Bagaimana cara cek kena tilang elektronik atau tidak?
https://etle-pmj.info/id
Isi no referensi pelanggaran dan no polisi
Yg saya bingung, no referensi pelanggaran itu apa ya?
Terus mau tanya
Emangnya ga pake masker di mobil bisa kena tilang elektronik di Jakarta?
Bagaimana cara cek tilang elektronik?
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2958
- Joined: Fri Dec 14, 2012 13:44
-
- Newbie
- Posts: 10
- Joined: Sun Sep 23, 2018 12:14
Re: Bagaimana cara cek tilang elektronik?
Di cek nya dibagian cek data, om
Dibagian menu kanan atas, pilih cek data
Dibagian menu kanan atas, pilih cek data
-
- Visitor
- Posts: 2
- Joined: Sun Apr 04, 2021 13:22
Re: Bagaimana cara cek tilang elektronik?
Nomor referensi pelanggaran ada di surat konfirmasi.
Kalau tidak pakai masker, tidak terkena tilang.
Kalau tidak pakai masker, tidak terkena tilang.
-
- Visitor
- Posts: 2
- Joined: Sun Apr 04, 2021 13:22
Re: Bagaimana cara cek tilang elektronik?
Nomor referensi pelanggaran ada di surat konfirmasi.Salvanost wrote:Bagaimana cara cek kena tilang elektronik atau tidak?
https://etle-pmj.info/id
Isi no referensi pelanggaran dan no polisi
Yg saya bingung, no referensi pelanggaran itu apa ya?
Terus mau tanya
Emangnya ga pake masker di mobil bisa kena tilang elektronik di Jakarta?
Kalau tidak pakai masker, tidak terkena tilang.
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 77
- Joined: Sat Jun 21, 2014 23:05
Re: Bagaimana cara cek tilang elektronik?
Kalau saya mau tny, barusan bapak saya dpt kiriman surat tilang online. Mobil masih atas nama bapk aaya ruoanya, Tapi mobilnya sudah dijual bbrp tahun lalu dan blm sempat di blokir. Itu musti gmn ya. Apakah berpengaruh tetep harus byr dendanya pas kita blokir kepemilikannya?
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 235
- Joined: Tue May 09, 2017 3:09
- Location: jabodetabek
- Daily Vehicle: mobil bekas
Re: Bagaimana cara cek tilang elektronik?
nih ada artikelnya di kompas https://megapolitan.kompas.com/read/202 ... b?page=alltiptronic wrote: ↑Tue Apr 06, 2021 6:37 Kalau saya mau tny, barusan bapak saya dpt kiriman surat tilang online. Mobil masih atas nama bapk aaya ruoanya, Tapi mobilnya sudah dijual bbrp tahun lalu dan blm sempat di blokir. Itu musti gmn ya. Apakah berpengaruh tetep harus byr dendanya pas kita blokir kepemilikannya?
saya quote dari artikel di atas pada poin nomor 7 :
Penerima Surat Konfirmasi tetap harus mengonfirmasi dan memberikan info tentang pemilik baru kendaraan itu. Sehingga, penerima surat telah berkontribusi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka penerima surat sudah membantu mempermudah penyelidikan
Mencari referensi info mobil bekas yang akurat dan terpercaya