Page 1 of 1

[NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya

Posted: Sun May 30, 2021 15:05
by WiraSoenaryo
Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) C kini terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Tiga di antaranya ialah SIM C, CI, dan CII. Apa bedanya?
SIM untuk pemotor, yakni C, C I, dan C II itu disesuaikan dengan kapasitas isi silinder. Bahkan untuk C I dan C II diperuntukkan untuk mengendarai sepeda motor listrik.

Bagaimana detailnya? seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2:

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

Dengan adanya aturan tersebut, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan. Peningkatan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:

f. SIM C menjadi SIM CI; dan
g. SIM CI menjadi SIM CII.

"Untuk sepeda motor tetap disesuaikan dengan cc-nya, baik yang menggunakan BBM maupun listrik," ungkap Arief.

Namun hal lain yang tak boleh terlewat dari persyaratan peningkatan golongan ialah masa berlaku SIM:

- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Nah, selain masa berlaku SIM yang sudah mencapai satu tahun. Penggolongan SIM kini juga salah satunya umur minimal calon pemohon SIM. Seperti yang tertera pada pasal 8 poin a sampai b yang berbunyi:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Penggolongan SIM masih sosialisasi

Aturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku di Indonesia. Namun Kepolisian saat ini masih tahap sosialisasi aturan ke masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.

Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan pada 19 Februari 2021. Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

"Sudah (berlaku, red). Perpol tersebut berlaku sejak diundangkan Februari 2021. Tapi memang ada masa sosialisasi untuk peraturan baru," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dihubungi detikOto, Minggu (30/5/2021).

"Sekaligus (masa sosialisasi) kita melengkapi mekanisme dan sarpras yang diperlukan," ujarnya.

Arief mengatakan masa sosialisasi bakal berlangsung minimal 6 bulan sejak aturan berlaku.

Sumber : https://oto.detik.com/berita/d-5587664/ ... -syaratnya

Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya

Posted: Sun May 30, 2021 17:21
by martinnn
Bukannya fokus etle biar motor2 tertib di jalan malah bikin aturan yg aneh2

Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya

Posted: Mon May 31, 2021 8:01
by IGedeAmat
t0mc4t wrote: Sun May 30, 2021 15:05 ...

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
...
Jadi motor listrik itu pake SIM apa ? CI apa CII ?
Ora mudeng saya

Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya

Posted: Tue Jun 01, 2021 1:38
by kendibocor
Jadi setahun ini ga ada yg boleh pakai moge >500cc dong? Kn harus punya sim C1 setahun dlu.

Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya

Posted: Tue Jun 01, 2021 14:24
by kunaskun
IGedeAmat wrote: Mon May 31, 2021 8:01
t0mc4t wrote: Sun May 30, 2021 15:05 ...

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
...
Jadi motor listrik itu pake SIM apa ? CI apa CII ?
Ora mudeng saya
pernah baca dimana, biasa kalau ada aturan kaya gini dibacanya, kalau dalam hal ini ya pengguna motor listrik mesti pake SIM C1 atau C2. jadi salah satu saja. kalau SIM C biasa ya otomatis melanggar aturan.

aturan kaya gini agak telat dan emang rada aneh karena khas Indo lah, prioritas apa yg dikerjain apa :big_grin:

Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya

Posted: Thu Jun 03, 2021 2:56
by jessboy
bikin aturan biar jadi ribet
bukan untuk mempermudah

Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya

Posted: Thu Jun 03, 2021 3:35
by TUFF Stough
tetep aja yg gak punya sim bebas bikin rusuh jalur cepat. dikawal lagi. [emo-police]

Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya

Posted: Thu Jun 03, 2021 4:03
by pcx
Aturan aya aya wae :mrgreen: :mrgreen:

:drinking: :drinking: