Wacana Cukai utk BBM

Ingin membahas hal-hal umum mengenai mobil dan otomotif, silakan bahas disini...

Moderators: r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit, Ryan Steele, sh00t

motormatic
New Member of Senior Mechanic
New Member of Senior Mechanic
Posts: 130
Joined: Fri Feb 28, 2014 6:39

Re: Wacana Cukai utk BBM

Post by motormatic »

ZEXELGRIFONE wrote:
Mahkamah Agung (MA) menyatakan harta kekayaan Udar Pristono merupakan hasil kejahatan pencucian uang dan korupsi bus TransJakarta. Alhasil, seluruh harta Udar harus dirampas dan Udar harus mengembalikan uang yang dikorupsinya Rp 6,7 miliar. Untuk hukuman badan, Udar harus mendekam di bui selama 13 tahun.

.....................

Berikut daftar pidana yang dijatuhkan kepada Udar:

1. Penjara 13 tahun.
2. Denda Rp 1 miliar atau diganti 1 tahun penjara.
3. Mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 6,7 miliar. Jika tidak mau mengembalikan maka diganti 4 tahun penjara.
4. Seluruh harta Udar dirampas negara, dari kios, rumah, apartemen hingga kondominium.
OOT banget, ini putusan koq kayaknya engga banget bikinnya... gimana caranya putusan no 2 dan 3 dilaksanakan (denda & ganti rugi) kalo seluruh hartanya dirampas?
undertaker2011
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 266
Joined: Tue Nov 26, 2013 1:35

Re: Wacana Cukai utk BBM

Post by undertaker2011 »

ZEXELGRIFONE wrote:
undertaker2011 wrote:bener-na paling bener tuh, harta hasil korupsi dirampas negara,
kalo koruptor kaga bisa bayar, harta sodara/sopir/ pambantu-na disita juga + hukumna penjara yang ngga bisa bayar ditambahin...

skrg kan enak bener,... kalo kerugian negara yang M-M an ngga kembali cuman tambah penjara
contoh
- si udar, denda 1M subsider 1 th, kerugian negara 6.709 M , kaga bisa balik cuman tambah 4 th penjara.
- SDA, denda 300jt subsider 3 bulan, kerugian negara27.283M +17 jt riyals (mata uang Arab Saudi, kaga tau conversion rate-na), kaga bisa balik cuman tambah 2 th penjara.

selama mereka masih pegang duit kan, tenang aja, si gayus aja masih bisa nonton tennis di Bali,
Sumur:
http://news.detik.com/berita/3173589/se ... -daftarnya
Mahkamah Agung (MA) menyatakan harta kekayaan Udar Pristono merupakan hasil kejahatan pencucian uang dan korupsi bus TransJakarta. Alhasil, seluruh harta Udar harus dirampas dan Udar harus mengembalikan uang yang dikorupsinya Rp 6,7 miliar. Untuk hukuman badan, Udar harus mendekam di bui selama 13 tahun.

.....................

Berikut daftar pidana yang dijatuhkan kepada Udar:

1. Penjara 13 tahun.
2. Denda Rp 1 miliar atau diganti 1 tahun penjara.
3. Mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 6,7 miliar. Jika tidak mau mengembalikan maka diganti 4 tahun penjara.
4. Seluruh harta Udar dirampas negara, dari kios, rumah, apartemen hingga kondominium.
mantap.....
eh, kok mobil2 doi ngga masuk sie? bukan-na punya Mersi, and LC, trus apalage ada mobil sport-na juga bukan?
ZEXELGRIFONE
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 707
Joined: Wed Mar 21, 2007 9:49

Re: Wacana Cukai utk BBM

Post by ZEXELGRIFONE »

motormatic wrote: OOT banget, ini putusan koq kayaknya engga banget bikinnya... gimana caranya putusan no 2 dan 3 dilaksanakan (denda & ganti rugi) kalo seluruh hartanya dirampas?
Wah.. jangan tanya ane gan.. Tanya hakimnya aja.. :big_peace:
undertaker2011 wrote: mantap..... eh, kok mobil2 doi ngga masuk sie? bukan-na punya Mersi, and LC, trus apalage ada mobil sport-na juga bukan?
Mungkin sudah termasuk di Harta seluruhnya? :big_blushing:


Sudah OOTnya yak.. BTT please.. ntar dimarahin momod.. :mky_01: