"yang dibold kalo di sini serba dianggepnya human error. di negara wakanda regulasi otomotif ngga pernah tegas dan jelas, makanya seberapapun bahaya kendaraannya tetap dipasarkan dan nggak pernah ada skandal besar. "
Boleh saja tuduh human error, tapi jika unit gress yg jadi objek bahkan 2 unit, ya hapus opini human errornya.
Konsumen cerdas bahkan level suhu dalam otomotif, manakala alami masalah teknis pada produk tetapi tidak paham Legislasi dan Regulasi Perlindungan Konsumen maka pasti jadi human error.
UU Perlindungan Konsumen berazaskan
Lex Specialis Derogate Generalii yg penerapannya dilarang gunakan azas bus kota spt Sesama Bus Kota Dilarang Mendahului....tetapi praktiknya wajib semua bus kota mendahulukan ambulance, damkar dan kepala negara...legislasi lain berikan jalan dulu
Ada kegegeran akibat persitiwa Lembaga Yudikatif di PN Surabaya produksi Amar dlm kasus Pidana sehingga diduduki oleh massa bahkan dikutuki DPR-RI tapi sifatnya MENYUSUL perkara Perdata atas Toyota Innova karena majelis jelas abaikan alat bukti otentik dan dalam investigasi Provoost MA (Bawas).
Legislasi Regulasi Otomotif minggir dulu, mbah Lex Speecialis bukan gugatan Perdata Umum, dan silahkan ASN Lembaga Yudikatif menerima sanksi Disiplin Berat....pilihan mereka pertaruhkan karir
"keseriusan penyelidikannya beda dengan aviation yang udah jadi industri skala internasional. itupun maaf dari pihak maskapai kadang ngga ada perbaikan signifikan dari sistem kerjanya."
Bedakan industri aviasi dan industri maskapai, melebur keduanya akan jadi human error
"wong kita ngomong handling aja sering dikata emang mau kebut kebutan dimana, nah loh padahal handling itu fitur keamanan utama dan terutama
"
Handling adalah Dinamika Kendaraan, standar konsensus inernasional ISO 8855:2011 dengan standar pengujian ISO 15037-1-2019, mbah Lex Specialis membebankan Pembuktian Terbalik kepada Pelaku Usaha, bukan Konsumen termasuk Penyelesaian Sengketa di Lembaga Eksekutif
Konsumen boleh gak spooring tiap hari selama membayar jasanya? Kok ada ya bengkel Agen Pemegang Merk menjamin semua Alat Spooring sedang rusak tanpa ada batasan waktu? Padahal Konsumen sudah sampaikan di media massa siap membantu tanggung biaya perbaiki dan silahkan hubungi Aprilindo utk dapatkan Jasa dan John Bean Genuine Parts
Ahli nujum, ahli tafsir dan ahli otomotif minggir dulu, biarkan Pencipta Produk membuktikan berdasarkan Kekayaan Intelektual atau setidaknya ISO....kecuali mau pertaruhkan keahlian dgn kekonyolan
"sampe kasus safety DNGA chassis di luar dipandang serius, di sini kan katanya handling, chassis rigidity, welding, katanya gak penting mobilnya cuma kena macet gak mau kebut-kebutan."
Sudut SAI yang tidak memenuhi Spesifikasi Standar dari lahir timbul krn "posisi Ball Joint" pada Lower Arm atau Upper Arm....KPI beda anatomi dgn SLA, tidak ada Upper Arm nya
Apapun produknya UU Perlindungan Konsumen akan akomodir Pembuktian Terbalik berdasarkan UU Merk, UU Paten dan UU Hak Cipta......ngeriiiiiiii
[/quote]