: Wacana Cukai utk BBM
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 266
- Joined: Tue Nov 26, 2013 1:35
Re: Wacana Cukai utk BBM
mantap.....ZEXELGRIFONE wrote:Sumur:undertaker2011 wrote:bener-na paling bener tuh, harta hasil korupsi dirampas negara,
kalo koruptor kaga bisa bayar, harta sodara/sopir/ pambantu-na disita juga + hukumna penjara yang ngga bisa bayar ditambahin...
skrg kan enak bener,... kalo kerugian negara yang M-M an ngga kembali cuman tambah penjara
contoh
- si udar, denda 1M subsider 1 th, kerugian negara 6.709 M , kaga bisa balik cuman tambah 4 th penjara.
- SDA, denda 300jt subsider 3 bulan, kerugian negara27.283M +17 jt riyals (mata uang Arab Saudi, kaga tau conversion rate-na), kaga bisa balik cuman tambah 2 th penjara.
selama mereka masih pegang duit kan, tenang aja, si gayus aja masih bisa nonton tennis di Bali,
http://news.detik.com/berita/3173589/se ... -daftarnya
Mahkamah Agung (MA) menyatakan harta kekayaan Udar Pristono merupakan hasil kejahatan pencucian uang dan korupsi bus TransJakarta. Alhasil, seluruh harta Udar harus dirampas dan Udar harus mengembalikan uang yang dikorupsinya Rp 6,7 miliar. Untuk hukuman badan, Udar harus mendekam di bui selama 13 tahun.
.....................
Berikut daftar pidana yang dijatuhkan kepada Udar:
1. Penjara 13 tahun.
2. Denda Rp 1 miliar atau diganti 1 tahun penjara.
3. Mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 6,7 miliar. Jika tidak mau mengembalikan maka diganti 4 tahun penjara.
4. Seluruh harta Udar dirampas negara, dari kios, rumah, apartemen hingga kondominium.
eh, kok mobil2 doi ngga masuk sie? bukan-na punya Mersi, and LC, trus apalage ada mobil sport-na juga bukan?
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 707
- Joined: Wed Mar 21, 2007 9:49
Re: Wacana Cukai utk BBM
Wah.. jangan tanya ane gan.. Tanya hakimnya aja..motormatic wrote: OOT banget, ini putusan koq kayaknya engga banget bikinnya... gimana caranya putusan no 2 dan 3 dilaksanakan (denda & ganti rugi) kalo seluruh hartanya dirampas?

Mungkin sudah termasuk di Harta seluruhnya?undertaker2011 wrote: mantap..... eh, kok mobil2 doi ngga masuk sie? bukan-na punya Mersi, and LC, trus apalage ada mobil sport-na juga bukan?

Sudah OOTnya yak.. BTT please.. ntar dimarahin momod..
