Ad blocker detected: Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker on our website.
sebagian dari kita pasti pernah kena tilang.
anehnya banyak tu yang disalahgunakan sama polisi-polisinya..ada yang modal ceban doank, ada yang pake surat tilang resmi..
nah pengalaman gw tu, kena tilang resmi, tp ksalahan gw tu cuma 1.
wkt tu nyasar dan gak tau daerah yang gw lewatin jadi gw sambil kebingungan tenyata gw jalan salah arah jalan yang gw lewatin tu satu arah, gw jalan nglawan arah.
Nah ketilang deh gw.
Waktu gw dibuatin surat tilang tu gw liat melanggar 3 pasal.gw gak tau tu isi pasalnya apaan?gw nanya malah dibilang "ya ini kesalahan kamu" sama polisinya,..trus crita berlanjut. si polisinya bilang, "km mo ikt di pengadilan ato byr 35 rb sesuai kesalahan km".duh takut gw ktemu hakim, yauda dengan berat hati ttp dibayar.
Msh pnasaran gw tu..gw cuma salah jalan kok nglanggar 3 pasal, mahal pula..
gw mo nanya SM mania yang tau tentang isi UU Lalulintas..dari pasal2 nya tah, jadi klo disalahin kita tau, kita ngelanggar pasal apa?
ya kaya UUD 45,.
misal mencemooh agama lain, melanggar pasal 29 UUD'45..
jad gw minta share ini yang tau isi UU Lalu Lintas di negara kita ini?
Ini gw baru dpt dr millis.........bener ngga sih :
PEBERITAHUAN! Segala pelanggaran di jalan Raya baik naik motor/mobil ' JANGAN ' MINTA DAMAI, MEMBERI UANG, BERARTI MENYUAP ( BiarpunPolisi Tawari Damai Karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN ) 'Lebih baik minta di tilang nanti di urus di pengadilan' INI instruksi Kapolri kepadajajaran polisi - Bagi POLISI yg bisa membuktikan warga yg Menyuap Polisi- Dapat Bonus Rp. 10jt / warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun.
Polisi makin rajin menangkap penyuap. Sehari kemarin (29/3), empat polsek di Surabaya Timur dan Selatan menahan enam orang yang hendak menyuap polisi. Keempatnya adalah Polsek Gubeng dengan dua tersangka, Tenggilis (1 tersangka), Tambak Sari (1 tersangka), dan Genteng (2 tersangka). Semua modusnya sama. Yakni, hendak menyuap polisi agar tidak ditilang.
Polsek Tenggilis mengawali dengan menangkap Wahyono, warga Kendangsari. Pria 24 tahun itu ditangkap di Jalan Panjang Jiwo pada Jumat (28/3) sekitar pukul 22.00, saat Polsek Tenggilis mengadakan razia multisasaran. Ketika diperiksa, dia menyerahkan STNK yang diselipi uang Rp 20 ribu. "Saya baru dua bulan beli sepeda motor, belum urus SIM C," kata Wahyono. Bukannya disuruh jalan, dia justru diamankan ke Mapolsek Tenggilis.
Kapolsek Tenggilis AKP Aditya Puji Kurniawan menyatakan, penangkapan itu merupakan upaya kepolisian untuk berubah. "Wahyono adalah orang pertama yang kami tangkap terkait dengan kasus suap. Tersangka dijerat pasal 2 UU No 11/1980 tentang tindak pidana penyuapan. Ancamannya lima tahun penjara," kata alumnus Akpol 1998 tersebut.
Polsek Gubeng menangkap dua tersangka. Yakni, Kasmadi, 45, warga Bulak Setro, dan Efendi, 37, warga Mayangan, Probolinggo. Keduanya ditangkap di Jalan Ngagel Jaya, Jumat (28/3) sekitar pukul 23.00, saat razia multisasaran.
Ketika itu, Kasmadi hendak pulang setelah membeli nasi bebek. Dia tidak menyadari sudah masuk area operasi. Merasa tidak membawa STNK, dia menawari petugas untuk "berdamai". "Dia memberi anggota Rp 10 ribu sambil bilang, Pak diatur aja," ungkap Kapolsek Gubeng AKP Hartoyo.
Sementara itu, Efendi yang mengendarai Honda Jazz juga mencoba menyuap polisi ketika hendak ditilang. "Saat diminta turun ke meja tilang, tersangka mencoba memberi Rp 100 ribu," katanya.
Dia menuturkan, saat ini polisi ingin mengubah diri. Hal itu juga terkait dengan kampanye antisuap yang digelorakan Polwiltabes Surabaya akhir-akhir ini. "Penangkapan tersangka penyuap juga dilakukan untuk mengubah pola pikir anggota," tegasnya
Polsek Tambaksari menangkap Priyono, 20, warga Kendalsari, Jombang. Dia juga mencoba menyuap ketika hendak ditilang dalam operasi multisasaran yang dilangsungkan di Jalan Gerbong, Gubeng. Sebenarnya bukan dia yang hendak ditilang, namun temannya yang bernama Fitri. Fitri tidak membawa SIM C. "Ketika hendak ditilang, tersangka mencoba menyuap Rp 10 ribu," ujar Kanitreskrim Polsek Tambak Sari Aiptu Budiyanto.
Polsek Genteng tak mau kalah. Institusi yang dipimpin AKP Edy Widodo tersebut berhasil memidanakan dua orang. Mereka adalah Mualimah, 35, asal Gresik, dan Nur Huda, 39, warga Driyorejo. Keduanya adalah majikan dan sopir.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka itu ditangkap saat hendak menyuap Aiptu Adriyana di Jalan Embong Cerme. Peristiwa tersebut terjadi pukul 22.30, Jumat. Mereka tertangkap saat ada operasi ofensif. "Tidak mau ditilang, mereka mengajak berdamai dan berusaha menyuap anggota (Aiptu Adriyana, Red). Akhirnya ditangkap," katanya.
Menurut pengakuan kedua tersangka kepada petugas, mereka hendak membeli sayur di Pasar Keputran. Mengendarai Daihatsu Espass bernopol L 8119 QA, mereka melintas di Jalan Embong Cerme. Waktu itu, di sana memang ada operasi ofensif. Sialnya, Huda tidak mempunyai SIM dan akhirnya ditilang. "Majikannya meminta agar Huda menyogok Rp 20 ribu. Karena tergesa-gesa, mereka ingin damai. Di situlah majikan dan sopir tersebut ditangkap," ungkap Edy.
Sebagai barang bukti (BB), petugas menyita empat lembar uang Rp 5 ribuan beserta STNK-nya.
PENTING HARAP jangan MAIN2....Info tsb banyak YG tidak TAhu. JAdi Polisi cari2 KELEMAHAN / KELENGAHAN kita biar MEnyuap. DI JKT/SBY sudah banyak yg kena Jebak karena TIdak tahu Instruksi Ini.
PLS infokan berita ini ke Siapa saya yg Anda Sayangi. Salam Damai & Sejahtera, TQ
Sugie wrote:Ini gw baru dpt dr millis.........bener ngga sih :
PEBERITAHUAN! Segala pelanggaran di jalan Raya baik naik motor/mobil ' JANGAN ' MINTA DAMAI, MEMBERI UANG, BERARTI MENYUAP ( BiarpunPolisi Tawari Damai Karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN ) 'Lebih baik minta di tilang nanti di urus di pengadilan' INI instruksi Kapolri kepadajajaran polisi - Bagi POLISI yg bisa membuktikan warga yg Menyuap Polisi- Dapat Bonus Rp. 10jt / warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun.
Polisi makin rajin menangkap penyuap. Sehari kemarin (29/3), empat polsek di Surabaya Timur dan Selatan menahan enam orang yang hendak menyuap polisi. Keempatnya adalah Polsek Gubeng dengan dua tersangka, Tenggilis (1 tersangka), Tambak Sari (1 tersangka), dan Genteng (2 tersangka). Semua modusnya sama. Yakni, hendak menyuap polisi agar tidak ditilang.
Polsek Tenggilis mengawali dengan menangkap Wahyono, warga Kendangsari. Pria 24 tahun itu ditangkap di Jalan Panjang Jiwo pada Jumat (28/3) sekitar pukul 22.00, saat Polsek Tenggilis mengadakan razia multisasaran. Ketika diperiksa, dia menyerahkan STNK yang diselipi uang Rp 20 ribu. "Saya baru dua bulan beli sepeda motor, belum urus SIM C," kata Wahyono. Bukannya disuruh jalan, dia justru diamankan ke Mapolsek Tenggilis.
Kapolsek Tenggilis AKP Aditya Puji Kurniawan menyatakan, penangkapan itu merupakan upaya kepolisian untuk berubah. "Wahyono adalah orang pertama yang kami tangkap terkait dengan kasus suap. Tersangka dijerat pasal 2 UU No 11/1980 tentang tindak pidana penyuapan. Ancamannya lima tahun penjara," kata alumnus Akpol 1998 tersebut.
Polsek Gubeng menangkap dua tersangka. Yakni, Kasmadi, 45, warga Bulak Setro, dan Efendi, 37, warga Mayangan, Probolinggo. Keduanya ditangkap di Jalan Ngagel Jaya, Jumat (28/3) sekitar pukul 23.00, saat razia multisasaran.
Ketika itu, Kasmadi hendak pulang setelah membeli nasi bebek. Dia tidak menyadari sudah masuk area operasi. Merasa tidak membawa STNK, dia menawari petugas untuk "berdamai". "Dia memberi anggota Rp 10 ribu sambil bilang, Pak diatur aja," ungkap Kapolsek Gubeng AKP Hartoyo.
Sementara itu, Efendi yang mengendarai Honda Jazz juga mencoba menyuap polisi ketika hendak ditilang. "Saat diminta turun ke meja tilang, tersangka mencoba memberi Rp 100 ribu," katanya.
Dia menuturkan, saat ini polisi ingin mengubah diri. Hal itu juga terkait dengan kampanye antisuap yang digelorakan Polwiltabes Surabaya akhir-akhir ini. "Penangkapan tersangka penyuap juga dilakukan untuk mengubah pola pikir anggota," tegasnya
Polsek Tambaksari menangkap Priyono, 20, warga Kendalsari, Jombang. Dia juga mencoba menyuap ketika hendak ditilang dalam operasi multisasaran yang dilangsungkan di Jalan Gerbong, Gubeng. Sebenarnya bukan dia yang hendak ditilang, namun temannya yang bernama Fitri. Fitri tidak membawa SIM C. "Ketika hendak ditilang, tersangka mencoba menyuap Rp 10 ribu," ujar Kanitreskrim Polsek Tambak Sari Aiptu Budiyanto.
Polsek Genteng tak mau kalah. Institusi yang dipimpin AKP Edy Widodo tersebut berhasil memidanakan dua orang. Mereka adalah Mualimah, 35, asal Gresik, dan Nur Huda, 39, warga Driyorejo. Keduanya adalah majikan dan sopir.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka itu ditangkap saat hendak menyuap Aiptu Adriyana di Jalan Embong Cerme. Peristiwa tersebut terjadi pukul 22.30, Jumat. Mereka tertangkap saat ada operasi ofensif. "Tidak mau ditilang, mereka mengajak berdamai dan berusaha menyuap anggota (Aiptu Adriyana, Red). Akhirnya ditangkap," katanya.
Menurut pengakuan kedua tersangka kepada petugas, mereka hendak membeli sayur di Pasar Keputran. Mengendarai Daihatsu Espass bernopol L 8119 QA, mereka melintas di Jalan Embong Cerme. Waktu itu, di sana memang ada operasi ofensif. Sialnya, Huda tidak mempunyai SIM dan akhirnya ditilang. "Majikannya meminta agar Huda menyogok Rp 20 ribu. Karena tergesa-gesa, mereka ingin damai. Di situlah majikan dan sopir tersebut ditangkap," ungkap Edy.
Sebagai barang bukti (BB), petugas menyita empat lembar uang Rp 5 ribuan beserta STNK-nya.
PENTING HARAP jangan MAIN2....Info tsb banyak YG tidak TAhu. JAdi Polisi cari2 KELEMAHAN / KELENGAHAN kita biar MEnyuap. DI JKT/SBY sudah banyak yg kena Jebak karena TIdak tahu Instruksi Ini.
PLS infokan berita ini ke Siapa saya yg Anda Sayangi. Salam Damai & Sejahtera, TQ
tanya.... ???
bertahan sampe brapa lama aturan ini.... sebelum balik ke aturan lama oleh oknum Pol.... yg nakal
plg sekedar nunjukin kalo polisi ga suka disuap tpi hbi bgt disuap..nah kalo da ditangkep hasil perasannya bkn 10rb tp bs jutaan bo.mantep Pak Pol.keep up the good work..
kalo saya kena razia dan ternyata salah, paling aman tanya saja : sidang di tempat bisa tidak, pak?! aman... murah kok, hampir sama dengan sidang di poltabes dan kalo ga salah denda2nya tertulis.
hehehehe boleh nanya... slip biru itu apa ya... (sori, hehe malu nih... ga tau...)
kali itu bukti slip utk ke poltabes gitu ya? yg lembar pertama oleh polisi, kedua (slip biru) ke kita... dan (kalo ada) slip merah (kali...) utk laporan. gitu?
Slip biru kalau kita ngaku salah, trus bayar langsung ke Bank BRI yang ditunjuk, sementara SIM kita ditahan di polsek setempat. Setelah bayar, bawa bukti pembayarannya ke polsek tempat SIM kita ditahan untuk ditebus.
TUFF Stough wrote:Tapi mengenai info penangkapan di Surabaya itu memang benar. Tapi nggak sampai menjebak begitu kok.
Sepertinya pelopor pengembalian kewibawaan Polisi selalu dimulai dari Surabaya ya? Salut... salut...
ga kaya gitu juga om.berita di depan layar emang bnr tapi di blakang layar alias di dalam kantor polisi who knows polisi ga mnt disuap lbh gede?? cth: teman nyokap ada yg dagang buntut trs da rajin nyetor polisi eh ttp aja ditangkep and diperes 20jt..