Tilang Slip Biru masih berlaku??

Ingin membahas hal-hal umum mengenai sepeda motor, silakan bahas disini...

Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit

User avatar
wedewe
New Member of Senior Mechanic
New Member of Senior Mechanic
Posts: 161
Joined: Wed Oct 12, 2005 5:58

Tilang Slip Biru masih berlaku??

Post by wedewe »

beberapa hari ini marak di milis2 soal pilihan tilang slip biru. bro's semua pasti sudah dapat salinan email itu.
tapi apa yang terjadi di jalanan? ini ada kisah dari salah satu bro kita di CBR Club. mohon diteruskan ke yang berwenang menjawabnya...
ini dia:

Dear Bros....

Gue mau sedikit share dan tanya soal pengalaman yang gue alamin waktu hari Kamis, 31 Mei 2007 jam 11.30 malam di Perempatan Mampang, Gatsu.

Setelah acara jalan sama temen2 kantor, gue pulang sendirian naik CBR lewat Gatsu Jakarta, pas simpang mampang traffic light merah nyala, berentilah gue... Beberapa lama kemudian datenglah polisi ngedeketin gue (perasaan gue ga enak banget) kayanya kena nih gue.... bener aja gue kena!!!! alasan karena motor gue ga pake plat nomor depan, gue pake stiker plat tanpa nyelipin plat nomor aslinya di windshield depan.

Tanpa perlawanan gue ngaku salah dan siap ditilang aja, dan minta bon biru (ini berdasarkan pengalaman temen2 yang sering gue baca di milist). Tapi... Kata polisi yang nilang gue, GA ADA LAGI TUH BON BIRU!!!! UDAH GA BERLAKU PAK!!! Gue debat sama tuh polisi (bodohnya gue lupa namanya) dan akhirnya gue minta ketemu atasannya, dan dianterlah gue ketemu atasannya. Namanya AIPTU SU****** (Data lengkap ada sama gue) DITLANTAS PMI (???), setelah dijelaskan oleh polisi anak buahnya itu Polisi Kepala ini tetap berkeras bahwa BON BIRU SUDAH TIDAK BERLAKU!!! Dalihnya adalah karena Bank BRI sudah tidak menerima transferan soal denda tilang ini. Selama proses ini gue SUDAH MENGAKU SALAH dan MINTA BON BIRU sesopan mungkin tapi tetap saja Pak Polisi mengatakan gue ngeyel, nyeleneh dan menganggap gue ga percaya mereka karena gue tetep minta bon biru. Perdebatan ini berlangsung selama 30 menitan dan selama itu pula Pak Polisi menyangkal keabsahan bon biru dan tetap keukeuh mau ngasih bon merah.

Dengan kondisi badan yang udah ngantuk (jam 12 malem), dan melihat tidak ada gunanya lagi gue berdebat, karena Pak Polisi ini sulit menerima dasar argumen gue minta bon biru dan pertanyaan gue tentang mengapa kalo bon biru sudah tidak ada, sosialisasi hal ini tidak dilakukan oleh pihak POLRI kepada masyarakat. Akhirnya gue menyerah... dan menerima bon merah, walaupun gue udah mengaku salah dan tidak berdebat soal kesalahan gue, gue berdebat soal bon biru aja. tidak lebih....

Pertanyaan gue buat bro sekalian :
1. Apakah bon biru masih berlaku?
2. Apakah benar pihak BRI sudah tidak berkerjasama dengan POLRI soal ini?

Demikian sharing gue, maap yah kalo kisahnya kepanjangan :) semoga bisa membantu bros yang lain kalo mengalami hal yang serupa nantinya.


Terima Kasih....
-victor-
08128102293
CBR B 6361 BJK
User avatar
Hikoza
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1276
Joined: Tue Mar 27, 2007 6:03
Location: Just a second ahead....

Post by Hikoza »

Wah, masa' sih udah ga berlaku lagi?
Padahal gw pengen nyoba klo suatu saat kena...
Bo'ong kali polisinya..., mgkn mereka punya milis juga yg monitoring milis2 kyk SM. Bgitu baca klo anak2 milis udh pada tau form biru, lsg dicounter deh... :P
Mending ditanya persisnya mulai ga berlaku lagi itu sejak kapan?
Alasannya ga dipake lagi itu kenapa?
User avatar
StRaDe_Jazz
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2695
Joined: Fri Feb 09, 2007 16:19

Post by StRaDe_Jazz »

hahaha... kampret ye [cencored]... mati aja lah
Bro2 sekalian nemu double post? atau ada spam?
Post aja di sini: http://www.serayamotor.com/diskusi/viewtopic.php?t=6739
MOD akan SEGERA menuju lokasi dan mengusut masalah :D
TUFF Stough
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3454
Joined: Tue Nov 29, 2005 5:44
Daily Vehicle: Ipin - Ipah

Post by TUFF Stough »

Belum lama ini temen gw juga digituin ama [cencored] gara-gara nggak sengaja nerobos lampu merah. [cencored]-nya bilang sudah nggak ada system slip biru, padahal temanku jelas-jelas nunjukin di dalam buku tilangnya ada slip biru. Akhirnya nego-nego juga bayar ceban ke [cencored] itu.

Payah nih Humas Kepolisian, masa nggak cepat tanggap akan permasalahan lalin spt ini? Harusnya kalau memang slip biru mo ditarik, adakan sosialisasi dan berikan alternatif pengganti lainnya.

Tapi mnrtku itu cuma akal-akalan aparat kepolisian aja. Tapi hal ini tetap menuntut tanggapan dari pihak Humas Kepolisian untuk memberikan klarifikasi.
User avatar
StRaDe_Jazz
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2695
Joined: Fri Feb 09, 2007 16:19

Post by StRaDe_Jazz »

semoga aja ya... walopun jujur gw gak berharap banyak ama aparat
Bro2 sekalian nemu double post? atau ada spam?
Post aja di sini: http://www.serayamotor.com/diskusi/viewtopic.php?t=6739
MOD akan SEGERA menuju lokasi dan mengusut masalah :D
User avatar
tonie
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 702
Joined: Sat May 05, 2007 3:07

Post by tonie »

hehehe.... wajar si polis nya begitu lha wong untuk sekolah biar bisa naek jabatan aja mesti kasih upeti ke atasan :D
wait ajah deh... klo sempet seh.. see :mrgreen:
User avatar
weechoo
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 114
Joined: Thu Sep 08, 2005 13:28

Post by weechoo »

StRaDe_Jazz wrote:semoga aja ya... walopun jujur gw gak berharap banyak ama aparat
hikshikshiks...

pantesan...pantesan...

gw pernah liat Vega...terus pernah liat lagi thundie 125...
di cet putih polos...
terus di cover samping ada tulisan warna biru...
tulisannya "POLUSI"...

pokoknya komposisi warnanya persis banget ama motor² yg dipake polusi itu...
sayang gak sempet take pic... :(
Image
andihp
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 120
Joined: Fri Mar 16, 2007 5:13

Post by andihp »

Ya itulah ciri khas negara korup.
Wong atasannya aja korup gimana bawahannya?
NissanLovers
Full Member of Senior Mechanic
Full Member of Senior Mechanic
Posts: 393
Joined: Thu Apr 05, 2007 5:31

Re: Tilang Slip Biru masih berlaku??

Post by NissanLovers »

saya baca di tabloid otomotif masih berlaku. benarkah?
wedewe wrote:beberapa hari ini marak di milis2 soal pilihan tilang slip biru. bro's semua pasti sudah dapat salinan email itu.
tapi apa yang terjadi di jalanan? ini ada kisah dari salah satu bro kita di CBR Club. mohon diteruskan ke yang berwenang menjawabnya...
ini dia:

Dear Bros....

Gue mau sedikit share dan tanya soal pengalaman yang gue alamin waktu hari Kamis, 31 Mei 2007 jam 11.30 malam di Perempatan Mampang, Gatsu.

Setelah acara jalan sama temen2 kantor, gue pulang sendirian naik CBR lewat Gatsu Jakarta, pas simpang mampang traffic light merah nyala, berentilah gue... Beberapa lama kemudian datenglah polisi ngedeketin gue (perasaan gue ga enak banget) kayanya kena nih gue.... bener aja gue kena!!!! alasan karena motor gue ga pake plat nomor depan, gue pake stiker plat tanpa nyelipin plat nomor aslinya di windshield depan.

Tanpa perlawanan gue ngaku salah dan siap ditilang aja, dan minta bon biru (ini berdasarkan pengalaman temen2 yang sering gue baca di milist). Tapi... Kata polisi yang nilang gue, GA ADA LAGI TUH BON BIRU!!!! UDAH GA BERLAKU PAK!!! Gue debat sama tuh polisi (bodohnya gue lupa namanya) dan akhirnya gue minta ketemu atasannya, dan dianterlah gue ketemu atasannya. Namanya AIPTU SU****** (Data lengkap ada sama gue) DITLANTAS PMI (???), setelah dijelaskan oleh polisi anak buahnya itu Polisi Kepala ini tetap berkeras bahwa BON BIRU SUDAH TIDAK BERLAKU!!! Dalihnya adalah karena Bank BRI sudah tidak menerima transferan soal denda tilang ini. Selama proses ini gue SUDAH MENGAKU SALAH dan MINTA BON BIRU sesopan mungkin tapi tetap saja Pak Polisi mengatakan gue ngeyel, nyeleneh dan menganggap gue ga percaya mereka karena gue tetep minta bon biru. Perdebatan ini berlangsung selama 30 menitan dan selama itu pula Pak Polisi menyangkal keabsahan bon biru dan tetap keukeuh mau ngasih bon merah.

Dengan kondisi badan yang udah ngantuk (jam 12 malem), dan melihat tidak ada gunanya lagi gue berdebat, karena Pak Polisi ini sulit menerima dasar argumen gue minta bon biru dan pertanyaan gue tentang mengapa kalo bon biru sudah tidak ada, sosialisasi hal ini tidak dilakukan oleh pihak POLRI kepada masyarakat. Akhirnya gue menyerah... dan menerima bon merah, walaupun gue udah mengaku salah dan tidak berdebat soal kesalahan gue, gue berdebat soal bon biru aja. tidak lebih....

Pertanyaan gue buat bro sekalian :
1. Apakah bon biru masih berlaku?
2. Apakah benar pihak BRI sudah tidak berkerjasama dengan POLRI soal ini?

Demikian sharing gue, maap yah kalo kisahnya kepanjangan :) semoga bisa membantu bros yang lain kalo mengalami hal yang serupa nantinya.


Terima Kasih....
-victor-
08128102293
CBR B 6361 BJK
User avatar
asepkadek
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 284
Joined: Wed Jul 26, 2006 7:18

Post by asepkadek »

:evil: ditiung2 ternyata gw dah 5 kali mesti setor upeti, dulu ga tau mesti gimana kalo ditilang, modal kata "damai aja pak" . dasar katro, tapi kalo baca thread ini, baiknya kita mesti gimana :roll:
Ride/Drive with the pride,respect and satisfucktion
User avatar
Hikoza
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1276
Joined: Tue Mar 27, 2007 6:03
Location: Just a second ahead....

Post by Hikoza »

Gw jg jadi bingung neh, beneran msh berlaku ga itu?
tolong dong yg punya info dishare....(barangkali Boss Tomcat or Oom Conan?...)
yin yang
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 41
Joined: Fri Jun 24, 2005 4:34
Location: Jakarta - Surabaya

Sedikit Catatan tentang Slip Merah & Slip Biru dalam Til

Post by yin yang »

FYI,

Dari Hukum Online : http://www.hukumonline.com/detail.asp?i ... &cl=Berita

Sedikit Catatan tentang Slip Merah dan Slip Biru dalam Tilang
[10/8/07]

Bila sedang malas, atau kebetulan bank tutup, pengendara yang kena tilang boleh membayar denda secara langsung ke petugas khusus.


Anda pernah merasa kesal karena kena tilang polisi karena motor Anda tak memiliki kaca spion? Mungkin di hari lain, mobil Anda ditilang hanya karena melewati garis batas putih di traffic light beberapa senti? Anda tidak sendirian. Bisa jadi puluhan orang tertimpa nasib yang sama setiap hari. Sayang, acapkali rasa kesal terhadap polisi muncul karena ketidaktahuan kita sendiri terhadap proses tilang yang sebenarnya. Apalagi kalau sudah bicara slip merah atau slip biru.



Kurangnya pemahaman tentang mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang membuat pengendara lebih sering mencari jalan pintas. Bayar...langsung tancap gas. Saat ditanya arti slip merah dan slip biru, beberapa orang pengendara yang sedang mengurus tilang di PN Jakarta Selatan hanya angkat bahu. Ketidaktahuan acapkali terjadi karena minimnya informasi.



Lantaran itu pula, pengendara tak menghiraukan manakala polisi langsung mencatat data di atas slip merah. Padahal, selain slip warna merah, Anda sebagai pengandara berhak meminta slip berwarna biru. Pengalaman hukumonline pertengahan Juli lalu menunjukkan, memang tidak mudah mendapatkan slip biru kalau tidak diminta.



“Selamat malam Pak, Anda belok saat lampu telah menyala”. Kalimat itu membuarkan lamunan malam ketika waktu menunjukkan pukul 23.00 WIB lewat. Seorang petugas polisi lalu lintas minta surat-surat kendaraan. Lantaran sudah larut malam dan tak ingin urusan menjadi ribet, wartawan hukumonline mengaku salah dan minta diberikan slip biru.



Permintaan itu tak langsung dipenuhi. Apalagi hukumonline menanyakan bagaimana mekanisme pembayaran denda lalu lintas ke Bank Rakyat Indonesia. Polisi yang menahan memanggil polisi lain. Barulah permintaan slip biru dipenuhi.



Tiga opsi bagi pelanggar

Menurut Direktur Lalu Lintas Mabes Polri, Kombes Pol Yudi Sushariyanto, tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas, lazim disebut tilang, adalah salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri. Penyelesaian atas pelanggaran itu berada dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan. Mengacu pada Pasal 211 KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, terdapat 28 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang.



Yudi menjelaskan, sistem tilang yang berlaku saat ini memberi tiga opsi bagi pelanggar. Seseorang bisa minta disidang di pengadilan, mau bayar ke Bank Rakyat Indonesia, atau pilihan lain dititipkan kepada kuasa untuk sidang. Kuasa untuk sidang itu tidak lain adalah polisi. Pilihan-pilihan ini sudah berlangsung sama, sesuai Surat Keputusan Kepala Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/ 1998, tanggal 17 April 1998 (SK 1998).



Dijelaskan Yudi, ketiga opsi ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan pengendara menyelesaikan pelanggaran yang dia lakukan. Tinggal pilih opsi yang mana, sehingga proses penindakan tidak sampai terlalu mengganggu aktivitas pelanggar. Kalau punya waktu ke pengadilan, ya monggo. Mau bayar lewat bank, silahkan.



Gambaran lebih teknis dipaparkan oleh Loekito. Kepala Divisi Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu lintas Polri ini menjelaskan Indonesia tidak menggunakan sistem tiket seperti di luar negeri secara murni. Tapi dipakai sistem penggabungan (hybrid-red) sesuai hukum acara Indonesia. Memang masyarakat diberi alternatif, “Kalau orang dikasih lembar biru, dia bisa titip uang sesuai tabel, atau bisa langsung ke BRI (Bank Rakyat Indonesia, red) di mana saja atau ke kantor pos” ujarnya.



Apabila pelanggar memilih untuk membayar ke BRI, lanjut Loekito, polisi bisa menunjuk petugas khusus atau pelanggar bisa menyetorkan denda ke BRI cabang saja. BRI kemudian memberikan struk sebagai bukti, lalu pelanggar tinggal datang ke kantor polisi yang ditunjuk penilang. Setelah pelanggar membayar denda dan meminta kembali SIM/STNK yang dititipkannya, lembar biru tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan sidang tanpa kehadiran pelanggar (verstek).



Pertimbangan Polri untuk bekerjasama BRI ialah jangkauan yang luas hingga ke pelosok-pelosok. “Pelanggar bisa membayar ke BRI dimana saja. Nanti uang ditilang disetor ke kas negara, bukan pemerintah daerah” tutur Loekito.



Besarnya denda ditentukan dari tabel jumlah uang tilang yang telah disepakati hakim. Jumlah denda pada tabel ini berbeda untuk tiap provinsi. Tabel yang juga dilampirkan di belakang buku tilang ini, dibuat untuk mempermudah pelanggar.



Petugas khusus

Selain ikut sidang dan membayar ke BRI, dengan slip biru pelanggar bisa memberi uang titipan ke petugas khusus (polisi). Dengan cara ini, menurut Loekito, pelanggar itu memberi kuasa kepada polisi untuk hadir disidang, dan perkaranya akan disidangkan secara verstek. ”Surat tilang berlaku sebagai surat kuasa juga” ujarnya. Misalnya BRI tutup, hari sudah malam atau malas orangnya, dia dapat menyetor ke petugas khusus. Kemudian petugas tersebut membayar ke BRI dan mengirimkan slipnya ke Pengadilan Negeri” tuturnya.



Menurut Lampiran SK 1998 sebagai petunjuk teknis tentang penggunaan blanko tilang, apabila ada kepentingan mendesak terdakwa dapat menyetorkan uang titipannya ke petugas khusus yang ditunjuk (Polantas), di Kantor Satlantas setempat. Penyidik harus dapat memastikan kepada terdakwa kapan dan di mana terdakwa dapat mengambil kembali barang titipannya (SIM/STNK yang dititipkan) setelah menyerahkan uang titipan di BRI atau petugas khusus itu.



Sambil menunjukkan slip tilang Loekito menjelaskan bahwa surat tilang dapat berkedudukan sebagai surat kuasa. Hal ini sesuai dengan kesepakatan Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Polisi (Mahkejapol) . Ia kemudian menambahkan, Polantas yang bertugas juga tidak bisa main-main. Tidak semua polantas memegang slip tilang, tergantung siapa yang diberi blanko tilang oleh komandannya. “Kita punya sistem pertanggungjawaban dengan sidang kode etik”.



Dalam slip tilang tersebut tercatat nomor kode polisi yang bertanggungjawab atas blanko tilang tersebut, sehingga komandan dapat menyita blanko itu. Selain itu Yudhi menambahkan, Kalau polisi bermain akan ‘dikejar’ Kejaksaan karena tembusan tilang dibuat ke Kejaksaan dan pengadilan.



Halaman 18, Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/ 1998)



e. Terdakwa:

1. Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.

2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.

3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/ dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.

4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).

5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).

6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurang an lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan) à (bila memilih sidang-red)





Dengan berlangsungnya otonomi daerah, Yudi berpendapat ada beberapa pengadilan yang meminta untuk memproses seluruh tilang lewat persidangan. Walau sebenarnya prosedurnya terdapat tiga opsi tadi. “Polda Metro Jaya maunya juga petugasnya tidak menerima uang. Agar tidak ada anggota yang terima titipan” tutur Loekito.



Ditambahkan Yudi, dengan mengharuskan orang ke untuk pengadilan maka pelanggar akan direpotkan. “Ini yang harusnya direspon masyarakat, kita maunya kecepatan dan ketepatan” tandas Yudi. “Kasihan masyarakat, karena ada pihak yang ingin tidak mempermudah. Mereka tidak mau mempercepat (proses-red) si pelanggar” tandas Yudi. Menurutnya polisi ingin menyerahkan pada keinginan masyarakat. Selain karena tiga opsi ini masih berlaku, menurut Loekito seharusnya juga ditanyakan kepada masyarakat. “Kalau mau sidang boleh, tidak juga tidak apa-apa” ujarnya.



Memilih opsi membayar ke BRI juga tidak gampang. Seorang anggota Polantas berujar, memilih slip biru berarti sudah tahu prosedur. Kalau tidak, ya bakal repot juga. Sebab, sebelum ke BRI, pelanggar lalu lintas harus datang ke kantor polisi dulu untuk meminta cap. Di sana, petugas Ditlantas akan menunjuk BRI tempat membayar denda tilang. “Jadi, bayarnya tidak langsung. Tidak online,” ujar polisi tadi.



Setelah dari BRI, pelanggar harus balik lagi ke kantor polisi untuk mengambil SIM. Meski terkesan ribet, demi pengalaman dan pengetahuan hukumonline mengikuti petunjuk teknis Pak Polisi. Tiga hari setelah ada cap dari kantor polisi, kini berurusan ke BRI Pusat di kawasan Jalan Sudirman Jakarta. Berbekal tanda bukti pembayaran denda dari bank, hukumonline meluncur ke Polda Metro Jaya. Tak sampai lima menit, Surat Izin Mengemudi (SIM) pun dikembalikan.



Lantas, Anda pilih slip yang mana? Silahkan kirimkan pengalaman Anda ke redaksi@hukumonline .com. Siapa tahu berbagi informasi bisa membuat pemahaman banyak orang tentang aturan berlalu lintas kian bertambah.

(KML)
~ balance with wisdom ~