Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 112
- Joined: Fri Jan 20, 2017 13:42
Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
Kendaraan pribadi wajib uji emisi. Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor melakukan uji emisi. Bukan hanya kendaraan umum, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban uji emisi untuk kendaraan pribadi.
Kewajiban uji emisi kendaraan pribadi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam Pergub tersebut, sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI jakarta.
Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang dimaksud adalah yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun. Dijelaskan dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Wajib uji emisi gas buang itu dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Uji emisi dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.
Uji emisi bisa dilakukan di beberapa bengkel yang terdaftar. Beberapa bengkel resmi agen pemegang merek (APM) otomotif pun terdaftar sebagai bengkel yang bisa melayani uji emisi. Ada juga beberapa bengkel umum yang melayani uji emisi. Untuk daftar bengkel yang bisa melayani uji emisi, Anda bisa mengeceknya di aplikasi E-Uji Emisi.
Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Sementara ambang batas emisi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. Tempat uji emisi meliputi bengkel uji emisi, kios uji emisi, atau kendaraan layanan uji emisi.
Setelah dilakukan uji emisi, pemilik kendaraan akan diberikan bukti lulus uji emisi berupa kertas hasil cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emiis dalam sistem informasi uji.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor ini telah diundangkan pada 24 Juli 2020. Peraturan ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya baru berlaku pada Januari 2021.
Apa sanksinya jika tidak uji emisi?
Dalam Pasal 14 Pergub 66/2020 disebutkan, pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dan pemenuhan ambang batas emisi dilakukan di jalan dan/atau fasilitas parkir. Pemeriksaan dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi gas buang itu dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian.
Setiap pemilik kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan wajib uji emisi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Jika merunut pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 48 ayat 3, emisi gas buang merupakan salah satu persyaratan laik jalan. Selanjutnya dalam Pasal 106 ayat 3 ditentukan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Jika tidak, sanksinya seperti diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Sementara pada Pasal 286, pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 17 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.
Tarif uji emisi di bengkel resmi
Salah satu bengkel resmi yang menerima uji emisi kendaraan adalah Astrido Toyota Kelapa Gading. Menurut Kepala Bengkel Astrido Toyota Kelapa Gading Eko Prasetyo, bengkelnya memang menjadi salah satu bengkel yang terdaftar sebagai fasilitas uji emisi. Di sana, Eko mengatakan baru kendaraan berbahan bakar bensin yang bisa dilakukan uji emisi.
"Kalau untuk alat kita sudah lengkap, kita terdaftar untuk uji emisi yang mesin bensin," kata Eko kepada detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (8/9/2020).
Bicara biaya, Eko mengatakan tarif untuk uji emisi mobil bervariasi. Itu tergantung dengan tipe kendaraan dan kapasitas mesinnya.
"Antara Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribuan, tergantung tipe kendaraan dan tergantung cc," sebutnya.
Mungkin tarif uji emisi mobil di setiap bengkel akan berbeda. Namun, Eko mengatakan kisaran harganya tak jauh dari patokan tersebut.
Selain itu, Eko juga mengatakan bahwa uji emisi bisa dikerjakan dalam paket servis berkala. Mobil yang diservis di bengkelnya akan dilakukan uji emisi.
"Sejauh ini biasanya mereka sekalian servis, sudah dilakukan uji emisi juga untuk kendaraan bensin. Kalau untuk servis berkala kita sudah termasuk uji emisi. Di terakhir kita langsung uji emisi, nanti dikasih print out-nya ke customer," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bengkel Astra International-Daihatsu Pangeran Jayakarta, Dolf Valentino, mengatakan di bengkelnya juga sudah menyediakan fasilitas uji emisi. Mobil-mobil Daihatsu bisa diuji emisi di sana.
"Tarif kita sekitar Rp 180 ribu aja, nanti sudah dapat sertifikat (bukti lulus uji emisi) dari kita," sebut Dolf.
------
Jadi selain sim dan stnk yang wajib dibawa itu surat keterangan emisi? Kartu keterangab emisi?
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor melakukan uji emisi. Bukan hanya kendaraan umum, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban uji emisi untuk kendaraan pribadi.
Kewajiban uji emisi kendaraan pribadi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam Pergub tersebut, sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI jakarta.
Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang dimaksud adalah yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun. Dijelaskan dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Wajib uji emisi gas buang itu dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Uji emisi dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.
Uji emisi bisa dilakukan di beberapa bengkel yang terdaftar. Beberapa bengkel resmi agen pemegang merek (APM) otomotif pun terdaftar sebagai bengkel yang bisa melayani uji emisi. Ada juga beberapa bengkel umum yang melayani uji emisi. Untuk daftar bengkel yang bisa melayani uji emisi, Anda bisa mengeceknya di aplikasi E-Uji Emisi.
Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Sementara ambang batas emisi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. Tempat uji emisi meliputi bengkel uji emisi, kios uji emisi, atau kendaraan layanan uji emisi.
Setelah dilakukan uji emisi, pemilik kendaraan akan diberikan bukti lulus uji emisi berupa kertas hasil cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emiis dalam sistem informasi uji.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor ini telah diundangkan pada 24 Juli 2020. Peraturan ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya baru berlaku pada Januari 2021.
Apa sanksinya jika tidak uji emisi?
Dalam Pasal 14 Pergub 66/2020 disebutkan, pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dan pemenuhan ambang batas emisi dilakukan di jalan dan/atau fasilitas parkir. Pemeriksaan dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi gas buang itu dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian.
Setiap pemilik kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan wajib uji emisi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Jika merunut pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 48 ayat 3, emisi gas buang merupakan salah satu persyaratan laik jalan. Selanjutnya dalam Pasal 106 ayat 3 ditentukan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Jika tidak, sanksinya seperti diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Sementara pada Pasal 286, pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 17 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.
Tarif uji emisi di bengkel resmi
Salah satu bengkel resmi yang menerima uji emisi kendaraan adalah Astrido Toyota Kelapa Gading. Menurut Kepala Bengkel Astrido Toyota Kelapa Gading Eko Prasetyo, bengkelnya memang menjadi salah satu bengkel yang terdaftar sebagai fasilitas uji emisi. Di sana, Eko mengatakan baru kendaraan berbahan bakar bensin yang bisa dilakukan uji emisi.
"Kalau untuk alat kita sudah lengkap, kita terdaftar untuk uji emisi yang mesin bensin," kata Eko kepada detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (8/9/2020).
Bicara biaya, Eko mengatakan tarif untuk uji emisi mobil bervariasi. Itu tergantung dengan tipe kendaraan dan kapasitas mesinnya.
"Antara Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribuan, tergantung tipe kendaraan dan tergantung cc," sebutnya.
Mungkin tarif uji emisi mobil di setiap bengkel akan berbeda. Namun, Eko mengatakan kisaran harganya tak jauh dari patokan tersebut.
Selain itu, Eko juga mengatakan bahwa uji emisi bisa dikerjakan dalam paket servis berkala. Mobil yang diservis di bengkelnya akan dilakukan uji emisi.
"Sejauh ini biasanya mereka sekalian servis, sudah dilakukan uji emisi juga untuk kendaraan bensin. Kalau untuk servis berkala kita sudah termasuk uji emisi. Di terakhir kita langsung uji emisi, nanti dikasih print out-nya ke customer," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bengkel Astra International-Daihatsu Pangeran Jayakarta, Dolf Valentino, mengatakan di bengkelnya juga sudah menyediakan fasilitas uji emisi. Mobil-mobil Daihatsu bisa diuji emisi di sana.
"Tarif kita sekitar Rp 180 ribu aja, nanti sudah dapat sertifikat (bukti lulus uji emisi) dari kita," sebut Dolf.
------
Jadi selain sim dan stnk yang wajib dibawa itu surat keterangan emisi? Kartu keterangab emisi?
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 661
- Joined: Mon Aug 25, 2014 14:12
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
Nanti di toped akan ada yang jualan surat lulus uji emisi 50.000 berlaku 1 tahun
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 78
- Joined: Sun Jan 17, 2016 23:05
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
yah, baru aja angkat ipah diesel...syedih
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 305
- Joined: Wed Apr 10, 2019 8:58
- Location: Tangerang
- Daily Vehicle: Mazda 6 2017
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
yang ud remap ecu, lepas catalys dll, mayoritas lolos ato engga ya ?
bisa diakali kah pake bensin pertamax turbo dlu saat uji emisi ? wkwk
bisa diakali kah pake bensin pertamax turbo dlu saat uji emisi ? wkwk
" In times of crisis, we stand united! “
- Ford Fiesta MK 7 Sedan 2012
- Mazda 6 Sedan 2017
- Ford Fiesta MK 7 Sedan 2012
- Mazda 6 Sedan 2017
-
- SM Specialist
- Posts: 16117
- Joined: Tue Oct 08, 2013 14:30
- Location: Semarang
- Daily Vehicle: Civic FK4
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
another wa ca na...
lah KIR aja bisa ditembusin, apalagi cm uji emisi...
mewajibkan uji emisi tapi mobil yang dijual emisinya blm terstandar dan BBM yang tersedia di market juga begitulah...
lah KIR aja bisa ditembusin, apalagi cm uji emisi...
mewajibkan uji emisi tapi mobil yang dijual emisinya blm terstandar dan BBM yang tersedia di market juga begitulah...
1997 E39 M52B28
2017 FK4 L15B7
2017 FK4 L15B7
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 357
- Joined: Tue Dec 31, 2013 14:57
- Daily Vehicle: transjakarta
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
kebijakan beginian angin anginan. inget sepuluh tahun lalu, ada stiker lulus uji emisi DKI Jakarta yang ada tulisan tahun berhologram ditempel di kaca depan. entah kebijakan begini udah kaya jadi angin lalu ...
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1614
- Joined: Sat Apr 26, 2014 4:42
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
Mobil diesel pemakai biosolar gmn tuh? Mesti dex klo gtu
Big Displacement V engine enthusiast:
V8: 1UR-FSE{|}8AT
predecessor
V6: 2GR-FE{|}6AT
V6: VQ35DE{|}CVT
Eco Mode
DDiS 1.3 by Fiat Multijet
1NR-VE
K10C
V8: 1UR-FSE{|}8AT
predecessor
V6: 2GR-FE{|}6AT
V6: VQ35DE{|}CVT
Eco Mode
DDiS 1.3 by Fiat Multijet
1NR-VE
K10C
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4028
- Joined: Mon Mar 26, 2007 8:16
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
surat perjalanan rapid test naik kereta saja, bisa "beli" ke kang ojek di stasiun... apalag ginian..
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 418
- Joined: Fri Dec 28, 2012 22:59
- Location: CID +6221
- Daily Vehicle: Kawa EX650E
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
kalo remapnya bener sih harusnya jadi lebih efisien.
ane sih udah nyetok header katalis standar in case aturan ini beneran tegak
toh aturannya masih standar Euro 2. cemen lah itu
The Government wants Power! They rob it from our engines.
EX650E '12 | NA4W '08 | CBA-RJ1 '08 | CBA-YA5 '09
EX650E '12 | NA4W '08 | CBA-RJ1 '08 | CBA-YA5 '09
-
- Member of Junior Mechanic
- Posts: 33
- Joined: Mon Nov 12, 2018 5:39
- Location: tasikmalaya
- Daily Vehicle: fortuner
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 503
- Joined: Sat Feb 04, 2017 1:38
- Location: Jakarta - Bandung
- Daily Vehicle: 1988 300E MT
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
Wkwkwk
Mobil barang hasil kir-nya bisa dibeli, yakin yang ini bakal jalan?
Lagian kualitas bbm-nya masih gitu" aja, mobil secanggih apapun bakal jadi jelek emisinya
Mobil barang hasil kir-nya bisa dibeli, yakin yang ini bakal jalan?
Lagian kualitas bbm-nya masih gitu" aja, mobil secanggih apapun bakal jadi jelek emisinya
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 3700
- Joined: Thu Jul 03, 2014 1:13
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
Nah ini apalagi + trusted seller jgGreenhunter wrote: ↑Wed Sep 09, 2020 7:25 Nanti di toped akan ada yang jualan surat lulus uji emisi 50.000 berlaku 1 tahun
There is no past nor future, only now - Nathan MLBB
2017 TM2FX MT
2022 NF11T11C01 MT
2017 TM2FX MT
2022 NF11T11C01 MT
-
- Full Member of Mechanic Master
- Posts: 27150
- Joined: Sat Jan 31, 2009 17:48
- Location: in engine bay with carbonfibre as roof
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
Tenangg
Wacana nya gabener mahh cuman hot2chickensh1t lah..
Kcuali kl si pakde yg wajipin tuh, baru laen crita
Wacana nya gabener mahh cuman hot2chickensh1t lah..
Kcuali kl si pakde yg wajipin tuh, baru laen crita
numpang lewat aja....
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2899
- Joined: Mon Aug 17, 2015 6:32
- Location: Jabodetabek
- Daily Vehicle: Innova gen 1 vvti + Supra X 125 with Givi Top box
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
Who give a [cencored] ....
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 734
- Joined: Tue Sep 27, 2016 8:34
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
Ini mah, cuma perlu di Read & Forget
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 382
- Joined: Wed Feb 01, 2017 3:23
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
ahahahahahhaaaaaaa.....
ditunggu deh, semoga bisa terealisasi dengan baik.
ditunggu deh, semoga bisa terealisasi dengan baik.
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4028
- Joined: Mon Mar 26, 2007 8:16
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
120 ribu, saya sempet baca di kompas cetak bulan bulan lalu.
https://bebas.kompas.id/baca/metro/2020 ... perlu-tes/
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4334
- Joined: Sun Dec 08, 2013 16:05
- Location: CIPUTAT
- Daily Vehicle: ISUZU MU-X
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
maaf oom, saya cuma mau tanya...gimana soal wacana pembatasan usia mobil max 20 thn yg bisa beredar di DKI as per thn 2025 ?
apakah itu bablas Bersama angina lalu ??
apakah itu bablas Bersama angina lalu ??
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 503
- Joined: Sat Feb 04, 2017 1:38
- Location: Jakarta - Bandung
- Daily Vehicle: 1988 300E MT
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
10 tahun oom
Bablas itu mah cuma statement cari sensasi aja....
Diamuk penghobi mobil antik ntar, which is ada orang” berpengaruh juga di dalamnya
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4334
- Joined: Sun Dec 08, 2013 16:05
- Location: CIPUTAT
- Daily Vehicle: ISUZU MU-X
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
makasih banyak oom...moga moga itu gak jadi kenyataan, jadi kalau kita punya mobil antic / mobil tua gak akna binasa oleh peraturan...adriangaut wrote: ↑Thu Sep 17, 2020 6:0810 tahun oom
Bablas itu mah cuma statement cari sensasi aja....
Diamuk penghobi mobil antik ntar, which is ada orang” berpengaruh juga di dalamnya
-
- Newbie
- Posts: 10
- Joined: Sun Sep 20, 2020 1:45
- Location: Jakarta Timur
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
selama kualitas bbm gini2 aja mah.... hanya wacana aja
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 702
- Joined: Wed Mar 21, 2007 9:49
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
Udah januari 2021 neh. Di berita2 online katanya aturan ini akan segera berlaku bulan ini? Dan klo ga uji emisi nanti kena tarif parkir tinggi dan jg tilang.
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 5492
- Joined: Thu Mar 10, 2011 22:48
- Location: All over the world
- Daily Vehicle: Kijang Innova D4D
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
Keluarkan kebijaksanaan yang menentramkan lagi pandemi, keluar untuk survive hidup saja ketar ketir, kalau diam saja , apa susahnya ya?
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1066
- Joined: Mon Feb 17, 2014 8:41
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
Sepertinya skr udah mulai serius. Tiap hari lewat daerah kota, sudah ada penyekatan uji emisi.
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 260
- Joined: Mon Dec 04, 2017 13:57
Re: Anies Wajibkan Mobil dan Motor DKI Uji Emisi
Kalo plat luar kota gimana? Masa harus uji emisi ke jakarta, kalo emang bener penerapannya harusnya integrasi juga sama daerah lin di jabodetabek, suka aneh aneh