[NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
Posted: Wed Dec 09, 2020 3:02
Jakarta - Produsen otomotif tak boleh diam-diam jika produk yang dihasilkannya bermasalah. Ada aturannya yang menentukan bahwa produsen kendaraan bermotor harus terbuka kepada konsumennya jika produknya mengalami masalah.
Kini, Indonesia sudah punya payung hukum soal aturan recall kendaraan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 79 tertulis, kendaraan bermotor yang telah memiliki SUT (Sertifikat Uji Tipe) atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
Cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal yang harus di-recall adalah cacat desain atau kesalahan produksi. Kalau ditemukan cacat produksi, perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi dan mempengaruhi keselamatan serta bersifat massal. Kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan harus dilaporkan kembali kepada Menteri.
Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor, jika terdapat indikasi cacat produksi pada kendaraan bermotor harus dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan kendaraan bermotor.
Dalam Pasal 8 PM 53/2019 disebutkan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor wajib melakukan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan untuk dilakukan penarikan kembali.
Pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bermotor dapat disampaikan melalui telepon, surat, media cetak, dan/atau media elektronik.
Recall atau penarikan kembali ini merupakan bentuk tanggung jawab pabrikan otomotif. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing mengatakan, recall termasuk salah satu layanan purnajual.
"Lebih baik produsen itu inisiatif memperbaiki daripada terjadi kecelakaan akibat tidak diinformasikannya kekurangsempurnaan part atau produk tertentu di mobilnya. Jadi (recall) bukan suatu hal yang tabu," kata David saat berbincang dengan detikcom.
David menyebut, meski tidak ada laporan kerusakan dari konsumen, produsen otomotif harus terus melakukan penelitian terhadap produk yang dijualnya. Dengan begitu, produsen akan mengetahui di mana letak kendala atau masalah yang dialami konsumen.
"Jadi kalau ada masalah berdasarkan temuan mereka, ya mereka harus berani recall atau mengumumkan ke konsumen-konsumen untuk mobilnya diperiksakan kembali," sebut David.
Sumber : https://oto.detik.com/berita/d-5287091/ ... -indonesia
Kini, Indonesia sudah punya payung hukum soal aturan recall kendaraan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 79 tertulis, kendaraan bermotor yang telah memiliki SUT (Sertifikat Uji Tipe) atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
Cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal yang harus di-recall adalah cacat desain atau kesalahan produksi. Kalau ditemukan cacat produksi, perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi dan mempengaruhi keselamatan serta bersifat massal. Kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan harus dilaporkan kembali kepada Menteri.
Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor, jika terdapat indikasi cacat produksi pada kendaraan bermotor harus dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan kendaraan bermotor.
Dalam Pasal 8 PM 53/2019 disebutkan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor wajib melakukan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan untuk dilakukan penarikan kembali.
Pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bermotor dapat disampaikan melalui telepon, surat, media cetak, dan/atau media elektronik.
Recall atau penarikan kembali ini merupakan bentuk tanggung jawab pabrikan otomotif. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing mengatakan, recall termasuk salah satu layanan purnajual.
"Lebih baik produsen itu inisiatif memperbaiki daripada terjadi kecelakaan akibat tidak diinformasikannya kekurangsempurnaan part atau produk tertentu di mobilnya. Jadi (recall) bukan suatu hal yang tabu," kata David saat berbincang dengan detikcom.
David menyebut, meski tidak ada laporan kerusakan dari konsumen, produsen otomotif harus terus melakukan penelitian terhadap produk yang dijualnya. Dengan begitu, produsen akan mengetahui di mana letak kendala atau masalah yang dialami konsumen.
"Jadi kalau ada masalah berdasarkan temuan mereka, ya mereka harus berani recall atau mengumumkan ke konsumen-konsumen untuk mobilnya diperiksakan kembali," sebut David.
Sumber : https://oto.detik.com/berita/d-5287091/ ... -indonesia