Masalah Surat2 dan Eksport Mobil

Forum untuk mengobrol hal-hal bebas.
Bisa dibuka oleh visitor dan member.

Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit

User avatar
POS VETT
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2275
Joined: Fri Aug 25, 2006 13:53
Location: Columbus, OH, USA
Daily Vehicle: 2011 Nissan 370Z + 1994 Mitsubishi Pajero

Masalah Surat2 dan Eksport Mobil

Post by POS VETT »

Permisi mau tanya2

Sebenarnya ada dua bagian di thread ini. Yang pertama masalah surat2 mobil. Kalau mobil yang tidak punya BPKB dan STNK, caranya urus surat2 bagaimana? Apa ada panduannya?

Yang kedua, masalah kirim mobil ke luar negeri. Yang saya tahu ada dua cara: masuk kontainer dan RORO. Ada yang bisa bantu kasih informasi apa saja yang mesti diurus di Indonesia?

Terima kasih :thanks:
Tom
"PRIK NSD"
"WAHJUDI"
"POS VETT"
"YELO NEK"
"AINT YRS"
Greenhunter
Full Member of Senior Mechanic
Full Member of Senior Mechanic
Posts: 533
Joined: Mon Aug 25, 2014 14:12

Re: Masalah Surat2 dan Eksport Mobil

Post by Greenhunter »

POS VETT wrote: Thu Mar 21, 2024 2:15 Permisi mau tanya2

Sebenarnya ada dua bagian di thread ini. Yang pertama masalah surat2 mobil. Kalau mobil yang tidak punya BPKB dan STNK, caranya urus surat2 bagaimana? Apa ada panduannya?

Yang kedua, masalah kirim mobil ke luar negeri. Yang saya tahu ada dua cara: masuk kontainer dan RORO. Ada yang bisa bantu kasih informasi apa saja yang mesti diurus di Indonesia?

Terima kasih :thanks:
1. kalau ada fotokopi bpkb dan atau stnk bisa diurus pakai cara surat hilang, buat laporan polisi kehilangan BPKB atau stnk, kalau gak ada fotokopinya ya udah relakan aja sebagai kendaraan ilegal tanpa surat
2. gak tahu.
silentIm2
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 759
Joined: Mon Feb 02, 2015 3:47

Re: Masalah Surat2 dan Eksport Mobil

Post by silentIm2 »

Saya kurang paham sih kalau mobil utuh, tapi saya ada pengalaman pernah riset tentang mobil karoseri. Intinya pertama ada faktur penjualan. Bila impor ada dokumen PIB, SPPB, dan form A atau B/C dari bea cukai.
Kedua, harus ada SUT (sertifikat uji tipe) dari pabrik dan importir dengan kemenhub, lalu dari SUT diurus SRUT (sertifikat registrasi uji tipe).
Sudah ada SRUT, faktur, dan dokumen impor, baru diurus BPKB di POLDA setempat.

Kedua ekspor mobil, apakah ekspor sementara (dipake turing) atau ekspor permanen? Kalau ekspor sementara, harus ada ATA karnet yang dibuat di IMI. Forwardernya harus buat NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor) sementara, yang intinya mobil ini akan kembali ke Indonesia di masa depan. ATA Karnet ini yang dipake forwarder di negara tujuan untuk clearing customs negara mereka.
Kalau ekspor permanen ya tinggal faktur penjualan saja.

Pastikan komunikasikan dokumen2 apa yg wajib ada di negara tujuan oleh forwarder. Jangan sampe barang sudah jalan, dokumennya belum lengkap. Kadang2 negara tujuan perlu Laporan Surveyor di sini.
Past: 1NZ-FE XP90, EX250-J, L15A GE8
Current: Z20 NLP C140