https://hhukum.wordpress.com/2018/10/02 ... ek-aparat/
Tanya
Saya Parkir di pinggir jalan di belakang Walikota Jakarta Selatan, rambu larangan tidak ada, rambu boleh parkir juga tidak ada, saya berpikir selama tidak ada rambu larangan, saya boleh lakukan parkir ditempat tersebut.
Apakah tindakan apparat yang menderek mobil saya tersebut dibenarkan?, bagaimana proses penyelesaiannya agar mobil kembali lagi ke saya ?
Salam,
MGL
Jawab
Sebelum menjawab pertanyaan anda, saya mengasumsikan bahwa anda diduga parkir di area badan jalan yang dianggap oleh petugas berada di wilayah larangan parkir tetapi tidak ada rambu larangan dan rambu diperbolehkan
Parkir
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat baik ditinggalkan atau tidak [1]
Unsur-unsur dari pengertian diatas terdiri dari :
kendaraan anda
dalam keadaan berhenti;
tidak bergerak sama sekali;
Anda tinggalkan atau tidak anda tinggalkan
Bila tindakan anda memenuhi unsu-unsur di atas maka berkategori tindakan anda sedang Parkir.
Jalan
Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan. kabel[2]
Unsur-unsur di dalam pasal tersebut di atas terdiri dari :
Seluruh bagian jalan bangunan pelengkap dan perlengkapannya
diperuntukkan bagi lalu lintas umum,
berada pada permukaan tanah,
di atas permukaan tanah,
di bawah permukaan tanah dan/atau air,
serta di atas permukaan air,
kecuali jalan rel dan jalan. Kabel
Apabila kendaraan anda parkir di suatu tempat yang memenuhi unsur-unsur di atas, mengartikan bahwa anda parkir di Jalan.
Rambu Parkir
Rambu parkir adalah bagian perlengkapan parkir berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jasa parkir[3]
Unsur-unsur Rambu Parkir di dalam pasal tersebut terdiri dari :
lambang,
huruf,
angka,
kalimat, dan/atau
perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jasa parkir
Apabila anda melihat yang sesuai dengan unsur-unsur yang tersebut di atas di sekitar tempat anda Parkir, artinya diwilayah tersebut ada Rambu Parkir
Berkaitan dengan permasalahan anda, bahwa mobil anda di derek oleh aparat, dikarenakan anda diduga melanggar ketentuan larangan Parkir, di bawah ini ketentuan-ketentuan tindakan aparat terhadap pelanggaran parkir:
Ketentuan Penindakan Aparat
Berdasarkan Pasal 64 Perda DKI No. 5 Tahun 2012, sebagai berikut :
Kendaraan bermotor yang parkir di tempat yang dinyatakan dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan/atau yang dinyatakan dilarang parkir oleh penyelenggara parkir, dapat dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan/atau pengguna jasa parkir atas prakarsa pengemudi kendaraan itu sendiri dengan atau tanpa bantuan pihak lain.
Apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir di luar ruang milik jalan.
Kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum jangka waktu 15 (lima belas) menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan berhasil diketemukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir.
Pemindahan kendaraan dilakukan ketempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan/atau pengguna jasa parkir lain ke tempat yang ditentukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir di luar ruang milik jalan.
Dalam melakukan pemindahan kendaraan, petugas yang berwenang harus:
a. menggunakan mobil derek;
b. bertanggungjawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya;
c. membuat berita acara pemindahan kendaraan; dan
d. memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan bermotor\
6. Petugas yang berwenang dan/atau petugas parkir di luar ruang milik jalan wajib mengawasi kendaraan yang parkir tidak diketahui pemiliknya dalam jangka waktu 2 x 24 jam
Biaya Pemindahan Kendaraan
Biaya pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5), menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan
Biaya pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besar biaya pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Ketentuan Pidana
Berdasarkan Pasal 75 ayat (2) mengatakan bahwa “Setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan dengan sengaja melakukan parkir di tempat yang dinyatakan dilarang parkir dengan rambu dilarang parkir dan/atau marka parkir, dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pendapat
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, apabila dalam permasalahan anda,yang dilakukan oleh apparat dalam menindak kendaraan anda “Menderek” tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Perda DKI No. 5 Tahun 2012 yang tersebut di atas, dan apparat yang menindak anda tidak bisa menunjukan adanya rambu/marka jalan yang mengartikan adanya larangan parkir di tempat anda parkir, maka bisa diartikan bahwa tindakan aparat tersebut telah semena-mena dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku (Perda DKI No. 5 Tahun 2012).
Langkah Hukum
Apabila anda merasa dan memiliki bukti-bukti yang dapat membuktikan bahwa anda tidak bersalah dan telah terjadi tindakan yang salah oleh aparat tersebut, anda dapat menyampaikan keberatan atas tindakan aparat tersebut di tempat instansi aparat tersebut, untuk membatalkan tindakan hukum terhadap anda.
Apabila dalam pengaduan anda tersebut, pihak instansi tersebut mengakui bahwa telah terjadi kesalahan atas tindakan aparatnya dan menyatakan bahwa anda tidak bersalah, maka bila anda masih ingin melakukan langkah hukum selanjutnya anda dapat melakukan langkah hukum pada No. 3 dan 4 di bawah ini.
Apabila anda terbukti tidak bersalah dan instansi tersebut mengakui bahwa tindakannya salah, dan anda merasa ada tindakan aparat yang anda rasakan melakukan pemerasan dan ancaman, maka anda dapat melaporkan suatu tindak pidana berkaitan dengan Pasal Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 368 KUHP)
Apabila anda terbukti tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran, dan anda merasakan ada kerugian materiil dalam tindakan aparat tersebut, maka anda dapat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat, berupa adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Salam,
Handoko
Dasar Hukum
Peraturan Daerah DKI No. 5 Tahun 2012
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Footnote
[1] Pasal 1 angka 13 Perda DKI No. 5/2012
[2] Pasal 1 angka 9 Perda DKI No. 5/2012
[3] Pasal 1 angka 17 Perda DKI No. 5/2012