[NEWS] Polisi Tak Akan Tilang Bikers yang Pakai Sandal: Tapi Sebaiknya Bersepatu
Posted: 17 Jun 2022, 12:26
Jakarta - Polisi menegaskan tidak ada tilang maupun larangan bagi pemotor yang menggunakan sandal jepit saat berkendara. Anjuran tidak memakai sandal jepit sifatnya hanya imbauan demi keselamatan pengendara motor.
"Tidak ada (tilang pemotor pakai sandal jepit). Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi, dianjurkan menggunakan sepatu," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada detikcom, Jumat (17/6/2022).
Jamal mengatakan penggunaan sandal jepit pada saat berkendara bukan sebuah pelanggaran lalu lintas. Sehingga, pemotor tidak perlu khawatir akan ditilang.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," tuturnya.
Namun demikian, polisi mengimbau para pemotor tidak memakai sandal jepit saat berkendara. Pemotor diimbau pakai sepatu agar kaki lebih terlindungi saat berkendara.
"Penggunaan sepatu saat mengendarai sepeda motor adalah salah satu imbauan keamanan dan keselamatan dalam berkendara," katanya.
Pengendara motor sangat rentan mengalami kecelakaan. Maka polisi memberikan imbauan untuk memakai sepatu saat berkendara.
"Artinya, jika pakai sepatu maka kaki akan lebih terlindungi ketika terjadi gesekan atau kecelakaan di jalan, kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita menghimbau agar berkendara lebih safety, misalnya menggunakan helm untuk melindungi kepala atau menggunakan sepatu untuk melindungi kaki atau menggunakan rompi yang dapat memantulkan cahaya pada situasi kabut," paparnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Irjen Firman Santhyabudi mengimbau pemotor agar tidak memakai sandal jepit saat berkendara. Pemotor diimbau pakai sepatu agar kaki terlindungi.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6132107 ... -bersepatu
"Tidak ada (tilang pemotor pakai sandal jepit). Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi, dianjurkan menggunakan sepatu," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada detikcom, Jumat (17/6/2022).
Jamal mengatakan penggunaan sandal jepit pada saat berkendara bukan sebuah pelanggaran lalu lintas. Sehingga, pemotor tidak perlu khawatir akan ditilang.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," tuturnya.
Namun demikian, polisi mengimbau para pemotor tidak memakai sandal jepit saat berkendara. Pemotor diimbau pakai sepatu agar kaki lebih terlindungi saat berkendara.
"Penggunaan sepatu saat mengendarai sepeda motor adalah salah satu imbauan keamanan dan keselamatan dalam berkendara," katanya.
Pengendara motor sangat rentan mengalami kecelakaan. Maka polisi memberikan imbauan untuk memakai sepatu saat berkendara.
"Artinya, jika pakai sepatu maka kaki akan lebih terlindungi ketika terjadi gesekan atau kecelakaan di jalan, kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita menghimbau agar berkendara lebih safety, misalnya menggunakan helm untuk melindungi kepala atau menggunakan sepatu untuk melindungi kaki atau menggunakan rompi yang dapat memantulkan cahaya pada situasi kabut," paparnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Irjen Firman Santhyabudi mengimbau pemotor agar tidak memakai sandal jepit saat berkendara. Pemotor diimbau pakai sepatu agar kaki terlindungi.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6132107 ... -bersepatu